Pencarian
Verifikasi rancangan usulan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan perbaikan rancangan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan selama 5 (lima) hari kerja.
Verifikasi rancangan usulan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan perbaikan rancangan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan selama 5 (lima) hari kerja.
(1) Pemilik bangunan yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan wajib melakukan perbaikan atas pelanggaran. (2) Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenakan sanksi berupa penghentian sementara pe
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan renovasi/perbaikan dan perawatan gedung/bangunan, rumah jabatan, Mechanical Electrical (ME) berupa lift, Closed Circuit Television (CCTV), Videotron, Air Conditioner (AC), instalasi listrik, instalasi air, instalasi pemadam keb
(1) Perevisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c mencakup perbaikan dari segi: a. struktur; b. sistematika; dan c. gaya penulisan. (2) Perbaikan struktur penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perbaikan pola atau alur penulisan
(1) Penyuntingan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap draf naskah dari segi: a. kesalahan tipografi; b. kesalahan bahasa; c. kesalahan data dan fakta; dan d. pelanggaran legalitas dan norma. (2) Perbaikan kesalahan
(1) Tindakan Pencegahan keberulangan Kekerasan Seksual paling sedikit meliputi perbaikan: a. pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); b. penguatan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); dan c. penguatan budaya komunitas sebagaimana dimaksud Pasal 6 aya
(1) Satuan Pendidikan menggunakan format Ijazah dan Transkrip Nilai perbaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Satuan Pendidikan mengunduh format Ijazah perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (
Dalam melaksanakan tugas, UPT Perbaikan dan Perawatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pemberian layanan perbaikan dan perawatan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Poltesa; c. pemeliharaan sarana dan prasarana pendidik
Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI melakukan perbaikan rancangan Renja TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berdasarkan hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak I yang dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dim
(1) Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kemhan melakukan perbaikan rancangan Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, berdasarkan hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak I yang dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI sebaga
(1) Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI melakukan perbaikan rancangan Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, berdasarkan hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak I yang dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan
Hasil Wasrik operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memuat rekomendasi perbaikan bagi manajemen atau konsultasi manajemen.
Penyempurnaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f merupakan proses perbaikan penciptaan Diklat yang berkualitas yang dapat dikritisi dari beberapa hal yang perlu disempurnakan setelah proses evaluasi Diklat, antara lain: a. nama mata Diklat yang tidak fleksibel menyesuaik
Pemerintah dan organisasi profesi melakukan sosialisasi setiap adanya perubahan dan/atau perbaikan terhadap PNPK.
(1) Tata laksana gizi buruk merupakan rangkaian tindakan yang bertujuan untuk perbaikan status gizi dengan prioritas menurunkan angka kematian pada balita gizi buruk. (2) Dalam rangka perbaikan status gizi terhadap balita penderita gizi buruk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggungan pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas te
(1) Dalam hal: a. perbaikan laporan realisasi penggunaan DBH CHT semester pertama yang menunjukkan kesesuaian proporsi alokasi penggunaan; dan/atau b. surat pernyataan pengalihan anggaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b belum diterima sampai dengan
(1) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggungjawab atas barang dapat mengajukan perbaikan terhadap Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dalam hal: a. terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau petikemas; b. terdapat kes
(1) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggungjawab atas barang dapat mengajukan perbaikan terhadap Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. (2) Perbaikan terhadap Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan sepanjang
