Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN LHK/6 Pasal 233

pasal.id (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perbaikan berdasarkan arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (1) huruf b. (2) Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali kepada Direktur Jenderal dan pejabat sebagaimana d

PERMEN LHK/p-23-menlhk-setjen-kum-1-10-2020 Pasal 19

pasal.id (1) Dalam hal Laboratorium Lingkungan tidak melakukan perbaikan sesuai rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d, dikenai sanksi pembekuan status Registrasi. (2) Pembekuan status Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penonaktifan status Re

PP 28/2025 Pasal 90

…Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan evaluasi atas perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (71 Apabila berdasarkan hasil evaluasi atas perbaikan dokumen seb

PP 3/2026 Pasal 172

(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Perizinan Berusaha yang tidak melakukan perbaikan dan/atau tidak membayar denda administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan setelah selesainya jangka waktu penetapan sanksi denda administratif sebagaimana dimalsud dalam Pasal l7l dikenai sanks

ESDM / Pasal 33

Dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi dalam penerbitan persetujuan RKAB dapat dilakukan perbaikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

KEMENKEU 107/pmk Pasal 33

**(1) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada masing-** masing Kementerian/Lembaga melakukan reviu atas perbaikan Penilaian Kembali BMN. **(2) Pelaksanaan reviu atas perbaikan Penilaian Kembali** BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata c

KEMENKEU 120/pmk Pasal 4

( 1) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggung jawab · atas barang hams mengajukan perbaikan terhadap · Inward Manifest yang telah mendapatkan nomot dan tanggal pendaftaran dalam hal: - terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, · ukuran dan jenis kemasan dan/

KEMENKEU 144/pmk Pasal 90

( 1) Mitra Pernanfaatan dikenakan sanksi adrninistratif berupa surat teguran dalarn hal: - belum melakukan perbaikan dan/ atau penggantian sebagai akibat tidak dilaksanakannya pengarnanan dan perneliharaan pada saat berakhirnya Pernanfaatan; atau - belurn menyerahk

KEMENKEU 208/pmk Pasal 12

Unit eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggungjawab Program melakukan perbaikan atau penyesuaian RKA-K/L berdasarkan: - hasil penelitian Sekretariat J enderal / Sekretariat Utama/ Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaa

PERATURAN BASARNAS/4 Pasal 18

Pegawai yang mendapatkan predikat kinerja berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai dengan kriteria butuh perbaikan, kurang, dan sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, huruf d, dan huruf e dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja untuk 1 (satu) bulan berikut

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 28

(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan koordinasi dengan PPS untuk memastikan telah dilakukan perbaikan DPS berdasarkan: a. masukan atau tanggapan masyarakat; dan/atau b. analisa kegandaan dan data invalid. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan perbaikan DPS sebagaimana di

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 12

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon hasil perbaikan dengan memastikan: a. Partai Politik menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan/atau dokumen syarat bakal calon Anggota DP

PERATURAN BAWASLU/24 Pasal 20

(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan koordinasi dengan PPS untuk memastikan telah dilakukan perbaikan DPS berdasarkan masukan/tanggapan masyarakat. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pemilih yang tidak memenuhi syarat dicoret dalam DPS perbaikan. (3) Panwaslu Kelurahan

PERATURAN BAWASLU/24 Pasal 23

(1) Panwaslu Kecamatan dibantu Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat PPK. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan PPK sebelum pelaksanaan rekapitulasi D

PERATURAN BAWASLU/24 Pasal 55

(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan koordinasi dengan PPS untuk memastikan telah dilakukan perbaikan DPS berdasarkan masukan/tanggapan masyarakat. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pemilih yang tidak memenuhi syarat dicoret dalam DPS perbaikan. (3) Panwaslu Kelurahan

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 22

Dalam hal berdasarkan kesimpulan rapat dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) terdapat perbaikan terhadap rancangan Peraturan Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu memerintahkan tim penyusunan rancangan Peraturan Bawaslu untuk melakukan penyempurnaan.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 15

(1) Bawaslu dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi yang dilakukan oleh KPU terhadap penyampaian perbaikan dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat. (2) Bawaslu

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 26

(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan koordinasi dengan PPS untuk memastikan telah dilakukan perbaikan DPS berdasarkan masukan atau tanggapan masyarakat. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pemilih yang tidak memenuhi syarat dicoret dari DPSHP. (3) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 28

(1) Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan perbaikan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut tanggapan dan masukan

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 24

(1) Panwas Kecamatan dibantu PPL mengawasi rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS hasil perbaikan ditingkat PPK. (2) Pengawasan sebagaimana ayat (1) dilakukan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan PPK sebelum pelaksanaan rekapitulasi DPS hasil perbaikan; b. menghadirka