Pencarian
pasal.id (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perbaikan berdasarkan arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (1) huruf b. (2) Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali kepada Direktur Jenderal dan pejabat sebagaimana d
pasal.id (1) Dalam hal Laboratorium Lingkungan tidak melakukan perbaikan sesuai rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d, dikenai sanksi pembekuan status Registrasi. (2) Pembekuan status Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penonaktifan status Re
…Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan evaluasi atas perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (71 Apabila berdasarkan hasil evaluasi atas perbaikan dokumen seb
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Perizinan Berusaha yang tidak melakukan perbaikan dan/atau tidak membayar denda administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan setelah selesainya jangka waktu penetapan sanksi denda administratif sebagaimana dimalsud dalam Pasal l7l dikenai sanks
Dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi dalam penerbitan persetujuan RKAB dapat dilakukan perbaikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
**(1) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada masing-** masing Kementerian/Lembaga melakukan reviu atas perbaikan Penilaian Kembali BMN. **(2) Pelaksanaan reviu atas perbaikan Penilaian Kembali** BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata c
( 1) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggung jawab · atas barang hams mengajukan perbaikan terhadap · Inward Manifest yang telah mendapatkan nomot dan tanggal pendaftaran dalam hal: - terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, · ukuran dan jenis kemasan dan/
( 1) Mitra Pernanfaatan dikenakan sanksi adrninistratif berupa surat teguran dalarn hal: - belum melakukan perbaikan dan/ atau penggantian sebagai akibat tidak dilaksanakannya pengarnanan dan perneliharaan pada saat berakhirnya Pernanfaatan; atau - belurn menyerahk
Unit eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggungjawab Program melakukan perbaikan atau penyesuaian RKA-K/L berdasarkan: - hasil penelitian Sekretariat J enderal / Sekretariat Utama/ Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaa
Pegawai yang mendapatkan predikat kinerja berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai dengan kriteria butuh perbaikan, kurang, dan sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, huruf d, dan huruf e dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja untuk 1 (satu) bulan berikut
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan koordinasi dengan PPS untuk memastikan telah dilakukan perbaikan DPS berdasarkan: a. masukan atau tanggapan masyarakat; dan/atau b. analisa kegandaan dan data invalid. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan perbaikan DPS sebagaimana di
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon hasil perbaikan dengan memastikan: a. Partai Politik menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan/atau dokumen syarat bakal calon Anggota DP
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan koordinasi dengan PPS untuk memastikan telah dilakukan perbaikan DPS berdasarkan masukan/tanggapan masyarakat. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pemilih yang tidak memenuhi syarat dicoret dalam DPS perbaikan. (3) Panwaslu Kelurahan
(1) Panwaslu Kecamatan dibantu Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat PPK. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan PPK sebelum pelaksanaan rekapitulasi D
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan koordinasi dengan PPS untuk memastikan telah dilakukan perbaikan DPS berdasarkan masukan/tanggapan masyarakat. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pemilih yang tidak memenuhi syarat dicoret dalam DPS perbaikan. (3) Panwaslu Kelurahan
Dalam hal berdasarkan kesimpulan rapat dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) terdapat perbaikan terhadap rancangan Peraturan Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu memerintahkan tim penyusunan rancangan Peraturan Bawaslu untuk melakukan penyempurnaan.
(1) Bawaslu dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi yang dilakukan oleh KPU terhadap penyampaian perbaikan dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat. (2) Bawaslu
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan koordinasi dengan PPS untuk memastikan telah dilakukan perbaikan DPS berdasarkan masukan atau tanggapan masyarakat. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pemilih yang tidak memenuhi syarat dicoret dari DPSHP. (3) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan
(1) Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan perbaikan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut tanggapan dan masukan
(1) Panwas Kecamatan dibantu PPL mengawasi rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS hasil perbaikan ditingkat PPK. (2) Pengawasan sebagaimana ayat (1) dilakukan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan PPK sebelum pelaksanaan rekapitulasi DPS hasil perbaikan; b. menghadirka
