Pencarian
(1) Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. (2) Dalam hal penyerahan, perbaikan dan atau penggantia
(1) Penyelenggara usaha harus segera melakukan tindak lanjut perbaikan kualitas air minum, apabila dalam pengawasan internal hasilnya tidak memenuhi persyaratan kualitas air minum. (2) Penyelenggara usaha harus melaksanakan tindak lanjut dari rekomendasi atas pengawasan eksternal sebaga
(1) Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf c meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan rencana teknis perawatan bangunan gedung. (2) Pemilik atau pengguna bangunan gedung di dalam mel
(1) Kegiatan perawatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan rencana teknis perawatan Bangunan Gedung. (2) Pemilik atau Pengguna Bangunan Ged
(1) Rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan urutan prioritas kebutuhan perbaikan irigasi yang ditetapkan oleh Bupati. (2) P3A dapat berperan dalam rehabilitasi Jaringan Irigasi Primer dan Jaringan Irigasi Sekunder di wilayah kerjanya sesuai dengan kebutuhan dan kemampua
(1) Kegiatan perawatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan rencana teknis perawatan Bangunan Gedung. (2) Pemilik atau Pengguna Bangunan G
(1) Bupati dapat melakukan penutupan jalan atau bagian jalan untuk keperluan perbaikan jalan, hajat atau keramaian dan untuk kepentingan umum. (2) Penutupan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan dengan memasang rambu sementara. (3) Ketentuan l
(1) Rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan urutan prioritas kebutuhan perbaikan irigasi yang ditetapkan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten sesuai dengan kewenangannya setelah memperhatikan pertimbangan Komisi Irigasi, dan sesuai dengan norma, stan
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan di bidang Gizi untuk perbaikan status Gizi masyarakat. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penetapan persyaratan perbaikan atau pengayaan Gizi Pangan Olahan tertentu yang dip
(1) Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. (2) Dalam hal penyerahan, perbaikan dan atau penggantia
(1) Pemilik bangunan yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan wajib melakukan perbaikan atas pelanggaran. (2) Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenakan sanksi berupa pembekuan IMB. (3) Pemil
(1) Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian Barang Milik Daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. (2) Dalam hal penyerahan,
Tujuan Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM Tirtawening yaitu dalam rangka mengoptimalkan perbaikan kondisi keuangan dan penyelesaian hutang kepada Pemerintah Pusat. BAB II ...
(1) Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. (2) Dalam hal penyerahan,
(1) Biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk perbaikan kendaraan perorangan dinas yang akan dibeli dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggungan Pejabat Negara yang membeli kendaraan perorangan dinas tersebut dan harus dibaya
(1) Rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan urutan prioritas kebutuhan perbaikan irigasi yang ditetapkan oleh Bupati. (2) P3A dapat berperan dalam rehabilitasi Jaringan Irigasi Primer dan Jaringan Irigasi Sekunder di wilayah kerjanya sesuai dengan kebutuhan dan kemampua
(1) Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian Barang Milik Daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. (2) Dalam hal penyeraha
(1) Besarnya nilai Jaminan Pemeliharaan adalah sebesar Jaminan Pelaksanaan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Masa Jaminan Pemeliharaan berlaku sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sejak diserahkan ke Pemerintah Daerah.
(1) Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. (2) Dalam hal penyerahan,
(1) Kegiatan perawatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan rencana teknis perawatan Bangunan Gedung. (2) Pemilik atau Pengguna Bangunan Gedu
