Pencarian
(1) Bagi penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun diberikan tunjangan perbaikan penghasilan pensiun setiap bulan sebesar 73% (tujuh puluh tiga persen) dari penghasilan. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari: a. pensiun pokok; b. tunjangan isteri/suami
Apabila Bursa Berjangka tidak berhasil mengambil langkah-langkah penyelesaian atau perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) guna melindungi kepentingan Nasabah dan Anggota Bursa Berjangka, Bappebti dapat menghentikan sebagian atau seluruh kegiatan transaksi Kontrak Berjang
**(1) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan Rumah** Swadaya meliputi pembiayaan untuk: - perbaikan Rumah Swadaya; dan - pembangunan baru. **(2) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk** perbaikan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
Daerah berusaha mengadakan anjuran-anjuran dan penerangan- penerangan menuju ke arah perbaikan kesehatan dan perumahan rakyat.
Daerah berusaha mengadakan anjuran-anjuran dan penerangan- penerangan menuju kearah perbaikan kesehatan dan perumahan rakyat.
Daerah berusaha mengadakan anjuran-anjuran dan penerangan- penerangan menuju ke arah perbaikan kesehatan dan perumahan rakyat.
(1) Pemegang Paten atau Kuasanya dapat mengajukan permohonan perbaikan secara tertulis kepada Menteri dalam hal terdapat kesalahan data pada sertifikat paten dan/ atau lampirannya. paten(2) Dalam hal kesalahan data pada sertifrkat merupakan kesalahan Pemohon, permohonan perbaika<
Dalam mewujudkan kemampuan produksi dan/atau jasa pemeliharaan dan perbaikan untuk memenuhi kebutuhan dan memelihara Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, Industri Pertahanan menyusun perencanaan bersifat strategis berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh KKIP. Bagian Kedua
**(1) Pemerintah menetapkan kebijakan di bidang Gizi untuk** perbaikan status Gizi masyarakat. **(2) Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dilakukan melalui:** - penetapan persyaratan perbaikan atau pengayaan Gizi Pangan tertentu yang diedar
**(1) Pemilik Merek terdaftar atau Kuasanya dapat** mengajukan permohonan perbaikan secara tertulis kepada Menteri dalam hal terdapat kesalahan sertifikat Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tanpa dikenai biaya. **(2) Dalam hal kesalahan sertifikat Merek di
**(1) Pemerintah wajib dan bertanggung jawab untuk** menindaklanjuti dan melakukan perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK. **(2) Pemerintah melakukan p
Pemberantasan penyakit tidak menular dilaksanakan untuk mencegah dan mengurangi penyakit dengan perbaikan dan perubahan perilaku masyarakat dan dengan cara lain.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman. Penjelasan Pasal 87 Cukup jelas. Bagian Kedua Pemeliharaan
…atau - terdapat kesalahan pada saat penerbitan Sertifikat. (3) Perbaikan data sertifikat karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikenai biaya yang besarnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kemen
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perbaikan paling banyak 1 (satu) kali berdasarkan arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b. (2) Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali kepada pejabat
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perbaikan paling banyak 1 (satu) berdasarkan arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b. (2) Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kembali kepada pejabat sebagaim
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka perbaikan sistem pengendalian intern pengelolaan keuangan negara, Pemerintah akan melakukan beberapa hal yaitu: - meningkatkan kualitas laporan keuangan terutama terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Laporan Keuangan Bendahara
( 1) Dalam hal terjadi kerusakan basis data SIKP, Penyelenggara SIKP melakukan perbaikan basis C.ata SIKP. (2) Dalam hal perbaikan basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan pengiriman data ulang, Penyelenggara SIKP dapat meminta pengiri
Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan HAI-DJPb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf m dilakukan dengan cara: - menyampaikan data/ informasi hasil pengawasan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informa
pasal.id (1) Dalam hal Laboratorium Lingkungan tidak melakukan perbaikan sesuai rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d, dikenai sanksi pembekuan status Registrasi. (2) Pembekuan status Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penonaktifan status Re
