Pencarian
(1) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggungjawab atas barang dapat mengajukan perbaikan terhadap Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dalam hal: a. terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau petikemas; b. terdapat kes
(1) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggungjawab atas barang dapat mengajukan perbaikan terhadap Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. (2) Perbaikan terhadap Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan sepanjang
Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja dinyatakan cukup/butuh perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c diberikan apabila: a. komponen tolok ukur tercapai paling rendah 60% (enam puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen); dan b. format dan bukti fisik
(1) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan atau tidak melakukan perbaikan kualitas produk dan penarikan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undagan, Direktur Jenderal melakukan tindakan publikasi. (2) Tindakan publikasi sebag
(1) Varietas dari pemuliaan silang balik yang ditujukan untuk perbaikan sifat dan/atau penambahan satu sifat baru dengan tidak merubah sifat-sifat lain sesuai deskripsi aslinya, dapat dilepas tanpa melalui uji adaptasi atau uji observasi. (2) Varietas dari pemuliaan silang balik sebagai
Pemeliharaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f merupakan proses perbaikan dan pengamanan data.
**(1) Sertifikat Merek yang telah diterbitkan oleh Menteri dapat diajukan perbaikan.** **(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal:** - terdapat kesalahan pada saat mengajukan Permohonan; atau - terdapat kesalahan pada
**(1) Varietas dari pemuliaan silang balik yang ditujukan untuk perbaikan sifat dan/atau penambahan sifat** baru dengan tidak mengubah sifat sesuai deskripsi Varietas asalnya, dapat dilepas setelah dilakukan pengujian dan penilaian. **(2) Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) Kepala BKN melakukan Tindakan Administratif** apabila lnstansi Pemerintah: - tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1O ayat (6); atau - tidak menindaklanjuti hasil Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
**(1) Dokumen berupa:** - berita acara dan RAP provinsi atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf a; dan - hasil evaluasi dan RAP kabupaten/kota atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b, menjadi bagian
Perusahaan ini berusaha dalam lapangan pengangkutan di air pelabuhan dan perbaikan kapal. Modal
(1) Kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara diberikan setiap bulan tunjangan perbaikan penghasilan. (2) Dalam pengertian Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk calon Pegawai Negeri dan Pegawai Bulanan di samping pensiun yang diangkat dengan Keputusan PRESIDEN.
(1) Kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara diberikan tunjangan perbaikan penghasilan setiap bulan. (2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Bulanan disamping Pensiun yang diangkat dengan Keputusan PRESIDEN.
**(1) Rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan urutan** --- --- Page 25 --- prioritas kebutuhan perbaikan irigasi yang ditetapkan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya setelah me
**(1) Rehabilitasi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan:** - perbaikan lingkungan daerah bencana; - perbaikan prasarana dan sarana umum; - pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; - pemulihan sosial psikologis; - pelayana
Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a meliputi: - perbaikan lingkungan daerah bencana; - perbaikan prasarana dan sarana umum; - pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; - pemulihan sosial psikologis; - pelaya
Perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi: - perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan serta perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung dengan pengguna jalan; - pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan j
**(1) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan Rumah** Swadaya meliputi pembiayaan untuk: - perbaikan Rumah Swadaya; dan - pembangunan baru. (21 Kemudahan SK No 002834 A --- --- Page 17 --- PRESIDEN -t7- (21 Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk perbaika
**(1) Apabila Bursa Berjangka tidak berhasil mengambil** langkah-langkah penyelesaian atau perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) guna melindungi kepentingan Nasabah dan Anggota Bursa Berjangka, Kepala Bappebti dapat menghentikan sebagian atau seluru
Teknisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) bertugas: - melakukan perbaikan ringan peralatan atau fasilitas sarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian; dan - mengoperasikan fasilitas sarana perkeretaapian.
