Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/5 Pasal 64

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi perbaikan dukungan dan persebarannya dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 20. (2) Dalam hal perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan mencapai paling sedikit 2 (dua) k

PERATURAN KPU/6 Pasal 27

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dengan menggunakan formulir MODEL BA.ADM.HP.KPU.KAB/ KOTA–PARPOL beserta lampirannya sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN 1 MODEL BA.ADM.H

PERATURAN KPU/6 Pasal 39

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c, ayat (3) huruf c dan ayat (4) dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. (2) Verifikasi terhadap hasil perbaikan sebagaimana di

PERATURAN KPU/6 Pasal 40

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Verifikasi terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (2) Verifikasi terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN KPU/8 Pasal 40

(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi faktual hasil perbaikan terhadap nama pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5). (2) KPU Kabupaten/Kota menyusun berita acara verifikasi faktual hasil perbaikan dan menyampaikan kepada KPU Provinsi dan bakal calon ang

PERATURAN KPU/9 Pasal 96

(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian ulang terhadap perbaikan syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, dan memberitahukan hasil penelitian tersebut paling lama 14 (empat belas) hari kepada pimpinan partai polit

PERATURAN KPU/9 Pasal 54

(1) Dihapus. (2) Bakal Pasangan Calon Perseorangan melakukan perbaikan persyaratan jumlah minimal dukungan dan/atau persebaran dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan selama 3 (tiga) hari. (3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau B

PERATURAN LIPI/16 Pasal 11

Pengelolaan Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA meliputi kegiatan pemeliharaan dan perbaikan.

PERATURAN LPS/2 Pasal 15

(1) Bank wajib melakukan tindak lanjut atas tindakan perbaikan berupa pemutakhiran Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal permintaan secara tertulis Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Pemutakhiran Renca

PERATURAN OJK/15-pojk-03-2017 Pasal 12

(1) Bank selain Bank Sistemik dan/atau PSP wajib menyampaikan rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Bank selain Bank Sistemik ditetapkan dalam pengawasan intensif. (2) Renc

PERATURAN OJK/22-pojk-04-2021 Pasal 25

(1) Penambahan modal tanpa memberikan HMETD selain untuk perbaikan posisi keuangan yang dilakukan oleh Emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel hanya dapat dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal di

PERATURAN OJK/36-pojk-03-2017 Pasal 31

(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Bank untuk mengambil langkah-langkah perbaikan (corrective actions) dan/atau merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk melakukan tindakan perbaikan atau pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan Investee. (2) Perint

PERATURAN OJK/54-pojk-04-2015 Pasal 8

Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela wajib mengumumkan perbaikan dan/atau tambahan atas Pernyataan Penawaran Tender Sukarela paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah efektifnya Pernyataan Penawaran Tender Sukarela (jika ada).

PERBAN 15-pojk-03-2017/2017 Pasal 12

(1) Bank selain Bank Sistemik dan/atau PSP wajib menyampaikan rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Bank selain Bank Sistemik ditetapkan dalam pengawasan intensif. (2) Renc

PERBAN 20-8-pbi-2018/2018 Pasal 29

(1) Bank INDONESIA dapat meminta Bank untuk menyampaikan rencana pelaksanaan perbaikan (action plan) atas pelanggaran yang dilakukan oleh Bank selain sanksi teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3). (2) Dalam hal Bank INDON

PERBAN 22-pojk-04-2021/2021 Pasal 25

(1) Penambahan modal tanpa memberikan HMETD selain untuk perbaikan posisi keuangan yang dilakukan oleh Emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel hanya dapat dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal di

PERBAN 22/2018 Pasal 23

(1) KPU menyusun berita acara hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 menggunakan formulir Model BA.HP-PPWP Perbaikan. (2) KPU menyampaikan berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Partai Politik atau pa

PERBAN 36-pojk-03-2017/2017 Pasal 31

(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Bank untuk mengambil langkah-langkah perbaikan (corrective actions) dan/atau merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk melakukan tindakan perbaikan atau pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan Investee. (2) Perint

PERBAN 54-pojk-04-2015/2015 Pasal 8

Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela wajib mengumumkan perbaikan dan/atau tambahan atas Pernyataan Penawaran Tender Sukarela paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah efektifnya Pernyataan Penawaran Tender Sukarela (jika ada).

PERBAN pk-02/2014 Pasal 39

Penyempurnaan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan perbaikan hasil olahan data berdasarkan hasil verifikasi dari unit kerja yang dianalisis.