Pencarian
(1) Setelah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, KPU Provinsi/KIP Aceh pada hari yang sama melanjutkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual. (2) Dalam rapat pleno terbuka re
(1) KPU menyusun berita acara hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 menggunakan formulir Model BA.HP-PPWP Perbaikan. (2) KPU menyampaikan berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Partai Politik atau pa
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi perbaikan dukungan dan persebarannya dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18. (2) Dalam hal perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan mencapai paling sedikit 2 (dua) ka
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS dan MENETAPKAN DPT paling lama 2 (dua) hari sejak menerima hasil perbaikan DPS dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf a. (2) Rekapitulasi dan penetapan DPT sebagaimana dimaksud pada a
(1) Partai Politik calon Peserta Pemilu dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU setelah mengirimkan dokumen persyaratan perbaikan yang diunggah melalui Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46. (2) Partai Politik calon peserta Pemilu menyampaikan dokume
Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), masih dapat melakukan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan sampai dengan batas akhir waktu penyampaian perbaikan pada Hari ter
(1) KPU melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan dari Partai Politik calon peserta Pemilu. (2) Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan dari Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakuka
(1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERMIN.PERBAIKAN.KPU.KABKOTA-PARPOL. (2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara sebagaim
(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi perbaikan berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) melalui Sipol. (2) Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi perbaikan
(1) KPU Provinsi menuangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERMIN.PERBAIKAN.KPU.PROV-PARPOL. (2) KPU
(1) Partai Politik calon peserta Pemilu dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepengurusan dan/atau keanggotaan kepada KPU melalui Sipol. (2) Partai Politik calon peserta Pemilu menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ay
(1) Partai Politik calon Peserta Pemilu dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU setelah mengirimkan dokumen persyaratan perbaikan yang diunggah melalui Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104. (2) Partai Politik calon peserta Pemilu menyampaikan dokum
Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), masih dapat melakukan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan sampai dengan batas akhir waktu penyampaian perbaikan pada Hari te
(3) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 menggunakan formulir MODEL LEMBARKERJA.VERFAK.PERBAIKAN.KPU.KABKOTA- PARPOL. (4) Ketentuan mengenai formulir MODEL LEMBARKERJA.VERFAK.PER
(1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) menggunakan formulir MODEL LEMBARKERJA.VERFAK.PERBAIKAN.ANGGOTA.KPU.KA BKOTA-PARPOL. (2) Ketentuan mengenai formulir MODEL LEMBARKERJA.
(1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota. (2) Hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada r
(1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL. (2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara sebagaimana dimaks
(1) KPU Provinsi menuangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL. (2) KPU Provinsi menyampaikan berita acara sebagaimana
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik melakukan perbaikan persyaratan pencalonan dan menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan selama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi diterima. (2) Bakal Pasangan
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap perbaikan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima perbaikan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap berkas persyaratan cal
