Langsung ke konten

Pencarian

PERMENDIKBUDRISTEK 30/2021 Pasal 49

(1) Tindakan Pencegahan keberulangan Kekerasan Seksual paling sedikit meliputi perbaikan: a. pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); b. penguatan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); dan c. penguatan budaya komunitas sebagaimana dimaksud Pasal 6 aya

PERMENDIKBUDRISTEK 58/2024 Pasal 12

(1) Satuan Pendidikan menggunakan format Ijazah dan Transkrip Nilai perbaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Satuan Pendidikan mengunduh format Ijazah perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (

PERMENDIKBUD 15/2013 Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas, UPT Perbaikan dan Perawatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pemberian layanan perbaikan dan perawatan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Poltesa; c. pemeliharaan sarana dan prasarana pendidik

PERMENHAN 21/2019 Pasal 29

Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI melakukan perbaikan rancangan Renja TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berdasarkan hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak I yang dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dim

PERMENHAN 21/2019 Pasal 44

(1) Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kemhan melakukan perbaikan rancangan Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, berdasarkan hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak I yang dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI sebaga

PERMENHAN 21/2019 Pasal 59

(1) Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI melakukan perbaikan rancangan Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, berdasarkan hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak I yang dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan

PERMENHAN 7/2013 Pasal 8

Hasil Wasrik operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memuat rekomendasi perbaikan bagi manajemen atau konsultasi manajemen.

PERMENHAN 80/2014 Pasal 28

Penyempurnaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f merupakan proses perbaikan penciptaan Diklat yang berkualitas yang dapat dikritisi dari beberapa hal yang perlu disempurnakan setelah proses evaluasi Diklat, antara lain: a. nama mata Diklat yang tidak fleksibel menyesuaik

PERMENKES 1438-menkes-sk-ix-2010/2010 Pasal 9

Pemerintah dan organisasi profesi melakukan sosialisasi setiap adanya perubahan dan/atau perbaikan terhadap PNPK.

PERMENKES 23/2014 Pasal 20

(1) Tata laksana gizi buruk merupakan rangkaian tindakan yang bertujuan untuk perbaikan status gizi dengan prioritas menurunkan angka kematian pada balita gizi buruk. (2) Dalam rangka perbaikan status gizi terhadap balita penderita gizi buruk sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMENKEU 14-pmk-06-2016/2016 Pasal 11

(1) Biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggungan pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas te

PERMENKEU 215-pmk-07-2021/2021 Pasal 19

(1) Dalam hal: a. perbaikan laporan realisasi penggunaan DBH CHT semester pertama yang menunjukkan kesesuaian proporsi alokasi penggunaan; dan/atau b. surat pernyataan pengalihan anggaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b belum diterima sampai dengan

PERMENKEU 47-pmk-04-2012/2012 Pasal 4

(1) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggungjawab atas barang dapat mengajukan perbaikan terhadap Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dalam hal: a. terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau petikemas; b. terdapat kes

PERMENKEU 47-pmk-04-2012/2012 Pasal 6

(1) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggungjawab atas barang dapat mengajukan perbaikan terhadap Outward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. (2) Perbaikan terhadap Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan sepanjang

PERMENKKP 17/2024 Pasal 21

(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar dapat melakukan perbaikan pengisian laporan penghitungan sendiri dalam hal terdapat ketidaksengajaan nakhoda atau Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar saat memasukkan data jenis dan/atau berat ikan hasil tangkapan ke dal

PERMENKKP 48/2023 Pasal 10

Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja dinyatakan cukup/butuh perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c diberikan apabila: a. komponen tolok ukur tercapai paling rendah 60% (enam puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen); dan b. format dan bukti fisik

PERMENPAREKRAF 4/2024 Pasal 15

(1) Pegawai dengan predikat kinerja di bawah kategori butuh perbaikan dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja dari komponen kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. predikat kurang, berlaku pengurangan 20% (dua puluh persen); dan b. predikat sangat kurang, berlaku pengurangan 40% (emp

PERMENPERA 20-permen-m-2008/2008 Pasal 1

Pelaksanaan program subsidi perumahan melalui pembiayaan bersubsidi untuk pembangunan/perbaikan Rumah Sederhana Sehat (RSH), menggunakan Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi sebagaimana lampiran dan merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan

PERMENPERA 21-permen-m-2008/2008 Pasal 1

Pelaksanaan program subsidi perumahan melalui pembiayaan bersubsidi untuk pembangunan/ perbaikan Rumah Sederhana Sehat (RSH) dengan prinsip syariah, menggunakan Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Syariah Bersubsidi sebagaimana lampiran dan merupakan bagian t

PERMENPERIN 12/2018 Pasal 50

(1) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan atau tidak melakukan perbaikan kualitas produk dan penarikan produk yang tidak sesuai ketentuan SNI secara wajib dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan tindakan publikasi. (2) Tindakan p