Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BNPT/1 Pasal 103

Ralat Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.

PERATURAN BPOM/33 Pasal 29

(1) Dalam hal hasil evaluasi berupa pernyataan diperlukan perbaikan dokumen CAPA pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, BPOM menerbitkan pernyataan permintaan perbaikan CAPA pertama. (2) Pemohon harus menyampaikan perbaikan dokumen CAPA p

PERATURAN BPOM/33 Pasal 30

(1) Dalam hal hasil evaluasi berupa pernyataan diperlukan perbaikan dokumen CAPA kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf b, BPOM menerbitkan pernyataan permintaan perbaikan CAPA kedua. (2) Pemohon harus menyampaikan perbaikan dokumen CAPA kedua

PERATURAN BSN/7 Pasal 5

(1) Dalam hal terdapat Pelaku Usaha yang sedang melakukan perbaikan untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, Lembaga Sertifikasi ISPO harus menyampaikan laporan informasi klien pada tahapan: a. penandatanganan kontrak sertifikasi; b.

PERATURAN KKI/3 Pasal 58

(1) Untuk tindak lanjut hasil evaluasi kinerja dan dalam rangka perbaikan atau peningkatan kinerja, rapat pleno MKDKI / MKDKI-P sesuai dengan lingkup tugas dan wewenang masing-masing dapat mengenakan sanksi administratif terhadap Anggota MKDKI / MKDKI- P yang: a. melanggar ketentuan s

PERATURAN KPK/04 Pasal 17

(1) Komite Keamanan Informasi secara efektif wajib melakukan perbaikan terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keamanan Informasi. (2) Dalam rangka perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Keamanan Informasi mendokumentasikan Informasi yang

PERATURAN KPU/10 Pasal 14

Dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih oleh PPLN dibantu Pantarlih LN mengadakan perbaikan data antara lain: a. meneliti nama-nama yang tercantum dalam DP4 untuk memastikan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. perubahan status anggota Tentara Nasional INDO

PERATURAN KPU/11 Pasal 29

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil Penelitian Administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dengan menggunakan formulir MODEL BA.ADM.HP.KPU.KAB/KOTA–PARPOL beserta lampirannya sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN 1 MO

PERATURAN KPU/11 Pasal 30

(1) KPU menyusun berita acara hasil Penelitian Administrasi perbaikan persyaratan dengan menggunakan formulir MODEL BA.ADM.HP.KPU-PARPOL beserta lampirannya sebagaimana tercantum dalam formulir LAMPIRAN 1 MODEL BA.ADM.HP.KPU-PARPOL sampai dengan LAMPIRAN 4 MODEL BA.ADM.HP.KPU-PARPOL, be

PERATURAN KPU/11 Pasal 45

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c, ayat (3) huruf c dan ayat (4) dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. (2) Verifikasi Faktual terhadap hasil perbaikan

PERATURAN KPU/11 Pasal 46

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Verifikasi Faktual terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (2) Verifikasi Faktual terhadap hasil perbaikan sebagaiman

PERATURAN KPU/11 Pasal 59

KPU dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Penelitian Administrasi hasil perbaikan terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 56 dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30.

PERATURAN KPU/12 Pasal 38

Pengadaan formulir blanko kartu pemilih tambahan dan/atau perbaikan dilaksanakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

PERATURAN KPU/12 Pasal 34

(1) PPLN melakukan rekapitulasi daftar perubahan Pemilih hasil perbaikan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dengan menggunakan formulir Model A.B.DPSPut2.1 LN-KPU. (2) PPLN menyampaikan hasil penetapan DPSHPLN Pemilu dan Wakil putaran kedua dan rekapitulasi DPSHPLN

PERATURAN KPU/14 Pasal 28

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi hasil perbaikan dukungan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi hasil Penelitian Administrasi dengan menjumlahkan hasil Penelitian

PERATURAN KPU/14 Pasal 29

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara hasil Penelitian Administrasi perbaikan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dengan menggunakan formulir Model BA.ADM.HP-1. KPU PROV- DPD, formulir Lampiran 1 Model BA.ADM.HP-1. KPU PROV-DPD dan formulir Lampiran 2 Model BA.ADM. H

PERATURAN KPU/14 Pasal 47

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua setelah berakhirnya masa perbaikan kedua Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24. (2) KPU Provinsi

PERATURAN KPU/14 Pasal 49

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menentukan jumlah sampel dukungan perbaikan kedua sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah dukungan perbaikan kedua di setiap kabupaten/kota dan/atau jumlah dukungan yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus yang telah memenuhi syarat

PERATURAN KPU/14 Pasal 54

(1) Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dihadiri oleh: a. perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung; dan b. Bawaslu Provinsi. (2) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau

PERATURAN KPU/14 Pasal 55

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) ke dalam Berita Acara Model BA.FK.REKAP.HP.KPU PROV DPD dan Lampiran Model BA.FK.REKAP.HP.KPU PROV DPD. (2) Berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Fa