Pencarian
(1) Bupati dapat melakukan penutupan jalan atau bagian jalan untuk keperluan perbaikan jalan, hajat atau keramaian dan untuk kepentingan umum. (2) Penutupan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan dengan memasang rambu sementara. (3) Ketentuan l
(1) Rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan urutan prioritas kebutuhan perbaikan irigasi yang ditetapkan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten sesuai dengan kewenangannya setelah memperhatikan pertimbangan Komisi Irigasi, dan sesuai dengan norma, stan
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan di bidang Gizi untuk perbaikan status Gizi masyarakat. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penetapan persyaratan perbaikan atau pengayaan Gizi Pangan Olahan tertentu yang dip
(1) Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. (2) Dalam hal penyerahan, perbaikan dan atau penggantia
(1) Pemilik bangunan yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan wajib melakukan perbaikan atas pelanggaran. (2) Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenakan sanksi berupa pembekuan IMB. (3) Pemil
(1) Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian Barang Milik Daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. (2) Dalam hal penyerahan,
Tujuan Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM Tirtawening yaitu dalam rangka mengoptimalkan perbaikan kondisi keuangan dan penyelesaian hutang kepada Pemerintah Pusat. BAB II ...
(1) Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. (2) Dalam hal penyerahan,
(1) Biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk perbaikan kendaraan perorangan dinas yang akan dibeli dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggungan Pejabat Negara yang membeli kendaraan perorangan dinas tersebut dan harus dibaya
(1) Rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan urutan prioritas kebutuhan perbaikan irigasi yang ditetapkan oleh Bupati. (2) P3A dapat berperan dalam rehabilitasi Jaringan Irigasi Primer dan Jaringan Irigasi Sekunder di wilayah kerjanya sesuai dengan kebutuhan dan kemampua
(1) Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian Barang Milik Daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. (2) Dalam hal penyeraha
(1) Besarnya nilai Jaminan Pemeliharaan adalah sebesar Jaminan Pelaksanaan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Masa Jaminan Pemeliharaan berlaku sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sejak diserahkan ke Pemerintah Daerah.
(1) Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. (2) Dalam hal penyerahan,
(1) Kegiatan perawatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan rencana teknis perawatan Bangunan Gedung. (2) Pemilik atau Pengguna Bangunan Gedu
Verifikasi rancangan usulan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan perbaikan rancangan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan selama 5 (lima) hari kerja.
Verifikasi rancangan usulan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan perbaikan rancangan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan selama 5 (lima) hari kerja.
(1) Pemilik bangunan yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan wajib melakukan perbaikan atas pelanggaran. (2) Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenakan sanksi berupa penghentian sementara pe
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan renovasi/perbaikan dan perawatan gedung/bangunan, rumah jabatan, Mechanical Electrical (ME) berupa lift, Closed Circuit Television (CCTV), Videotron, Air Conditioner (AC), instalasi listrik, instalasi air, instalasi pemadam keb
(1) Perevisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c mencakup perbaikan dari segi: a. struktur; b. sistematika; dan c. gaya penulisan. (2) Perbaikan struktur penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perbaikan pola atau alur penulisan
(1) Penyuntingan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap draf naskah dari segi: a. kesalahan tipografi; b. kesalahan bahasa; c. kesalahan data dan fakta; dan d. pelanggaran legalitas dan norma. (2) Perbaikan kesalahan
