Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/9 Pasal 54

(1) Dihapus. (2) Bakal Pasangan Calon Perseorangan melakukan perbaikan persyaratan jumlah minimal dukungan dan/atau persebaran dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan selama 3 (tiga) hari. (3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau B

PERATURAN LIPI/16 Pasal 11

Pengelolaan Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA meliputi kegiatan pemeliharaan dan perbaikan.

PERATURAN LPS/2 Pasal 15

(1) Bank wajib melakukan tindak lanjut atas tindakan perbaikan berupa pemutakhiran Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal permintaan secara tertulis Lembaga Penjamin Simpanan. (2) Pemutakhiran Renca

PERATURAN OJK/15-pojk-03-2017 Pasal 12

(1) Bank selain Bank Sistemik dan/atau PSP wajib menyampaikan rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Bank selain Bank Sistemik ditetapkan dalam pengawasan intensif. (2) Renc

PERATURAN OJK/22-pojk-04-2021 Pasal 25

(1) Penambahan modal tanpa memberikan HMETD selain untuk perbaikan posisi keuangan yang dilakukan oleh Emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel hanya dapat dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal di

PERATURAN OJK/36-pojk-03-2017 Pasal 31

(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Bank untuk mengambil langkah-langkah perbaikan (corrective actions) dan/atau merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk melakukan tindakan perbaikan atau pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan Investee. (2) Perint

PERATURAN OJK/54-pojk-04-2015 Pasal 8

Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela wajib mengumumkan perbaikan dan/atau tambahan atas Pernyataan Penawaran Tender Sukarela paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah efektifnya Pernyataan Penawaran Tender Sukarela (jika ada).

PERBAN 15-pojk-03-2017/2017 Pasal 12

(1) Bank selain Bank Sistemik dan/atau PSP wajib menyampaikan rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Bank selain Bank Sistemik ditetapkan dalam pengawasan intensif. (2) Renc

PERBAN 20-8-pbi-2018/2018 Pasal 29

(1) Bank INDONESIA dapat meminta Bank untuk menyampaikan rencana pelaksanaan perbaikan (action plan) atas pelanggaran yang dilakukan oleh Bank selain sanksi teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3). (2) Dalam hal Bank INDON

PERBAN 22-pojk-04-2021/2021 Pasal 25

(1) Penambahan modal tanpa memberikan HMETD selain untuk perbaikan posisi keuangan yang dilakukan oleh Emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel hanya dapat dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal di

PERBAN 22/2018 Pasal 23

(1) KPU menyusun berita acara hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 menggunakan formulir Model BA.HP-PPWP Perbaikan. (2) KPU menyampaikan berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Partai Politik atau pa

PERBAN 36-pojk-03-2017/2017 Pasal 31

(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Bank untuk mengambil langkah-langkah perbaikan (corrective actions) dan/atau merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk melakukan tindakan perbaikan atau pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan Investee. (2) Perint

PERBAN 54-pojk-04-2015/2015 Pasal 8

Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela wajib mengumumkan perbaikan dan/atau tambahan atas Pernyataan Penawaran Tender Sukarela paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah efektifnya Pernyataan Penawaran Tender Sukarela (jika ada).

PERBAN pk-02/2014 Pasal 39

Penyempurnaan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan perbaikan hasil olahan data berdasarkan hasil verifikasi dari unit kerja yang dianalisis.

PERDA 7/2020 Pasal 45

(1) Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. (2) Dalam hal penyerahan, perbaikan dan atau penggantia

PERDA KABUPATEN/ASAHAN Pasal 12

(1) Penyelenggara usaha harus segera melakukan tindak lanjut perbaikan kualitas air minum, apabila dalam pengawasan internal hasilnya tidak memenuhi persyaratan kualitas air minum. (2) Penyelenggara usaha harus melaksanakan tindak lanjut dari rekomendasi atas pengawasan eksternal sebaga

PERDA KABUPATEN/ASAHAN Pasal 111

(1) Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf c meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan rencana teknis perawatan bangunan gedung. (2) Pemilik atau pengguna bangunan gedung di dalam mel

PERDA KABUPATEN/BANGKA Pasal 141

(1) Kegiatan perawatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan rencana teknis perawatan Bangunan Gedung. (2) Pemilik atau Pengguna Bangunan Ged

PERDA KABUPATEN/BLORA Pasal 30

(1) Rehabilitasi jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan urutan prioritas kebutuhan perbaikan irigasi yang ditetapkan oleh Bupati. (2) P3A dapat berperan dalam rehabilitasi Jaringan Irigasi Primer dan Jaringan Irigasi Sekunder di wilayah kerjanya sesuai dengan kebutuhan dan kemampua

PERDA KABUPATEN/BONE Pasal 133

(1) Kegiatan perawatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan rencana teknis perawatan Bangunan Gedung. (2) Pemilik atau Pengguna Bangunan G