Langsung ke konten

Pencarian

PERBKN 20/2010 Pasal 157

…belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) belum terpenuhi, bupati/walikota mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (4) P

PERMEN 25/2009 Pasal 28

(1) Penyelenggara yang bermaksud melakukan perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik wajib mengumumkan dan mencantumkan batas waktu penyelesaian pekerjaan secara jelas dan terbuka. (2) Perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pe

PERMEN 37/2010 Pasal 123

(1) Rehabilitasi bendungan merupakan tindakan perbaikan yang meliputi perekayasaan, pelaksanaan perbaikan, dan uji perilaku bendungan yang mengalami kerusakan. (2) Dalam hal diperlukan tindakan pengamanan bendungan, Pengelola bendungan wajib melakukan rehabilita

PERMENPERA 8/2012 Pasal 37

(1) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) diumumkan kembali oleh PPS selama 7 (tujuh) hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu. (2) PPS . . . (2) PPS wajib melakukan perbaika

(1) PPLN menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (6) menjadi daftar pemilih tetap. (2) PPLN . . . (2) PPLN mengirim daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU dengan tembusan ke

PERMENPERA 8/2012 Pasal 73

(1) Masukan dan tanggapan masyarakat untuk perbaikan daftar calon sementara anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada KPU dengan disertai bukti identitas diri. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dima

PERMEN ESDM/23 Pasal 10

(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Pemerintah menerapkan sistem pemberian imbal

PERMEN ESDM/25 Pasal 28

(1) Penyelenggara yang bermaksud melakukan perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik wajib mengumumkan dan mencantumkan batas waktu penyelesaian pekerjaan secara jelas dan terbuka. (2) Perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pe

PERMENPU 18/2007 Pasal 45

Pasal 45 (1) Pemeliharaan adalah kegiatan perawatan dan perbaikan unsur-unsur sarana secara rutin dan berkala yang bertujuan untuk menjaga agar prasarana dan sarana air minum dapat diandalkan kelangsungannya. (2) Pemeliharaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peme

PERMENPU 18/2007 Pasal 51

Pasal 51 (1) Rehabilitasi sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 adalah perbaikan unit tertentu SPAM agar berfungsi sesuai dengan ketentuan yang direncanakan. (2) Rehabilitasi sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila salah satu komponen dalam unit air

KEMENKEU 131/pmk Pasal 6

Peta Proses bisnis digunakan sebagai dasar: - penyusunan dan perbaikan SOP, termasuk pula standar pelayanan; - penataan organisasi; dan

KEMENKEU 14/pmk Pasal 11

(1) Biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggungan pegawm ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli Kendaraan Peror

KEMENKEU 158/pmk Pasal 19

…dalam hal --- perbaikan data RKSP, Inward Manifest, danjatau Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan atas: - data dalam RKSP dan/ atau Inward Manifest dengan penerima (consignee) akhir atau pihak ketiga selain penenma (consignee) yang mengetahui

KEMENKEU 247/pmk Pasal 14

**(1) Penyelesaian klaim oleh Perusahaan Asuransi atas BMN** dapat berupa: - perbaikan; - penggantian dalam bentuk barang sesuai dengan yang diperjanjikan; dan/ atau - uang tunai setidak-tidaknya dengan jumlah yang setara dengan nilai BMN yang dipertanggungkan. **

PERATURAN BAPETEN/2 Pasal 9

(1) Dalam hal kondisi pesawat sinar-X andal dengan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, pesawat sinar-X harus diperbaiki dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal notisi dikeluarkan. (2) Pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuji

PERATURAN BAPETEN/5 Pasal 17

pasal.id (1) Jika hasil penilaian ulang kedua terhadap dokumen perbaikan persyaratan Izin untuk permohonan Izin konstruksi dan Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (10) huruf a menyatakan tidak memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan penol

PERATURAN BAPETEN/5 Pasal 23

pasal.id (1) Jika hasil penilaian ulang kedua terhadap perbaikan dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (10) menyatakan tidak memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Pemohon melalui Sistem OSS sejak penilaian ula

PERATURAN BASARNAS/pk-02 Pasal 39

Penyempurnaan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan perbaikan hasil olahan data berdasarkan hasil verifikasi dari unit kerja yang dianalisis.

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 14

Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan atas indikasi kesalahan dan/atau kekeliruan pada pelaksanaan verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 21

Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan atas indikasi kesalahan dan/atau kekeliruan pada penelitian kelengkapan persyaratan pasangan calon Pemilihan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.