Pencarian
…belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) belum terpenuhi, bupati/walikota mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (4) P
(1) Penyelenggara yang bermaksud melakukan perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik wajib mengumumkan dan mencantumkan batas waktu penyelesaian pekerjaan secara jelas dan terbuka. (2) Perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pe
(1) Rehabilitasi bendungan merupakan tindakan perbaikan yang meliputi perekayasaan, pelaksanaan perbaikan, dan uji perilaku bendungan yang mengalami kerusakan. (2) Dalam hal diperlukan tindakan pengamanan bendungan, Pengelola bendungan wajib melakukan rehabilita
(1) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) diumumkan kembali oleh PPS selama 7 (tujuh) hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu. (2) PPS . . . (2) PPS wajib melakukan perbaika
(1) PPLN menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (6) menjadi daftar pemilih tetap. (2) PPLN . . . (2) PPLN mengirim daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU dengan tembusan ke
(1) Masukan dan tanggapan masyarakat untuk perbaikan daftar calon sementara anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada KPU dengan disertai bukti identitas diri. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dima
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Pemerintah menerapkan sistem pemberian imbal
(1) Penyelenggara yang bermaksud melakukan perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik wajib mengumumkan dan mencantumkan batas waktu penyelesaian pekerjaan secara jelas dan terbuka. (2) Perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pe
Pasal 45 (1) Pemeliharaan adalah kegiatan perawatan dan perbaikan unsur-unsur sarana secara rutin dan berkala yang bertujuan untuk menjaga agar prasarana dan sarana air minum dapat diandalkan kelangsungannya. (2) Pemeliharaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peme
Pasal 51 (1) Rehabilitasi sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 adalah perbaikan unit tertentu SPAM agar berfungsi sesuai dengan ketentuan yang direncanakan. (2) Rehabilitasi sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila salah satu komponen dalam unit air
Peta Proses bisnis digunakan sebagai dasar: - penyusunan dan perbaikan SOP, termasuk pula standar pelayanan; - penataan organisasi; dan
(1) Biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggungan pegawm ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli Kendaraan Peror
…dalam hal --- perbaikan data RKSP, Inward Manifest, danjatau Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan atas: - data dalam RKSP dan/ atau Inward Manifest dengan penerima (consignee) akhir atau pihak ketiga selain penenma (consignee) yang mengetahui
**(1) Penyelesaian klaim oleh Perusahaan Asuransi atas BMN** dapat berupa: - perbaikan; - penggantian dalam bentuk barang sesuai dengan yang diperjanjikan; dan/ atau - uang tunai setidak-tidaknya dengan jumlah yang setara dengan nilai BMN yang dipertanggungkan. **
(1) Dalam hal kondisi pesawat sinar-X andal dengan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, pesawat sinar-X harus diperbaiki dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal notisi dikeluarkan. (2) Pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuji
pasal.id (1) Jika hasil penilaian ulang kedua terhadap dokumen perbaikan persyaratan Izin untuk permohonan Izin konstruksi dan Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (10) huruf a menyatakan tidak memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan penol
pasal.id (1) Jika hasil penilaian ulang kedua terhadap perbaikan dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (10) menyatakan tidak memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Pemohon melalui Sistem OSS sejak penilaian ula
Penyempurnaan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan perbaikan hasil olahan data berdasarkan hasil verifikasi dari unit kerja yang dianalisis.
Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan atas indikasi kesalahan dan/atau kekeliruan pada pelaksanaan verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan atas indikasi kesalahan dan/atau kekeliruan pada penelitian kelengkapan persyaratan pasangan calon Pemilihan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
