Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/4 Pasal 56

(1) KPU melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan dari Partai Politik calon peserta Pemilu. (2) Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan dari Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakuka

PERATURAN KPU/4 Pasal 60

(1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERMIN.PERBAIKAN.KPU.KABKOTA-PARPOL. (2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara sebagaim

PERATURAN KPU/4 Pasal 61

(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi perbaikan berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) melalui Sipol. (2) Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi perbaikan

PERATURAN KPU/4 Pasal 62

(1) KPU Provinsi menuangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERMIN.PERBAIKAN.KPU.PROV-PARPOL. (2) KPU

PERATURAN KPU/4 Pasal 104

(1) Partai Politik calon peserta Pemilu dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepengurusan dan/atau keanggotaan kepada KPU melalui Sipol. (2) Partai Politik calon peserta Pemilu menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ay

PERATURAN KPU/4 Pasal 107

(1) Partai Politik calon Peserta Pemilu dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU setelah mengirimkan dokumen persyaratan perbaikan yang diunggah melalui Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104. (2) Partai Politik calon peserta Pemilu menyampaikan dokum

PERATURAN KPU/4 Pasal 111

Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), masih dapat melakukan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan sampai dengan batas akhir waktu penyampaian perbaikan pada Hari te

PERATURAN KPU/4 Pasal 122

(3) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 menggunakan formulir MODEL LEMBARKERJA.VERFAK.PERBAIKAN.KPU.KABKOTA- PARPOL. (4) Ketentuan mengenai formulir MODEL LEMBARKERJA.VERFAK.PER

PERATURAN KPU/4 Pasal 128

(1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) menggunakan formulir MODEL LEMBARKERJA.VERFAK.PERBAIKAN.ANGGOTA.KPU.KA BKOTA-PARPOL. (2) Ketentuan mengenai formulir MODEL LEMBARKERJA.

PERATURAN KPU/4 Pasal 129

(1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota. (2) Hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada r

PERATURAN KPU/4 Pasal 130

(1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL. (2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara sebagaimana dimaks

PERATURAN KPU/4 Pasal 132

(1) KPU Provinsi menuangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL. (2) KPU Provinsi menyampaikan berita acara sebagaimana

PERATURAN KPU/5 Pasal 54

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik melakukan perbaikan persyaratan pencalonan dan menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan selama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi diterima. (2) Bakal Pasangan

PERATURAN KPU/5 Pasal 61

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap perbaikan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima perbaikan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap berkas persyaratan cal

PERATURAN KPU/5 Pasal 64

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi perbaikan dukungan dan persebarannya dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 20. (2) Dalam hal perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan mencapai paling sedikit 2 (dua) k

PERATURAN KPU/6 Pasal 27

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dengan menggunakan formulir MODEL BA.ADM.HP.KPU.KAB/ KOTA–PARPOL beserta lampirannya sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN 1 MODEL BA.ADM.H

PERATURAN KPU/6 Pasal 39

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c, ayat (3) huruf c dan ayat (4) dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. (2) Verifikasi terhadap hasil perbaikan sebagaimana di

PERATURAN KPU/6 Pasal 40

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Verifikasi terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (2) Verifikasi terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN KPU/8 Pasal 40

(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi faktual hasil perbaikan terhadap nama pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5). (2) KPU Kabupaten/Kota menyusun berita acara verifikasi faktual hasil perbaikan dan menyampaikan kepada KPU Provinsi dan bakal calon ang

PERATURAN KPU/9 Pasal 96

(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian ulang terhadap perbaikan syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, dan memberitahukan hasil penelitian tersebut paling lama 14 (empat belas) hari kepada pimpinan partai polit