Pencarian
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah” adalah biaya selain pemeliharaan rutin atas Kendaraan Perorangan Dinas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 11
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah” adalah biaya selain pemeliharaan rutin atas Kendaraan Perorangan Dinas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 13
…sebelum dilakukan pencacahan;dan - untuk barang kena cukai berupa hasil tembakau, permohonan disampaikan dan diterima Kantor paling lamb at pada batas waktu penyampaian pemberitahuari untuk periode pembuatan berikutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5. (3) Permohonan perbaikan
(1) Pengguna Barang mengidentifikasi dan menghitung biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan untuk dibebankan sebagai tambahan harga jual kendaraan kepada Pejabat N
(1) Pengusaha Pabrik dapat menyampaikan permohonan perbaikan data pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat yang telah disampaikan kepada Kepala Kantor. Dalam hal perbaikan data pemberitahuan sebagaiman
pasal.id (1) Kepala Badan menolak dokumen perbaikan persyaratan perpanjangan Izin konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (9) apabila: a. Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
…1) Kepala Badan menolak dokumen perbaikan persyaratan perpanjangan Izin konstruksi untuk melanjutkan komisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (9) apabila: a. Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dim
pasal.id (1) Kepala Badan menolak dokumen perbaikan persyaratan Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (9) apabila: a. Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan perpanjangan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 a
pasal.id
(1) Kepala Badan menolak dokumen perbaikan persyaratan perpanjangan Izin Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (10) apabila:
a. Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaiman dimaksud dalam Pasal 139 ayat (10); atau
b.
…id (1) Kepala Badan menolak dokumen perbaikan persyaratan perpanjangan Izin penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (10) apabila: a. Pemegang Izin tidak menyampaikan dokumen perbaikan persyaratan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud d
…1) Kepala Badan menolak dokumen perbaikan persyaratan Izin pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (10) apabila: a. Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan perpanjangan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud d
pasal.id Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.
pasal.id Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.
pasal.id Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.
pasal.id (1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi,KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau PPLN sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2)
pasal.id Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.
pasal.id Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.
pasal.id (1) Ralat digunakan untuk pembetulan/perbaikan naskah dinas yang tingkat kesalahannya ringan/tidak prinsip berupa kesalahan dalam pengetikan. (2) Wewenang penandatanganan ralat untuk semua bentuk tulisan dinas adalah: a. Karo Tata Usaha Setjen Kemhan apabila naskah dinas ters
(1) Kegiatan usaha perawatan dan perbaikan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf k merupakan kegiatan perawatan dan perbaikan kapal yang dilaksanakan di kapal dalam kondisi mengapung. (2) Kegiatan usaha perawatan dan perbaika
…dan perbaikan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf k diberikan oleh bupati/walikota tempat perusahaan berdomisili. (2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki akte pendirian perusahaan; b. memiliki no
