Pencarian
Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih Piutang Negara Non Perbankan tidak dilakukan pemeriksaan dalam hal: a. sisa hutang lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan terdapat surat keterangan dari Lurah/Kepal
(1) Atas utang pajak tertentu eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Atas utang pajak
(1) Seksi Keuangan, Perbankan, Jasa Bisnis, dan Konstruksi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai
Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) BULOG menggunakan kredit perbankan untuk pelaksanaan penugasan berdasarkan Peraturan Menteri ini, setiap pendapatan Perusahaan Umum (Perum) BULOG, baik yang berasal dari pengelolaan kredit perbankan Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangk
Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) BULOG melakukan kredit perbankan untuk pelaksanaan penugasan Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, maka setiap pendapatan Perusahaan Umum (Perum) BULOG, baik yang berasal dari pengelolaan kredit perbankan maupun yang berasa
**(1) Susunan organisasi Sekretariat KSSK terdiri atas:** - Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi; - Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank; - Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya; - Direktorat Manaj
**(1) Pembiayaan Usaha Hortikultura yang bersumber dari** lembaga pembiayaan/perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan dengan atau tanpa menggunakan skema kredit dengan subsidi bunga dan/atau penjaminan kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- unda
(1) Pendirian badan khusus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Perbankan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Pendirian badan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Badan khusus sebagaimana dimaksud dal
**(1) Pemupukan pada instrumen investasi dalam bentuk** deposito perbankan dan deposito perbankan syariah harus memperhatikan kondisi keuangan Bank. (21 Pemupukan pada instrumen investasi dalam bentuk surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman atau surat ber
(l) Dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan dan terjadi permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Komite Stabilitas Sistem Keuangan merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan penyelenggaraan PRP. (21 Dalam hal Presiden memutuskan penyelenggaraan PRP seba
Disamping usaha-usaha yang sudah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Perbankan 1967, kepada Bank Asing yang telah mendapat izin usaha Bank Umum dari Menteri Keuangan dapat ditunjuk oleh Bank Sentral sebagai Bank Devisa. BAB V. TENAGA KERJA Pasal 7. (1) Bank Asing sedapat mungkin memper
Terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Bumi Daya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara
**(1) Pengeluaran untuk penempatan Keuangan Haji** dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan syariah. (21 Pengeluaran untuk investasi Keuangan Haji dapat dilakukan dalam bentuk surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. **(3) Pengeluaran untuk penempatan d
**(1) Pemupukan pada instrumen investasi dalam bentuk** deposito perbankan dan deposito perbankan syariah harus memperhatikan kondisi keuangan Bank. **(2) Pemupukan pada instrumen investasi dalam bentuk** surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman
**(1) Pengeluaran untuk penempatan Keuangan Haji dapat** dilakukan dalam bentuk produk perbankan syariah. **(2) Pengeluaran untuk investasi Keuangan Haji dapat** dilakukan dalam bentuk surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. **(3) Pengeluaran u
**(1) Untuk mencegah Krisis Sistem Keuangan di bidang** perbankan, Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank Indonesia menetapkan Bank Sistemik. **(2) Penetapan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) pertama kali dilakukan pada kondisi Stabilitas Sistem Keua
**(1) Dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan dan terjadi** permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Komite Stabilitas Sistem Keuangan merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perba
**(1) Dalam hal Komite Stabilitas Sistem Keuangan menilai** permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional telah teratasi, Komite Stabilitas Sistem Keuangan merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan pengakhiran Program Restrukturisasi Perban
**(1) Dalam hal Presiden memutuskan untuk mengakhiri** Program Restrukturisasi Perbankan, aset dan kewajiban yang masih tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan tetap menjadi aset dan kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan. **(2) Pencatatan aset dan kewaji
Ayat (1) dan Ayat (2) Yang dimaksud dengan kesulitan Perbankan yang membahayakan perekonomian nasional adalah suatu kondisi sistem perbankan yang menurut penilaian Bank Indonesia terjadi krisis kepercayaan masyarakat terhadap Perbankan yang ber
