Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 163-pmk-06-2011/2011 Pasal 280

Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih Piutang Negara Non Perbankan tidak dilakukan pemeriksaan dalam hal: a. sisa hutang lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan terdapat surat keterangan dari Lurah/Kepal

PERMEN 221-pmk-011-2010/2010 Pasal 1

(1) Atas utang pajak tertentu eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Atas utang pajak

PERMEN 7/2011 Pasal 452

(1) Seksi Keuangan, Perbankan, Jasa Bisnis, dan Konstruksi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai

PERMEN 94-pmk-02-2014/2014 Pasal 19

Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) BULOG menggunakan kredit perbankan untuk pelaksanaan penugasan berdasarkan Peraturan Menteri ini, setiap pendapatan Perusahaan Umum (Perum) BULOG, baik yang berasal dari pengelolaan kredit perbankan Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangk

PERMEN 99-pmk-02-2009/2009 Pasal 18

Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) BULOG melakukan kredit perbankan untuk pelaksanaan penugasan Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, maka setiap pendapatan Perusahaan Umum (Perum) BULOG, baik yang berasal dari pengelolaan kredit perbankan maupun yang berasa

PMK 64/2025 Pasal 5

**(1) Susunan organisasi Sekretariat KSSK terdiri atas:** - Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi; - Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank; - Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya; - Direktorat Manaj

PP 109/2015 Pasal 24

**(1) Pembiayaan Usaha Hortikultura yang bersumber dari** lembaga pembiayaan/perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan dengan atau tanpa menggunakan skema kredit dengan subsidi bunga dan/atau penjaminan kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- unda

PP 17/1999 Pasal 2

(1) Pendirian badan khusus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Perbankan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Pendirian badan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Badan khusus sebagaimana dimaksud dal

PP 25/2020 Pasal 30

**(1) Pemupukan pada instrumen investasi dalam bentuk** deposito perbankan dan deposito perbankan syariah harus memperhatikan kondisi keuangan Bank. (21 Pemupukan pada instrumen investasi dalam bentuk surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman atau surat ber

PP 34/2023 Pasal 2

(l) Dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan dan terjadi permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Komite Stabilitas Sistem Keuangan merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan penyelenggaraan PRP. (21 Dalam hal Presiden memutuskan penyelenggaraan PRP seba

PP 3/1968 Pasal 6

Disamping usaha-usaha yang sudah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Perbankan 1967, kepada Bank Asing yang telah mendapat izin usaha Bank Umum dari Menteri Keuangan dapat ditunjuk oleh Bank Sentral sebagai Bank Devisa. BAB V. TENAGA KERJA Pasal 7. (1) Bank Asing sedapat mungkin memper

PP 48/1998 Pasal 5

Terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Bumi Daya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara

PP 5/2018 Pasal 26

**(1) Pengeluaran untuk penempatan Keuangan Haji** dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan syariah. (21 Pengeluaran untuk investasi Keuangan Haji dapat dilakukan dalam bentuk surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. **(3) Pengeluaran untuk penempatan d

PP / Pasal 30

**(1) Pemupukan pada instrumen investasi dalam bentuk** deposito perbankan dan deposito perbankan syariah harus memperhatikan kondisi keuangan Bank. **(2) Pemupukan pada instrumen investasi dalam bentuk** surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman

PP / Pasal 26

**(1) Pengeluaran untuk penempatan Keuangan Haji dapat** dilakukan dalam bentuk produk perbankan syariah. **(2) Pengeluaran untuk investasi Keuangan Haji dapat** dilakukan dalam bentuk surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. **(3) Pengeluaran u

UU 9/2016 Pasal 17

**(1) Untuk mencegah Krisis Sistem Keuangan di bidang** perbankan, Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank Indonesia menetapkan Bank Sistemik. **(2) Penetapan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) pertama kali dilakukan pada kondisi Stabilitas Sistem Keua

UU 9/2016 Pasal 38

**(1) Dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan dan terjadi** permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Komite Stabilitas Sistem Keuangan merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perba

UU 9/2016 Pasal 45

**(1) Dalam hal Komite Stabilitas Sistem Keuangan menilai** permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional telah teratasi, Komite Stabilitas Sistem Keuangan merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan pengakhiran Program Restrukturisasi Perban

UU 9/2016 Pasal 46

**(1) Dalam hal Presiden memutuskan untuk mengakhiri** Program Restrukturisasi Perbankan, aset dan kewajiban yang masih tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan tetap menjadi aset dan kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan. **(2) Pencatatan aset dan kewaji

UU 10/1998 Pasal 37

Ayat (1) dan Ayat (2) Yang dimaksud dengan kesulitan Perbankan yang membahayakan perekonomian nasional adalah suatu kondisi sistem perbankan yang menurut penilaian Bank Indonesia terjadi krisis kepercayaan masyarakat terhadap Perbankan yang ber