Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/10 Pasal 14

Dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih oleh PPLN dibantu Pantarlih LN mengadakan perbaikan data antara lain: a. meneliti nama-nama yang tercantum dalam DP4 untuk memastikan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. perubahan status anggota Tentara Nasional INDO

PERATURAN KPU/11 Pasal 29

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil Penelitian Administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dengan menggunakan formulir MODEL BA.ADM.HP.KPU.KAB/KOTA–PARPOL beserta lampirannya sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN 1 MO

PERATURAN KPU/11 Pasal 30

(1) KPU menyusun berita acara hasil Penelitian Administrasi perbaikan persyaratan dengan menggunakan formulir MODEL BA.ADM.HP.KPU-PARPOL beserta lampirannya sebagaimana tercantum dalam formulir LAMPIRAN 1 MODEL BA.ADM.HP.KPU-PARPOL sampai dengan LAMPIRAN 4 MODEL BA.ADM.HP.KPU-PARPOL, be

PERATURAN KPU/11 Pasal 45

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c, ayat (3) huruf c dan ayat (4) dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. (2) Verifikasi Faktual terhadap hasil perbaikan

PERATURAN KPU/11 Pasal 46

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Verifikasi Faktual terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (2) Verifikasi Faktual terhadap hasil perbaikan sebagaiman

PERATURAN KPU/11 Pasal 59

KPU dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Penelitian Administrasi hasil perbaikan terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 56 dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30.

PERATURAN KPU/12 Pasal 38

Pengadaan formulir blanko kartu pemilih tambahan dan/atau perbaikan dilaksanakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

PERATURAN KPU/12 Pasal 34

(1) PPLN melakukan rekapitulasi daftar perubahan Pemilih hasil perbaikan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dengan menggunakan formulir Model A.B.DPSPut2.1 LN-KPU. (2) PPLN menyampaikan hasil penetapan DPSHPLN Pemilu dan Wakil putaran kedua dan rekapitulasi DPSHPLN

PERATURAN KPU/14 Pasal 28

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi hasil perbaikan dukungan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi hasil Penelitian Administrasi dengan menjumlahkan hasil Penelitian

PERATURAN KPU/14 Pasal 29

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara hasil Penelitian Administrasi perbaikan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dengan menggunakan formulir Model BA.ADM.HP-1. KPU PROV- DPD, formulir Lampiran 1 Model BA.ADM.HP-1. KPU PROV-DPD dan formulir Lampiran 2 Model BA.ADM. H

PERATURAN KPU/14 Pasal 47

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua setelah berakhirnya masa perbaikan kedua Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24. (2) KPU Provinsi

PERATURAN KPU/14 Pasal 49

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menentukan jumlah sampel dukungan perbaikan kedua sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah dukungan perbaikan kedua di setiap kabupaten/kota dan/atau jumlah dukungan yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus yang telah memenuhi syarat

PERATURAN KPU/14 Pasal 54

(1) Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dihadiri oleh: a. perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung; dan b. Bawaslu Provinsi. (2) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau

PERATURAN KPU/14 Pasal 55

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) ke dalam Berita Acara Model BA.FK.REKAP.HP.KPU PROV DPD dan Lampiran Model BA.FK.REKAP.HP.KPU PROV DPD. (2) Berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Fa

PERATURAN KPU/14 Pasal 56

(1) Setelah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, KPU Provinsi/KIP Aceh pada hari yang sama melanjutkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual. (2) Dalam rapat pleno terbuka re

PERATURAN KPU/22 Pasal 23

(1) KPU menyusun berita acara hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 menggunakan formulir Model BA.HP-PPWP Perbaikan. (2) KPU menyampaikan berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Partai Politik atau pa

PERATURAN KPU/3 Pasal 65

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi perbaikan dukungan dan persebarannya dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18. (2) Dalam hal perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan mencapai paling sedikit 2 (dua) ka

PERATURAN KPU/4 Pasal 17

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS dan MENETAPKAN DPT paling lama 2 (dua) hari sejak menerima hasil perbaikan DPS dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf a. (2) Rekapitulasi dan penetapan DPT sebagaimana dimaksud pada a

PERATURAN KPU/4 Pasal 49

(1) Partai Politik calon Peserta Pemilu dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU setelah mengirimkan dokumen persyaratan perbaikan yang diunggah melalui Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46. (2) Partai Politik calon peserta Pemilu menyampaikan dokume

PERATURAN KPU/4 Pasal 53

Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), masih dapat melakukan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan sampai dengan batas akhir waktu penyampaian perbaikan pada Hari ter