Pencarian
**(1) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) diumumkan kembali oleh PPS selama 3 (tiga) hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu. **(2) PPS . . .** --- --- Page 21 --- PRESIDEN
**(1) PPLN menetapkan daftar pemilih sementara hasil** perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (6) menjadi daftar pemilih tetap. **(2) PPLN mengirim daftar pemilih tetap sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) kepada KPU dengan tembusan kepada Kepala Perwakilan
**(1) Masukan dan tanggapan dari masyarakat untuk** perbaikan daftar calon sementara anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada KPU dengan disertai bukti identitas diri. **(2) KPU, KPU provinsi, dan KPU k
**(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan** perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK. **(2) Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap** keme
**(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-** perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK. www.djpp.depkumham.go.id --- --- Page 8 --- 2012,
Tugas dan usaha Bank diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum dengan mengutamakan sektor pertambangan.
Ketentuan mengenai persyaratan khusus tentang komposisi, persyaratan perbaikan, atau pengayaan Gizi dan tata cara pengolahan Pangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. ## BAB VII . . . --- --- Page 29 --- - 29 - Bagian Kesatu Umum
**(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-** perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK. **(2) Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap kementerian**
**(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan** perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. **(2) Pemerintah menerapkan sistem pemberian
**(1) Penyelenggara yang bermaksud melakukan** perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik wajib mengumumkan dan mencantumkan batas waktu penyelesaian pekerjaan secara jelas dan terbuka. **(2) Perbaikan sarana, prasarana, dan/
Hasil pengumuman atau verifikasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditetapkan oleh Lembaga Pertanahan dan selanjutnya menjadi dasar penentuan Pihak yang Berhak dalam pemberian Ganti Kerugian. Paragraf 3 Penilaian Ganti Kerugian
Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan- perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
**(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-** perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK. **(2) Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap** kement
**(1) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) diumumkan kembali oleh PPS selama 7 (tujuh) hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu. **(2) PPS . . .** --- --- Page 23 --- - 23 - **(2) PPS w
**(1) PPLN menetapkan daftar pemilih sementara hasil** perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (6) menjadi daftar pemilih tetap. **(2) PPLN . . .** --- --- Page 26 --- - 26 - **(2) PPLN mengirim daftar pemilih tetap sebagaimana** dimaksud pada ay
**(1) Masukan dan tanggapan masyarakat untuk perbaikan** daftar calon sementara anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada KPU dengan disertai bukti identitas diri. **(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota** sebaga
Pemilik tanah tidak wajib mengadakan suatu perbaikan. Sebaliknya pemegang hak guna usahalah yang berkewajiban memelihara barang yang ada dalam hak guna usaha tersebut dan melakukan perbaikan terhadap kerusakan-kerusakan yang biasa. Ia boleh memperbaiki tanah itu, dengan men
Pemakai hasil hanya wajib menyelenggarakan perbaikan untuk pemeliharaan. Pembetulan kerusakan yang besar-besar adalah kewajiban pemilik, kecuali jika kerusakan itu diakibatkan oleh kelalaian melakukan pemeliharaan biasa sejak hak pakai hasil mulai berjalan; dalam hal ini pemakai harus j
Setiap hipotek mencakup juga segala perbaikan yang dilakukan kemudian atas barang yang dibebani, dan juga mencakup semua yang menyatu dengan barang itu karena pertambahan atau pembangunan.
Bila telah diputuskan untuk mengadakan perbaikan kapal, kecuali selama melaksanakan perjalanan, atau mengadakan perjalanan baru, maka setiap anggota perusahaan perkapalan yang tidak ikut serta dalam pengambilan keputusan dapat mengharapkan, bahwa mereka yang telah ikut serta menyetujui
