Pencarian
Dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih oleh PPLN dibantu Pantarlih LN mengadakan perbaikan data antara lain: a. meneliti nama-nama yang tercantum dalam DP4 untuk memastikan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. perubahan status anggota Tentara Nasional INDO
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil Penelitian Administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dengan menggunakan formulir MODEL BA.ADM.HP.KPU.KAB/KOTA–PARPOL beserta lampirannya sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN 1 MO
(1) KPU menyusun berita acara hasil Penelitian Administrasi perbaikan persyaratan dengan menggunakan formulir MODEL BA.ADM.HP.KPU-PARPOL beserta lampirannya sebagaimana tercantum dalam formulir LAMPIRAN 1 MODEL BA.ADM.HP.KPU-PARPOL sampai dengan LAMPIRAN 4 MODEL BA.ADM.HP.KPU-PARPOL, be
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c, ayat (3) huruf c dan ayat (4) dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. (2) Verifikasi Faktual terhadap hasil perbaikan
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Verifikasi Faktual terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (2) Verifikasi Faktual terhadap hasil perbaikan sebagaiman
KPU dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Penelitian Administrasi hasil perbaikan terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 56 dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30.
Pengadaan formulir blanko kartu pemilih tambahan dan/atau perbaikan dilaksanakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(1) PPLN melakukan rekapitulasi daftar perubahan Pemilih hasil perbaikan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dengan menggunakan formulir Model A.B.DPSPut2.1 LN-KPU. (2) PPLN menyampaikan hasil penetapan DPSHPLN Pemilu dan Wakil putaran kedua dan rekapitulasi DPSHPLN
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi hasil perbaikan dukungan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi hasil Penelitian Administrasi dengan menjumlahkan hasil Penelitian
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara hasil Penelitian Administrasi perbaikan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dengan menggunakan formulir Model BA.ADM.HP-1. KPU PROV- DPD, formulir Lampiran 1 Model BA.ADM.HP-1. KPU PROV-DPD dan formulir Lampiran 2 Model BA.ADM. H
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua setelah berakhirnya masa perbaikan kedua Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24. (2) KPU Provinsi
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menentukan jumlah sampel dukungan perbaikan kedua sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah dukungan perbaikan kedua di setiap kabupaten/kota dan/atau jumlah dukungan yang dilakukan Verifikasi Faktual dengan metode sensus yang telah memenuhi syarat
(1) Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dihadiri oleh: a. perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung; dan b. Bawaslu Provinsi. (2) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD atau
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) ke dalam Berita Acara Model BA.FK.REKAP.HP.KPU PROV DPD dan Lampiran Model BA.FK.REKAP.HP.KPU PROV DPD. (2) Berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Fa
(1) Setelah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, KPU Provinsi/KIP Aceh pada hari yang sama melanjutkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil akhir Verifikasi Faktual. (2) Dalam rapat pleno terbuka re
(1) KPU menyusun berita acara hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 menggunakan formulir Model BA.HP-PPWP Perbaikan. (2) KPU menyampaikan berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Partai Politik atau pa
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi perbaikan dukungan dan persebarannya dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18. (2) Dalam hal perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan mencapai paling sedikit 2 (dua) ka
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS dan MENETAPKAN DPT paling lama 2 (dua) hari sejak menerima hasil perbaikan DPS dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf a. (2) Rekapitulasi dan penetapan DPT sebagaimana dimaksud pada a
(1) Partai Politik calon Peserta Pemilu dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU setelah mengirimkan dokumen persyaratan perbaikan yang diunggah melalui Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46. (2) Partai Politik calon peserta Pemilu menyampaikan dokume
Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), masih dapat melakukan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan sampai dengan batas akhir waktu penyampaian perbaikan pada Hari ter
