Pencarian
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan rekapitulasi DPS hasil perbaikan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota sebelum pelaksanaan rekapitulasi DPS hasil perbaikan; b. menghadirka
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat kelurahan yang tertuang dalam formulir Model A.B.DPSHP.1-KPU. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa dapat memberikan masukan dan tanggapan dalam rapat pleno terbuka.
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat kecamatan setelah menerima salinan formulir Model A.B.DPSHP- KPU dan formulir Model A.B.DPSHP.1-KPU dan formulir Model A.B.DPSHP.1-KPU dari PPS. (2) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan t
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat daerah kelurahan/desa atau sebutan lain. (2) Dalam melakukan pengawasan rekapitulasi DPS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kelurahan/Desa mencatat apabila
(1) Bawaslu dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi terhadap perbaikan persyaratan yang disampaikan oleh Partai Politik. (2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi terhadap pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/K
(1) Bawaslu memastikan KPU menyampaikan salinan berita acara hasil Verifikasi perbaikan kepada Partai Politik dan Bawaslu paling lama 3 (tiga) hari setelah Verifikasi perbaikan berakhir. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan berita ac
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi hasil perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang- undangan paling lama 1 (satu) hari setelah batas akhir waktu perbaikan. (2) Salinan Berita Acara Verifikasi hasil perb
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyusunan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS memperbaiki DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan masukan dan tanggapan
(1) Dalam hal PPDP tidak melakukan pencocokan dan penelitian dan/atau perbaikan data pemilih, PPL melaporkan kepada Panwas Kecamatan. (2) Panwas Kecamatan melakukan tindak lanjut dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut ke Panwas Kabupaten/Kota. (3) Tata cara tindak lanjut sebagaimana d
PPL melakukan koordinasi dengan PPS untuk memastikan telah dilakukan perbaikan DPS berdasarkan masukan/tanggapan masyarakat.
(1) Bank INDONESIA dapat meminta Bank untuk menyampaikan rencana pelaksanaan perbaikan (action plan) atas pelanggaran yang dilakukan oleh Bank selain sanksi teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3). (2) Dalam hal Bank INDON
Peralatan Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang mengalami perbaikan, penggantian, dan/atau relokasi wajib dilakukan Kalibrasi.
Penyempurnaan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan perbaikan hasil olahan data berdasarkan hasil verifikasi dari unit kerja yang dianalisis.
Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan Hibah BMN berupa Bongkaran BMN Hasil Perbaikan (Renovasi dan/atau Rehabilitasi/Restorasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 kepada Pengelola Barang.
Ralat Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.
(1) Dalam hal hasil evaluasi berupa pernyataan diperlukan perbaikan dokumen CAPA pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, BPOM menerbitkan pernyataan permintaan perbaikan CAPA pertama. (2) Pemohon harus menyampaikan perbaikan dokumen CAPA p
(1) Dalam hal hasil evaluasi berupa pernyataan diperlukan perbaikan dokumen CAPA kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf b, BPOM menerbitkan pernyataan permintaan perbaikan CAPA kedua. (2) Pemohon harus menyampaikan perbaikan dokumen CAPA kedua
(1) Dalam hal terdapat Pelaku Usaha yang sedang melakukan perbaikan untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, Lembaga Sertifikasi ISPO harus menyampaikan laporan informasi klien pada tahapan: a. penandatanganan kontrak sertifikasi; b.
(1) Untuk tindak lanjut hasil evaluasi kinerja dan dalam rangka perbaikan atau peningkatan kinerja, rapat pleno MKDKI / MKDKI-P sesuai dengan lingkup tugas dan wewenang masing-masing dapat mengenakan sanksi administratif terhadap Anggota MKDKI / MKDKI- P yang: a. melanggar ketentuan s
(1) Komite Keamanan Informasi secara efektif wajib melakukan perbaikan terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keamanan Informasi. (2) Dalam rangka perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Keamanan Informasi mendokumentasikan Informasi yang
