Pencarian
(1) Pengusaha Pabrik dapat menyampaikan perbaikan data pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang telah disampaikan. (2) Dalam hal perbaikan data pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan perbaikan data jumlah produksi, berla
(1) Dalam hal hasil tindakan perbaikan kegiatan surveilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (10) tidak sesuai dan hasil pengawasan sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (7) tidak sesuai dengan persyaratan SNI, LSPro memberikan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pemb
(1) Rehabilitasi Gumuk Pasir dilakukan dengan cara perbaikan habitat. (2) Perbaikan habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat; dan/atau b. penggunaan/penerapan teknis perbai
(1) Setiap kapal perikanan yang akan melakukan perbaikan/docking wajib terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Pengawas Perikanan di pelabuhan pangkalan. (2) Terhadap kapal perikanan yang akan melakukan perbaikan/docking sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibe
(1) Pemohon Perizinan Berusaha harus menyampaikan kembali perbaikan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b diterima. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) Pemohon Perizinan Berusaha harus menyampaikan kembali perbaikan dokumen berdasarkan hasil verifikasi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b diterima. (2) Apabila jangka waktu sebagaima
(1) Izin usaha perawatan dan perbaikan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf k diberikan oleh Kepala BPKS. (2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki akte pendirian perusahaan; b. memiliki nomor pokok wajib pa
(1) Untuk memperoleh izin usaha perawatan dan perbaikan kapal, badan usaha mengajukan permohonan kepada Kepala BPKS disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2). (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPKS melakukan pene
(1) Pemeriksaan karena kerusakan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilaksanakan setelah dilakukannya perbaikan oleh pemilik Kapal atau operator Kapal. (2) Pemilik Kapal atau operator Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan k
(1) Pemeriksaan karena kerusakan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf f dilaksanakan setelah dilakukannya perbaikan oleh pemilik Kapal atau operator Kapal. (2) Pemilik Kapal atau operator Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan k
(1) Kepala Divisi Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, dalam melakukan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) Sub Divisi, terdiri dari: a. Sub Divisi Perawatan; dan b. Sub Divisi Perbaikan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepa
(1) Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan oleh perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor. (2) Perbaikan Kendaraan Bermotor sebagai
Tarif jasa izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f terdiri atas: a. inflatablelife raft: 1. surat izin baru; 2. perpanjangan surat izin; dan 3. perubahan izin kewenangan. b. fire extin
Tarif jasa izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dikenakan berdasarkan setiap surat izin yang dikeluarkan.
Jenis pemberian izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f terdiri atas: a. inflatablelife raft: 1. surat izin baru; 2. perpanjangan surat izin; dan 3. perubahan izin kewenangan. b. fire e
Tarif jasa izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dihitung berdasarkan setiap surat izin yang dikeluarkan.
(1) Pelanggar setelah melaksanakan kewajiban atau upaya perbaikan sesuai dengan yang tercantum dalam sanksi peringatan, pembekuan atau denda administratif, harus melaporkan kepada Direktur atau Kepala Kantor dan Sekretaris Direktorat Jenderal untuk dilakukan evaluasi. (2) Hasil evaluasi
Tugas dan usaha Bank diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum dengan mengutamakan sektor pertambangan.
**(1) Tujuan umum Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi** dimaksudkan untuk percepatan perbaikan gizi masyarakat prioritas pada seribu hari pertama kehidupan. www.djpp.kemenkumham.go.id --- --- Page 3 --- 3 2013, No.100 **(2)
Strategi utama Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi meliputi: - menjadikan perbaikan gizi sebagai arus utama pembangunan sumber daya manusia, sosial budaya, dan perekonomian; - peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di semua sektor baik pemeri
