Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKOP KUKM/5 Pasal 111

pasal.id Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.

PERMENHAN 4/2012 Pasal 73

pasal.id (1) Ralat digunakan untuk pembetulan/perbaikan naskah dinas yang tingkat kesalahannya ringan/tidak prinsip berupa kesalahan dalam pengetikan. (2) Wewenang penandatanganan ralat untuk semua bentuk tulisan dinas adalah: a. Karo Tata Usaha Setjen Kemhan apabila naskah dinas ters

PERMENPU 18/2007 Pasal 45

Pasal 45 (1) Pemeliharaan adalah kegiatan perawatan dan perbaikan unsur-unsur sarana secara rutin dan berkala yang bertujuan untuk menjaga agar prasarana dan sarana air minum dapat diandalkan kelangsungannya. (2) Pemeliharaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peme

PERMENPU 18/2007 Pasal 51

Pasal 51 (1) Rehabilitasi sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 adalah perbaikan unit tertentu SPAM agar berfungsi sesuai dengan ketentuan yang direncanakan. (2) Rehabilitasi sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila salah satu komponen dalam unit air

KEMENKEU 131/pmk Pasal 6

Peta Proses bisnis digunakan sebagai dasar: - penyusunan dan perbaikan SOP, termasuk pula standar pelayanan; - penataan organisasi; dan

KEMENKEU 14/pmk Pasal 11

(1) Biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggungan pegawm ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli Kendaraan Peror

KEMENKEU 158/pmk Pasal 19

…dalam hal --- perbaikan data RKSP, Inward Manifest, danjatau Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan atas: - data dalam RKSP dan/ atau Inward Manifest dengan penerima (consignee) akhir atau pihak ketiga selain penenma (consignee) yang mengetahui

KEMENKEU 247/pmk Pasal 14

**(1) Penyelesaian klaim oleh Perusahaan Asuransi atas BMN** dapat berupa: - perbaikan; - penggantian dalam bentuk barang sesuai dengan yang diperjanjikan; dan/ atau - uang tunai setidak-tidaknya dengan jumlah yang setara dengan nilai BMN yang dipertanggungkan. **

PERATURAN BAPETEN/2 Pasal 9

(1) Dalam hal kondisi pesawat sinar-X andal dengan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, pesawat sinar-X harus diperbaiki dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal notisi dikeluarkan. (2) Pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuji

PERATURAN BAPETEN/5 Pasal 17

pasal.id (1) Jika hasil penilaian ulang kedua terhadap dokumen perbaikan persyaratan Izin untuk permohonan Izin konstruksi dan Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (10) huruf a menyatakan tidak memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan penol

PERATURAN BAPETEN/5 Pasal 23

pasal.id (1) Jika hasil penilaian ulang kedua terhadap perbaikan dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (10) menyatakan tidak memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Pemohon melalui Sistem OSS sejak penilaian ula

PERATURAN BASARNAS/pk-02 Pasal 39

Penyempurnaan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan perbaikan hasil olahan data berdasarkan hasil verifikasi dari unit kerja yang dianalisis.

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 14

Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan atas indikasi kesalahan dan/atau kekeliruan pada pelaksanaan verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 21

Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan atas indikasi kesalahan dan/atau kekeliruan pada penelitian kelengkapan persyaratan pasangan calon Pemilihan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 27

Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan atas indikasi kesalahan dan/atau kekeliruan pada penelitian kelengkapan persyaratan pasangan calon Pemilihan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 21

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penentuan sampel hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua dengan memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh menentukan jumlah sampel dukungan perbaikan kedua yang telah memenuhi syarat administrasi berdasarkan berita acara sebag

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 22

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Verifikasi Faktual hasil Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua dengan memastikan: a. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual terhadap sampel dukungan perbaikan kedua perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD ya

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 23

(1) Dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua, Pengawas Pemilu memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua setelah menerima berita acara hasil Verifikasi F

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 29

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual dokumen perbaikan dengan memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh menerima dokumen perbaikan bakal calon anggota DPD paling lama 4 (empat) hari; b. jadwal pendaftaran bakal calon Peserta Pemilu

PERATURAN BAWASLU/24 Pasal 22

(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain. (2) Dalam melakukan pengawasan rekapitulasi DPS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kelurahan/Desa mencatat apabila terdap