Langsung ke konten

Pencarian

WETBOEK BURGERLIJK/1847 Pasal 723

Pemilik tanah tidak wajib mengadakan suatu perbaikan. Sebaliknya pemegang hak guna usahalah yang berkewajiban memelihara barang yang ada dalam hak guna usaha tersebut dan melakukan perbaikan terhadap kerusakan-kerusakan yang biasa. Ia boleh memperbaiki tanah itu, dengan men

WETBOEK BURGERLIJK/1847 Pasal 793

Pemakai hasil hanya wajib menyelenggarakan perbaikan untuk pemeliharaan. Pembetulan kerusakan yang besar-besar adalah kewajiban pemilik, kecuali jika kerusakan itu diakibatkan oleh kelalaian melakukan pemeliharaan biasa sejak hak pakai hasil mulai berjalan; dalam hal ini pemakai harus j

WETBOEK BURGERLIJK/1847 Pasal 1165

Setiap hipotek mencakup juga segala perbaikan yang dilakukan kemudian atas barang yang dibebani, dan juga mencakup semua yang menyatu dengan barang itu karena pertambahan atau pembangunan.

WETBOEK KOOPHANDEL/1847 Pasal 337

Bila telah diputuskan untuk mengadakan perbaikan kapal, kecuali selama melaksanakan perjalanan, atau mengadakan perjalanan baru, maka setiap anggota perusahaan perkapalan yang tidak ikut serta dalam pengambilan keputusan dapat mengharapkan, bahwa mereka yang telah ikut serta menyetujui

PP / Pasal 24

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah” adalah biaya selain pemeliharaan rutin atas Kendaraan Perorangan Dinas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 11

PP / Pasal 25

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah” adalah biaya selain pemeliharaan rutin atas Kendaraan Perorangan Dinas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 13

PER3 6/2016 Pasal 9

…sebelum dilakukan pencacahan;dan - untuk barang kena cukai berupa hasil tembakau, permohonan disampaikan dan diterima Kantor paling lamb at pada batas waktu penyampaian pemberitahuari untuk periode pembuatan berikutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5. (3) Permohonan perbaikan

PMK 77/2024 Pasal 30

(1) Pengguna Barang mengidentifikasi dan menghitung biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan untuk dibebankan sebagai tambahan harga jual kendaraan kepada Pejabat N

PER1 8/2021 Pasal 9

(1) Pengusaha Pabrik dapat menyampaikan permohonan perbaikan data pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat yang telah disampaikan kepada Kepala Kantor. Dalam hal perbaikan data pemberitahuan sebagaiman

PERATURAN BAPETEN/5 Pasal 134

…Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (9); atau b. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin belum memenuhi persyaratan Izin konstruksi. (2) Terhadap dokumen perbaikan pe

PERATURAN BAPETEN/5 Pasal 136

…Izin belum memenuhi persyaratan Izin konstruksi untuk melanjutkan komisioning. (2) Terhadap dokumen perbaikan persyaratan Izin yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemegang Izin dapat mengajukan perpanjangan waktu perbaikan. (3) Perpa

PERATURAN BAPETEN/5 Pasal 138

…id (1) Kepala Badan menolak dokumen perbaikan persyaratan Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (9) apabila: a. Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan perpanjangan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pas

PERATURAN BAPETEN/5 Pasal 140

pasal.id (1) Kepala Badan menolak dokumen perbaikan persyaratan perpanjangan Izin Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (10) apabila: a. Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaiman dimaksud dalam Pasal 139 ayat (10

PERATURAN BAPETEN/5 Pasal 142

…Izin tidak menyampaikan dokumen perbaikan persyaratan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (10); atau b. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin tidak memenuhi persyaratan perpanjangan Izin penelitian dan pengembangan. (2) Terhada

PERATURAN BAPETEN/5 Pasal 144

…Badan menolak dokumen perbaikan persyaratan Izin pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (10) apabila: a. Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan perpanjangan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksu

PERBAGI 4/2024 Pasal 75

pasal.id Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.

PERATURAN BRIN/3 Pasal 86

pasal.id Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.

PERATURAN BAZNAS/1 Pasal 108

pasal.id Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 46

pasal.id (1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi,KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau PPLN sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2)

PERMENPORA 5/2022 Pasal 111

pasal.id Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.