Pencarian
Pemilik tanah tidak wajib mengadakan suatu perbaikan. Sebaliknya pemegang hak guna usahalah yang berkewajiban memelihara barang yang ada dalam hak guna usaha tersebut dan melakukan perbaikan terhadap kerusakan-kerusakan yang biasa. Ia boleh memperbaiki tanah itu, dengan men
Pemakai hasil hanya wajib menyelenggarakan perbaikan untuk pemeliharaan. Pembetulan kerusakan yang besar-besar adalah kewajiban pemilik, kecuali jika kerusakan itu diakibatkan oleh kelalaian melakukan pemeliharaan biasa sejak hak pakai hasil mulai berjalan; dalam hal ini pemakai harus j
Setiap hipotek mencakup juga segala perbaikan yang dilakukan kemudian atas barang yang dibebani, dan juga mencakup semua yang menyatu dengan barang itu karena pertambahan atau pembangunan.
Bila telah diputuskan untuk mengadakan perbaikan kapal, kecuali selama melaksanakan perjalanan, atau mengadakan perjalanan baru, maka setiap anggota perusahaan perkapalan yang tidak ikut serta dalam pengambilan keputusan dapat mengharapkan, bahwa mereka yang telah ikut serta menyetujui
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah” adalah biaya selain pemeliharaan rutin atas Kendaraan Perorangan Dinas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 11
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah” adalah biaya selain pemeliharaan rutin atas Kendaraan Perorangan Dinas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 13
…sebelum dilakukan pencacahan;dan - untuk barang kena cukai berupa hasil tembakau, permohonan disampaikan dan diterima Kantor paling lamb at pada batas waktu penyampaian pemberitahuari untuk periode pembuatan berikutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5. (3) Permohonan perbaikan
(1) Pengguna Barang mengidentifikasi dan menghitung biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan untuk dibebankan sebagai tambahan harga jual kendaraan kepada Pejabat N
(1) Pengusaha Pabrik dapat menyampaikan permohonan perbaikan data pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat yang telah disampaikan kepada Kepala Kantor. Dalam hal perbaikan data pemberitahuan sebagaiman
…Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (9); atau b. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin belum memenuhi persyaratan Izin konstruksi. (2) Terhadap dokumen perbaikan pe
…Izin belum memenuhi persyaratan Izin konstruksi untuk melanjutkan komisioning. (2) Terhadap dokumen perbaikan persyaratan Izin yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemegang Izin dapat mengajukan perpanjangan waktu perbaikan. (3) Perpa
…id (1) Kepala Badan menolak dokumen perbaikan persyaratan Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (9) apabila: a. Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan perpanjangan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pas
pasal.id (1) Kepala Badan menolak dokumen perbaikan persyaratan perpanjangan Izin Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (10) apabila: a. Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaiman dimaksud dalam Pasal 139 ayat (10
…Izin tidak menyampaikan dokumen perbaikan persyaratan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (10); atau b. perbaikan yang disampaikan Pemegang Izin tidak memenuhi persyaratan perpanjangan Izin penelitian dan pengembangan. (2) Terhada
…Badan menolak dokumen perbaikan persyaratan Izin pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (10) apabila: a. Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan perpanjangan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksu
pasal.id Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.
pasal.id Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.
pasal.id Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.
pasal.id (1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi,KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau PPLN sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2)
pasal.id Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.
