Langsung ke konten

Pencarian

PP 84/2014 Pasal 24

Biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggungan Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli Kendaraan Perora

PP / Pasal 88

**(1) Pertanggungjawaban atas penggantian atau perbaikan** Kegagalan Bangunan oleh Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf a pada: - Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi berupa: 1. pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan; 1

PP / Pasal 54

**(1) Penyelenggaraan kegiatan usaha perawatan dan** perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9 ayat (2) huruf k dilakukan oleh orang perseorangan atau Badan Usaha yang didirikan khusus untuk kegiatan usaha perawatan dan perbaikan Kapal. **(2) Pen

PP / Pasal 57

Besaran tarif pelayanan jasa usaha perawatan dan perbaikan Kapal ditetapkan atas kesepakatan bersama antara pemilik Kapal dan penyedia jasa usaha perawatan dan perbaikan Kapal berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif dengan menggunakan pedoman perhit

UU 10/2008 Pasal 37

**(1) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) diumumkan kembali oleh PPS selama 3 (tiga) hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu. **(2) PPS . . .** --- --- Page 21 --- PRESIDEN

UU 10/2008 Pasal 44

**(1) PPLN menetapkan daftar pemilih sementara hasil** perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (6) menjadi daftar pemilih tetap. **(2) PPLN mengirim daftar pemilih tetap sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) kepada KPU dengan tembusan kepada Kepala Perwakilan

UU 10/2008 Pasal 72

**(1) Masukan dan tanggapan dari masyarakat untuk** perbaikan daftar calon sementara anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada KPU dengan disertai bukti identitas diri. **(2) KPU, KPU provinsi, dan KPU k

UU 14/2011 Pasal 10

**(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan** perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK. **(2) Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap** keme

UU 14/2012 Pasal 10

**(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-** perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK. www.djpp.depkumham.go.id --- --- Page 8 --- 2012,

UU 18/1968 Pasal 7

Tugas dan usaha Bank diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum dengan mengutamakan sektor pertambangan.

UU 18/2012 Pasal 66

Ketentuan mengenai persyaratan khusus tentang komposisi, persyaratan perbaikan, atau pengayaan Gizi dan tata cara pengolahan Pangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. ## BAB VII . . . --- --- Page 29 --- - 29 - Bagian Kesatu Umum

UU 1/2010 Pasal 10

**(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-** perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK. **(2) Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap kementerian**

UU 23/2009 Pasal 10

**(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan** perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. **(2) Pemerintah menerapkan sistem pemberian

UU 25/2009 Pasal 28

**(1) Penyelenggara yang bermaksud melakukan** perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik wajib mengumumkan dan mencantumkan batas waktu penyelesaian pekerjaan secara jelas dan terbuka. **(2) Perbaikan sarana, prasarana, dan/

UU 2/2012 Pasal 30

Hasil pengumuman atau verifikasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditetapkan oleh Lembaga Pertanahan dan selanjutnya menjadi dasar penentuan Pihak yang Berhak dalam pemberian Ganti Kerugian. Paragraf 3 Penilaian Ganti Kerugian

UU 46/2007 Pasal 10

Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan- perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

UU 7/2010 Pasal 10

**(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-** perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK. **(2) Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap** kement

UU 8/2012 Pasal 37

**(1) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) diumumkan kembali oleh PPS selama 7 (tujuh) hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu. **(2) PPS . . .** --- --- Page 23 --- - 23 - **(2) PPS w

UU 8/2012 Pasal 44

**(1) PPLN menetapkan daftar pemilih sementara hasil** perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (6) menjadi daftar pemilih tetap. **(2) PPLN . . .** --- --- Page 26 --- - 26 - **(2) PPLN mengirim daftar pemilih tetap sebagaimana** dimaksud pada ay

UU 8/2012 Pasal 73

**(1) Masukan dan tanggapan masyarakat untuk perbaikan** daftar calon sementara anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada KPU dengan disertai bukti identitas diri. **(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota** sebaga