Langsung ke konten

Pencarian

PERMENDIKBUD 5/2014 Pasal 42

(1) UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d, merupakan unit pelaksanaan teknis di bidang pemeliharaan dan perbaikan. (2) Kepala UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuan

PERMENDIKBUD 6/2014 Pasal 42

(1) UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d, merupakan unit pelaksanaan teknis di bidang pemeliharaan dan perbaikan. (2) Kepala UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuan

PERMENDIKBUD 7/2014 Pasal 42

(1) UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d, merupakan unit pelaksanaan teknis di bidang pemeliharaan dan perbaikan. (2) Kepala UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuan

PERMENDIKTISAINTEK 13/2025 Pasal 47

(1) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan merupakan unit penunjang akademik di bidang perawatan dan perbaikan sarana penunjang akademik. (2) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan

PERMENDIKTISAINTEK 13/2025 Pasal 48

Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana penunjang akademik.

PERMENDIKTISAINTEK 6/2025 Pasal 50

(1) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e merupakan unit penunjang akademik di bidang perawatan dan perbaikan sarana penunjang akademik. (2) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaks

PERMENDIKTISAINTEK 6/2025 Pasal 51

Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana penunjang akademik.

PERMENDIKTISAINTEK 7/2025 Pasal 44

(1) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan merupakan unit penunjang akademik di bidang perawatan dan perbaikan sarana penunjang akademik. (2) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan

PERMENDIKTISAINTEK 7/2025 Pasal 45

Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana penunjang akademik.

PERMENDIKTISAINTEK 8/2025 Pasal 47

(1) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan merupakan unit penunjang akademik di bidang perawatan dan perbaikan sarana penunjang akademik. (2) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan

PERMENDIKTISAINTEK 8/2025 Pasal 48

Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana penunjang akademik.

PERMENHAN 16/2009 Pasal 76

pasal.id (1) Ralat digunakan untuk pembetulan/perbaikan naskah dinas yang tingkat kesalahannya ringan/tidak prinsip berupa kesalahan dalam pengetikan. (2) Wewenang penandatanganan ralat untuk semua bentuk tulisan dinas adalah : a. Karo Tata Usaha Setjen Dephan apabila naskah dinas ter

PERMENHUB pm-3/2013 Pasal 83

(1) Izin usaha perawatan dan perbaikan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf k diberikan oleh Kepala BPKS. (2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki akte pendirian perusahaan; b. memiliki nomor pokok wajib pa

PERMENHUB pm-3/2013 Pasal 84

(1) Untuk memperoleh izin usaha perawatan dan perbaikan kapal, badan usaha mengajukan permohonan kepada Kepala BPKS disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2). (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPKS melakukan pene

PERMENHUB pm-57/2021 Pasal 8

(1) Pemeriksaan karena kerusakan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilaksanakan setelah dilakukannya perbaikan oleh pemilik Kapal atau operator Kapal. (2) Pemilik Kapal atau operator Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan k

PERMENHUB pm-57/2021 Pasal 14

(1) Pemeriksaan karena kerusakan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf f dilaksanakan setelah dilakukannya perbaikan oleh pemilik Kapal atau operator Kapal. (2) Pemilik Kapal atau operator Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan k

PERMENHUB pm19/2014 Pasal 96

(1) Kepala Divisi Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, dalam melakukan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) Sub Divisi, terdiri dari: a. Sub Divisi Perawatan; dan b. Sub Divisi Perbaikan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepa

PERMENHUB pm53/2019 Pasal 9

(1) Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan oleh perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor. (2) Perbaikan Kendaraan Bermotor sebagai

PERMENHUB pm69/2015 Pasal 39

Tarif jasa izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f terdiri atas: a. inflatablelife raft: 1. surat izin baru; 2. perpanjangan surat izin; dan 3. perubahan izin kewenangan. b. fire extin

PERMENHUB pm69/2015 Pasal 78

Tarif jasa izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dikenakan berdasarkan setiap surat izin yang dikeluarkan.