Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN pm78/2017 Pasal 19

(1) Pelanggar setelah melaksanakan kewajiban atau upaya perbaikan sesuai dengan yang tercantum dalam sanksi peringatan, pembekuan atau denda administratif, harus melaporkan kepada Direktur atau Kepala Kantor dan Sekretaris Direktorat Jenderal untuk dilakukan evaluasi. (2) Hasil evaluasi

PERPPU 18/1968 Pasal 7

Tugas dan usaha Bank diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum dengan mengutamakan sektor pertambangan.

PERPRES 42/2013 Pasal 2

**(1) Tujuan umum Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi** dimaksudkan untuk percepatan perbaikan gizi masyarakat prioritas pada seribu hari pertama kehidupan. www.djpp.kemenkumham.go.id --- --- Page 3 --- 3 2013, No.100 **(2)

PERPRES 42/2013 Pasal 3

Strategi utama Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi meliputi: - menjadikan perbaikan gizi sebagai arus utama pembangunan sumber daya manusia, sosial budaya, dan perekonomian; - peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di semua sektor baik pemeri

PERPRES 42/2013 Pasal 8

**(1) Dalam rangka pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan** Gizi dibentuk Gugus Tugas Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan www.djpp.kemenkumham.go.id --- --- Page 6 --- 2013, No.100 6 Gizi, yang selanjutnya dalam Peraturan Presid

PERPRES 42/2013 Pasal 15

**(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Gerakan Nasional Percepatan** Perbaikan Gizi di daerah masing-masing dengan mengacu pada rencana dan program kerja yang disusun oleh Gugus Tugas. **(2) Dalam melaksanakan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi** sebagaima

PERPRES 42/2013 Pasal 18

Pendanaan bagi pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran www.djpp.kemenkumham.go.id --- --- Page 10 --- 2013, No.100 10 Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber-sumber lain yang

PMK 137/2023 Pasal 12

**(1) Operator Ekonomi harus memberitahukan hasil** perbaikan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi perbaikan kepada Direktur. **(2) Direktur dapat meminta Operator Ekonomi untuk** memberikan pemaparan atas hasil perbaikan sebagai tin

PP 109/1961 Pasal 6

Perusahaan berusaha dalam lapangan pemeliharaan dan perbaikan kapal. Modal

PP 114/1961 Pasal 6

Perusahaan berusaha dalam lapangan pemeliharaan dan perbaikan kapal. Modal

PP 1/2005 Pasal 20

**(1) Pemohon atau Kuasanya dapat melakukan perbaikan atau perubahan terhadap** Permohonan yang telah diajukan dengan ketentuan tidak memperluas lingkup Desain Industri yang diajukan semula. **(2) Perubahan Permohonan yang menjadi lebih dari satu Permohonan mempunyai Tanggal** Pe

PP 20/2010 Pasal 91

**(1) Kegiatan usaha perawatan dan perbaikan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 79 ayat (2) huruf k merupakan kegiatan perawatan dan perbaikan kapal yang dilaksanakan di kapal dalam kondisi mengapung. **(2) Kegiatan usaha perawatan dan perbaikan kapal

PP 22/2020 Pasal 88

**(1) Pertanggungjawaban atas penggantian atau perbaikan** Kegagalan Bangunan oleh Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf a pada: - Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi berupa: 1. pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan; 1

PP 27/2012 Pasal 25

**(1) Kerangka Acuan tidak berlaku apabila:** - perbaikan Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) tidak disampaikan kembali oleh Pemrakarsa paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak dikembalikannya Kerangka Acuan kepada Pemrakarsa oleh Komisi Penilai Amdal;

PP 31/2021 Pasal 54

**(1) Penyelenggaraan lperbaikan Kapal sebagaimana dirnakscrd dalam pasal 9 ayat (2i huruf k dilakukan oleh orang perseorangan atau Badan Usaha yang didirikan khusus untuk kegiatan usaha perawatan dan perbaikan Kapal. **(2) Penyelenggaraan k

PP 31/2021 Pasal 57

Besaran tarif pelayanan jasa usaha perawatan dan perbaikan Kapal ditetapkan atas kesepakatan bersama antara pemilik Kapal dan penyedia jasa usaha perawatan dan perbaikan Kapal berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif dengan menglgunakan pedoman perhitungan yang ditet

PP 37/2010 Pasal 123

**(1) Rehabilitasi bendungan merupakan tindakan perbaikan yang meliputi perekayasaan,** pelaksanaan perbaikan, dan uji perilaku bendungan yang mengalami kerusakan. **(2) Dalam hal diperlukan tindakan pengamanan bendungan, Pengelola bendungan wajib** melakukan rehabilitas

PP 46/2012 Pasal 70

**(1) Dalam hal peralatan pengamatan mengalami perbaikan,** rekondisi, atau rehabilitasi akibat kerusakan dengan tingkat tertentu, wajib dilakukan Kalibrasi sebelum dioperasikan kembali. **(2) Kerusakan dengan tingkat tertentu sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) ditet

PP 56/2009 Pasal 152

**(1) Dalam hal prasarana perkeretaapian mengalami** perbaikan akibat kerusakan dengan tingkat tertentu, harus dilakukan uji fungsi di luar jadwal. **(2) Menteri menetapkan tingkat kerusakan tertentu** sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ### Pasal 153 . . .

PP 77/2000 Pasal 2

(1) Kepada pensiunan Pegawai Negeri diberikan tunjangan perbaikan penghasilan sebesar : a. 15% (lima belas persen) dari penghasilan, terhitung mulai bulan April 1998 sampai dengan bulan Maret 1999; b. 15% (lima belas persen) dari penghasilan, ditambah Rp.155.250,00 (seratus lima puluh l