Pencarian
(1) Pelanggar setelah melaksanakan kewajiban atau upaya perbaikan sesuai dengan yang tercantum dalam sanksi peringatan, pembekuan atau denda administratif, harus melaporkan kepada Direktur atau Kepala Kantor dan Sekretaris Direktorat Jenderal untuk dilakukan evaluasi. (2) Hasil evaluasi
Tugas dan usaha Bank diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum dengan mengutamakan sektor pertambangan.
**(1) Tujuan umum Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi** dimaksudkan untuk percepatan perbaikan gizi masyarakat prioritas pada seribu hari pertama kehidupan. www.djpp.kemenkumham.go.id --- --- Page 3 --- 3 2013, No.100 **(2)
Strategi utama Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi meliputi: - menjadikan perbaikan gizi sebagai arus utama pembangunan sumber daya manusia, sosial budaya, dan perekonomian; - peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di semua sektor baik pemeri
**(1) Dalam rangka pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan** Gizi dibentuk Gugus Tugas Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan www.djpp.kemenkumham.go.id --- --- Page 6 --- 2013, No.100 6 Gizi, yang selanjutnya dalam Peraturan Presid
**(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Gerakan Nasional Percepatan** Perbaikan Gizi di daerah masing-masing dengan mengacu pada rencana dan program kerja yang disusun oleh Gugus Tugas. **(2) Dalam melaksanakan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi** sebagaima
Pendanaan bagi pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran www.djpp.kemenkumham.go.id --- --- Page 10 --- 2013, No.100 10 Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber-sumber lain yang
**(1) Operator Ekonomi harus memberitahukan hasil** perbaikan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi perbaikan kepada Direktur. **(2) Direktur dapat meminta Operator Ekonomi untuk** memberikan pemaparan atas hasil perbaikan sebagai tin
Perusahaan berusaha dalam lapangan pemeliharaan dan perbaikan kapal. Modal
Perusahaan berusaha dalam lapangan pemeliharaan dan perbaikan kapal. Modal
**(1) Pemohon atau Kuasanya dapat melakukan perbaikan atau perubahan terhadap** Permohonan yang telah diajukan dengan ketentuan tidak memperluas lingkup Desain Industri yang diajukan semula. **(2) Perubahan Permohonan yang menjadi lebih dari satu Permohonan mempunyai Tanggal** Pe
**(1) Kegiatan usaha perawatan dan perbaikan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 79 ayat (2) huruf k merupakan kegiatan perawatan dan perbaikan kapal yang dilaksanakan di kapal dalam kondisi mengapung. **(2) Kegiatan usaha perawatan dan perbaikan kapal
**(1) Pertanggungjawaban atas penggantian atau perbaikan** Kegagalan Bangunan oleh Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf a pada: - Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi berupa: 1. pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan; 1
**(1) Kerangka Acuan tidak berlaku apabila:** - perbaikan Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) tidak disampaikan kembali oleh Pemrakarsa paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak dikembalikannya Kerangka Acuan kepada Pemrakarsa oleh Komisi Penilai Amdal;
**(1) Penyelenggaraan l
Besaran tarif pelayanan jasa usaha perawatan dan perbaikan Kapal ditetapkan atas kesepakatan bersama antara pemilik Kapal dan penyedia jasa usaha perawatan dan perbaikan Kapal berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif dengan menglgunakan pedoman perhitungan yang ditet
**(1) Rehabilitasi bendungan merupakan tindakan perbaikan yang meliputi perekayasaan,** pelaksanaan perbaikan, dan uji perilaku bendungan yang mengalami kerusakan. **(2) Dalam hal diperlukan tindakan pengamanan bendungan, Pengelola bendungan wajib** melakukan rehabilitas
**(1) Dalam hal peralatan pengamatan mengalami perbaikan,** rekondisi, atau rehabilitasi akibat kerusakan dengan tingkat tertentu, wajib dilakukan Kalibrasi sebelum dioperasikan kembali. **(2) Kerusakan dengan tingkat tertentu sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) ditet
**(1) Dalam hal prasarana perkeretaapian mengalami** perbaikan akibat kerusakan dengan tingkat tertentu, harus dilakukan uji fungsi di luar jadwal. **(2) Menteri menetapkan tingkat kerusakan tertentu** sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ### Pasal 153 . . .
(1) Kepada pensiunan Pegawai Negeri diberikan tunjangan perbaikan penghasilan sebesar : a. 15% (lima belas persen) dari penghasilan, terhitung mulai bulan April 1998 sampai dengan bulan Maret 1999; b. 15% (lima belas persen) dari penghasilan, ditambah Rp.155.250,00 (seratus lima puluh l
