Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 60/2024 Pasal 45

Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana penunjang akademik.

PERMEN 61/2024 Pasal 44

(1) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan merupakan unit penunjang akademik di bidang perawatan dan perbaikan sarana penunjang akademik. (2) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (

PERMEN 61/2024 Pasal 45

Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana penunjang akademik.

PERMEN 85-m-ind-per-12-2016/2016 Pasal 33

(1) Apabila Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan kulaitas produk dan penarikan produk dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan tindakan publikasi. (2) Tindakan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan t

PERMEN 94-pmk-04-2016/2016 Pasal 10

(1) Pengusaha Pabrik dapat menyampaikan perbaikan data pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang telah disampaikan. (2) Dalam hal perbaikan data pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan perbaikan data jumlah produksi, berla

PERMEN KKP/19-permen-kp-2019 Pasal 20

(1) Dalam hal hasil tindakan perbaikan kegiatan surveilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (10) tidak sesuai dan hasil pengawasan sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (7) tidak sesuai dengan persyaratan SNI, LSPro memberikan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pemb

PERMEN KKP/24-permen-kp-2016 Pasal 27

(1) Rehabilitasi Gumuk Pasir dilakukan dengan cara perbaikan habitat. (2) Perbaikan habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat; dan/atau b. penggunaan/penerapan teknis perbai

PERMEN KKP/45-permen-kp-2014 Pasal 22

(1) Setiap kapal perikanan yang akan melakukan perbaikan/docking wajib terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Pengawas Perikanan di pelabuhan pangkalan. (2) Terhadap kapal perikanan yang akan melakukan perbaikan/docking sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibe

PERMEN LHK/9 Pasal 7

(1) Pemohon Perizinan Berusaha harus menyampaikan kembali perbaikan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b diterima. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERMEN LHK/9 Pasal 9

(1) Pemohon Perizinan Berusaha harus menyampaikan kembali perbaikan dokumen berdasarkan hasil verifikasi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b diterima. (2) Apabila jangka waktu sebagaima

PERMEN pm-3/2013 Pasal 83

(1) Izin usaha perawatan dan perbaikan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf k diberikan oleh Kepala BPKS. (2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki akte pendirian perusahaan; b. memiliki nomor pokok wajib pa

PERMEN pm-3/2013 Pasal 84

(1) Untuk memperoleh izin usaha perawatan dan perbaikan kapal, badan usaha mengajukan permohonan kepada Kepala BPKS disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2). (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPKS melakukan pene

PERMEN pm-57/2021 Pasal 8

(1) Pemeriksaan karena kerusakan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilaksanakan setelah dilakukannya perbaikan oleh pemilik Kapal atau operator Kapal. (2) Pemilik Kapal atau operator Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan k

PERMEN pm-57/2021 Pasal 14

(1) Pemeriksaan karena kerusakan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf f dilaksanakan setelah dilakukannya perbaikan oleh pemilik Kapal atau operator Kapal. (2) Pemilik Kapal atau operator Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan k

PERMEN pm19/2014 Pasal 96

(1) Kepala Divisi Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, dalam melakukan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) Sub Divisi, terdiri dari: a. Sub Divisi Perawatan; dan b. Sub Divisi Perbaikan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepa

PERMEN pm53/2019 Pasal 9

(1) Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan oleh perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor. (2) Perbaikan Kendaraan Bermotor sebagai

PERMEN pm69/2015 Pasal 39

Tarif jasa izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f terdiri atas: a. inflatablelife raft: 1. surat izin baru; 2. perpanjangan surat izin; dan 3. perubahan izin kewenangan.

PERMEN pm69/2015 Pasal 78

Tarif jasa izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dikenakan berdasarkan setiap surat izin yang dikeluarkan.

PERMEN pm77/2016 Pasal 43

Jenis pemberian izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f terdiri atas: a. inflatablelife raft: 1. surat izin baru; 2. perpanjangan surat izin; dan 3. perubahan izin kewenang

PERMEN pm77/2016 Pasal 86

Tarif jasa izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dihitung berdasarkan setiap surat izin yang dikeluarkan.