Langsung ke konten

Pencarian

PERMENSOS 20/2017 Pasal 19

Kelompok penerima Bantuan Sosial melaksanakan pembangunan/perbaikan Rutilahu dan/atau Sarling dilakukan secara bergotong-royong dan tidak bisa dipihakketigakan.

PERMEN 168-pmk-010-2010/2010 Pasal 31

(1) Perusahaan Perasuransian yang diperiksa wajib melaksanakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) sesuai batas waktu yang ditetapkan. (2) Dalam rangka pelaksanaan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Perasuransian yang diperiksa wajib

PERMEN 16/2009 Pasal 76

pasal.id (1) Ralat digunakan untuk pembetulan/perbaikan naskah dinas yang tingkat kesalahannya ringan/tidak prinsip berupa kesalahan dalam pengetikan. (2) Wewenang penandatanganan ralat untuk semua bentuk tulisan dinas adalah : a. Karo Tata Usaha Setjen Dephan apabila naskah dinas ter

PERMEN 17/2011 Pasal 3

(1) Rumah Sederhana Sehat yang pembangunan atau perbaikannya melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan. (2) Jual beli atau pindah tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali: a. untuk kepentingan LPK dalam rangka penyelamatan kredit; at

PERMEN 19-permen-kp-2019/2019 Pasal 20

(1) Dalam hal hasil tindakan perbaikan kegiatan surveilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (10) tidak sesuai dan hasil pengawasan sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (7) tidak sesuai dengan persyaratan SNI, LSPro memberikan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pemb

PERMEN 24-permen-kp-2016/2016 Pasal 27

(1) Rehabilitasi Gumuk Pasir dilakukan dengan cara perbaikan habitat. (2) Perbaikan habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat; dan/atau b. penggunaan/penerapan teknis perbai

PERMEN 247-pmk-06-2016/2017 Pasal 16

(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi melakukan perbaikan atas BMN yang rusak maka Kuasa Pengguna Barang melakukan pencatatan atas nilai perbaikan dimaksud. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidan

PERMEN 41/2019 Pasal 14

(1) Direktur dapat melakukan perubahan dan perbaikan Senjata Api Dinas. (2) Direktur mengajukan permohonan rekomendasi perubahan dan perbaikan Senjata Api Dinas kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan berdasarkan prosedur dan persyaratan sesuai d

PERMEN 45-permen-kp-2014/2014 Pasal 22

(1) Setiap kapal perikanan yang akan melakukan perbaikan/docking wajib terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Pengawas Perikanan di pelabuhan pangkalan. (2) Terhadap kapal perikanan yang akan melakukan perbaikan/docking sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibe

PERMEN 52/2024 Pasal 47

(1) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan merupakan unit penunjang akademik di bidang perawatan dan perbaikan sarana penunjang akademik. (2) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (

PERMEN 52/2024 Pasal 48

Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana penunjang akademik.

PERMEN 54/2024 Pasal 47

(1) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan merupakan unit penunjang akademik di bidang perawatan dan perbaikan sarana penunjang akademik. (2) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (

PERMEN 54/2024 Pasal 48

Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana penunjang akademik.

PERMEN 57/2024 Pasal 44

(1) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan merupakan unit penunjang akademik di bidang perawatan dan perbaikan sarana penunjang akademik. (2) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (

PERMEN 57/2024 Pasal 45

Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana penunjang akademik.

PERMEN 58/2022 Pasal 47

1) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan unit penunjang akademik di bidang perawatan dan perbaikan sarana penunjang akademik. 2) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud

PERMEN 58/2022 Pasal 48

Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana penunjang akademik.

PERMEN 60/2022 Pasal 53

(1) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d merupakan unit penunjang akademik di bidang perawatan dan perbaikan sarana penunjang akademik. (2) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaks

PERMEN 60/2022 Pasal 54

Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana penunjang akademik.

PERMEN 60/2024 Pasal 44

(1) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan merupakan unit penunjang akademik di bidang perawatan dan perbaikan sarana penunjang akademik. (2) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (