Langsung ke konten

Pencarian

PERMENHUB pm19/2014 Pasal 96

(1) Kepala Divisi Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, dalam melakukan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) Sub Divisi, terdiri dari: a. Sub Divisi Perawatan; dan b. Sub Divisi Perbaikan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepa

PERMENHUB pm53/2019 Pasal 9

(1) Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan oleh perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor. (2) Perbaikan Kendaraan Bermotor sebagai

PERMENHUB pm69/2015 Pasal 39

Tarif jasa izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f terdiri atas: a. inflatablelife raft: 1. surat izin baru; 2. perpanjangan surat izin; dan 3. perubahan izin kewenangan.

PERMENHUB pm69/2015 Pasal 78

Tarif jasa izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dikenakan berdasarkan setiap surat izin yang dikeluarkan.

PERMENHUB pm77/2016 Pasal 43

Jenis pemberian izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f terdiri atas: a. inflatablelife raft: 1. surat izin baru; 2. perpanjangan surat izin; dan 3. perubahan izin kewenang

PERMENHUB pm77/2016 Pasal 86

Tarif jasa izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dihitung berdasarkan setiap surat izin yang dikeluarkan.

PERMENHUB pm78/2017 Pasal 19

(1) Pelanggar setelah melaksanakan kewajiban atau upaya perbaikan sesuai dengan yang tercantum dalam sanksi peringatan, pembekuan atau denda administratif, harus melaporkan kepada Direktur atau Kepala Kantor dan Sekretaris Direktorat Jenderal untuk dilakukan evaluasi. (2) Hasil evaluasi

PERMENKES 23/2014 Pasal 12

(1) Pelayanan gizi dilakukan untuk mewujudkan perbaikan gizi pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia dengan prioritas kepada kelompok rawan gizi. (2) Kelompok rawan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi: a. bayi dan balita; b.

PERMENKEU 168-pmk-010-2010/2010 Pasal 31

(1) Perusahaan Perasuransian yang diperiksa wajib melaksanakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) sesuai batas waktu yang ditetapkan. (2) Dalam rangka pelaksanaan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Perasuransian yang diperiksa wajib

PERMENKEU 247-pmk-06-2016/2017 Pasal 16

(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi melakukan perbaikan atas BMN yang rusak maka Kuasa Pengguna Barang melakukan pencatatan atas nilai perbaikan dimaksud. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidan

PERMENKEU 94-pmk-04-2016/2016 Pasal 10

(1) Pengusaha Pabrik dapat menyampaikan perbaikan data pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang telah disampaikan. (2) Dalam hal perbaikan data pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan perbaikan data jumlah produksi, berla

PERMENKLHBPH 19/2025 Pasal 21

(1) Rekomendasi dan/atau saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) harus ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh Klien Pengawasan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya laporan hasil Pengawasan. (2) Klien Pengawasan harus menyampaikan pemenuhan penyelesa

PERMENPERA 17/2011 Pasal 3

(1) Rumah Sederhana Sehat yang pembangunan atau perbaikannya melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan. (2) Jual beli atau pindah tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali: a. untuk kepentingan LPK dalam rangka penyelamatan kredit; at

PERMENPERA 18/2011 Pasal 3

(1) Rumah Sederhana Sehat yang pembangunan atau perbaikannya melalui KPRS/KPRS Mikro Syariah Bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan. (2) Jual beli atau pindah tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali: a. untuk kepentingan LPP dalam rangka penyelamatan kr

PERMENPERIN 14/2018 Pasal 59

(1) Apabila Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan kualitas produk dan penarikan produk dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan tindakan publikasi. (2) Tindakan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap

PERMENPERIN 1/2020 Pasal 14

(1) Berita acara pemeriksaan yang memuat rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b diterbitkan dalam hal Perusahaan Industri belum memenuhi kriteria persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (2) Pimpinan Perusahaan Kawasan In

PERMENPERIN 34/2020 Pasal 2

KKNI Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi pedoman bagi: a. pengembangan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis Kompetensi; b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi; c. pengembangan sumber daya manusia yang meliputi

PERMENPERIN 34/2020 Pasal 3

KKNI Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMENPERIN 34/2020 Pasal 4

KKNI Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

PERMENPERIN 85-m-ind-per-12-2016/2016 Pasal 33

(1) Apabila Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan kulaitas produk dan penarikan produk dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan tindakan publikasi. (2) Tindakan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan t