Pencarian
(1) Kepala Divisi Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, dalam melakukan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) Sub Divisi, terdiri dari: a. Sub Divisi Perawatan; dan b. Sub Divisi Perbaikan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepa
(1) Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan oleh perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor. (2) Perbaikan Kendaraan Bermotor sebagai
Tarif jasa izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f terdiri atas: a. inflatablelife raft: 1. surat izin baru; 2. perpanjangan surat izin; dan 3. perubahan izin kewenangan.
Tarif jasa izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dikenakan berdasarkan setiap surat izin yang dikeluarkan.
Jenis pemberian izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f terdiri atas: a. inflatablelife raft: 1. surat izin baru; 2. perpanjangan surat izin; dan 3. perubahan izin kewenang
Tarif jasa izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dihitung berdasarkan setiap surat izin yang dikeluarkan.
(1) Pelanggar setelah melaksanakan kewajiban atau upaya perbaikan sesuai dengan yang tercantum dalam sanksi peringatan, pembekuan atau denda administratif, harus melaporkan kepada Direktur atau Kepala Kantor dan Sekretaris Direktorat Jenderal untuk dilakukan evaluasi. (2) Hasil evaluasi
(1) Pelayanan gizi dilakukan untuk mewujudkan perbaikan gizi pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia dengan prioritas kepada kelompok rawan gizi. (2) Kelompok rawan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi: a. bayi dan balita; b.
(1) Perusahaan Perasuransian yang diperiksa wajib melaksanakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) sesuai batas waktu yang ditetapkan. (2) Dalam rangka pelaksanaan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Perasuransian yang diperiksa wajib
(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi melakukan perbaikan atas BMN yang rusak maka Kuasa Pengguna Barang melakukan pencatatan atas nilai perbaikan dimaksud. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidan
(1) Pengusaha Pabrik dapat menyampaikan perbaikan data pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang telah disampaikan. (2) Dalam hal perbaikan data pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan perbaikan data jumlah produksi, berla
(1) Rekomendasi dan/atau saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) harus ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh Klien Pengawasan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya laporan hasil Pengawasan. (2) Klien Pengawasan harus menyampaikan pemenuhan penyelesa
(1) Rumah Sederhana Sehat yang pembangunan atau perbaikannya melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan. (2) Jual beli atau pindah tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali: a. untuk kepentingan LPK dalam rangka penyelamatan kredit; at
(1) Rumah Sederhana Sehat yang pembangunan atau perbaikannya melalui KPRS/KPRS Mikro Syariah Bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan. (2) Jual beli atau pindah tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali: a. untuk kepentingan LPP dalam rangka penyelamatan kr
(1) Apabila Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan kualitas produk dan penarikan produk dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan tindakan publikasi. (2) Tindakan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap
(1) Berita acara pemeriksaan yang memuat rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b diterbitkan dalam hal Perusahaan Industri belum memenuhi kriteria persetujuan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (2) Pimpinan Perusahaan Kawasan In
KKNI Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi pedoman bagi: a. pengembangan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis Kompetensi; b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi; c. pengembangan sumber daya manusia yang meliputi
KKNI Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KKNI Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(1) Apabila Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan kulaitas produk dan penarikan produk dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan tindakan publikasi. (2) Tindakan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan t
