Langsung ke konten

Pencarian

PERMENDIKBUDRISTEK 61/2024 Pasal 44

(1) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan merupakan unit penunjang akademik di bidang perawatan dan perbaikan sarana penunjang akademik. (2) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (

PERMENDIKBUDRISTEK 61/2024 Pasal 45

Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana penunjang akademik.

PERMENDIKBUDRISTEK 62/2024 Pasal 44

(1) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan merupakan unit penunjang akademik di bidang perawatan dan perbaikan sarana penunjang akademik. (2) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional.

PERMENDIKBUDRISTEK 62/2024 Pasal 45

Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana penunjang akademik.

PERMENDIKBUD 5/2014 Pasal 42

(1) UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d, merupakan unit pelaksanaan teknis di bidang pemeliharaan dan perbaikan. (2) Kepala UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuan

PERMENDIKBUD 6/2014 Pasal 42

(1) UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d, merupakan unit pelaksanaan teknis di bidang pemeliharaan dan perbaikan. (2) Kepala UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuan

PERMENDIKBUD 7/2014 Pasal 42

(1) UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d, merupakan unit pelaksanaan teknis di bidang pemeliharaan dan perbaikan. (2) Kepala UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuan

PERMENDIKTISAINTEK 13/2025 Pasal 47

(1) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan merupakan unit penunjang akademik di bidang perawatan dan perbaikan sarana penunjang akademik. (2) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan

PERMENDIKTISAINTEK 13/2025 Pasal 48

Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana penunjang akademik.

PERMENDIKTISAINTEK 6/2025 Pasal 50

(1) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e merupakan unit penunjang akademik di bidang perawatan dan perbaikan sarana penunjang akademik. (2) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaks

PERMENDIKTISAINTEK 6/2025 Pasal 51

Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana penunjang akademik.

PERMENDIKTISAINTEK 7/2025 Pasal 44

(1) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan merupakan unit penunjang akademik di bidang perawatan dan perbaikan sarana penunjang akademik. (2) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan

PERMENDIKTISAINTEK 7/2025 Pasal 45

Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana penunjang akademik.

PERMENDIKTISAINTEK 8/2025 Pasal 47

(1) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan merupakan unit penunjang akademik di bidang perawatan dan perbaikan sarana penunjang akademik. (2) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan

PERMENDIKTISAINTEK 8/2025 Pasal 48

Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana penunjang akademik.

PERMENHAN 16/2009 Pasal 76

pasal.id (1) Ralat digunakan untuk pembetulan/perbaikan naskah dinas yang tingkat kesalahannya ringan/tidak prinsip berupa kesalahan dalam pengetikan. (2) Wewenang penandatanganan ralat untuk semua bentuk tulisan dinas adalah : a. Karo Tata Usaha Setjen Dephan apabila naskah dinas ter

PERMENHUB pm-3/2013 Pasal 83

(1) Izin usaha perawatan dan perbaikan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf k diberikan oleh Kepala BPKS. (2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki akte pendirian perusahaan; b. memiliki nomor pokok wajib pa

PERMENHUB pm-3/2013 Pasal 84

(1) Untuk memperoleh izin usaha perawatan dan perbaikan kapal, badan usaha mengajukan permohonan kepada Kepala BPKS disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2). (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPKS melakukan pene

PERMENHUB pm-57/2021 Pasal 8

(1) Pemeriksaan karena kerusakan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilaksanakan setelah dilakukannya perbaikan oleh pemilik Kapal atau operator Kapal. (2) Pemilik Kapal atau operator Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan k

PERMENHUB pm-57/2021 Pasal 14

(1) Pemeriksaan karena kerusakan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf f dilaksanakan setelah dilakukannya perbaikan oleh pemilik Kapal atau operator Kapal. (2) Pemilik Kapal atau operator Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan k