Pencarian
BPR Serang (Perseroda) dalam melakukan usahanya berasaskan Demokrasi Ekonomi dan perbankan yang sehat berdasarkan prinsip profesionalisme dan kehati-hatian. Pasal 5 …
(1) Dalam melaksanakan pembiayaan petani Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan lembaga perbankan. (2) Kemitraan dengan lembaga perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama untuk melayani kebutuhan modal bagi petani. = 14 =
(1) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan lembaga perbankan untuk mempermudah penyaluran kredit bagi petani dengan persyaratan sederhana dan prosedur cepat. (2) Persyaratan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Pemberian Agunan dijamin oleh Pemerintah Daerah;
Dalam hal Perusahaan Umum (PERUM) BULOG melakukan kredit perbankan untuk pelaksanaan penugasan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, setiap pendapatan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG, baik yang berasal dari pengelolaan kredit perbankan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG m
Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) BULOG melakukan kredit perbankan untuk pelaksanaan penugasan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, setiap pendapatan Perusahaan Umum (Perum) BULOG, baik yang berasal dari pengelolaan kredit perbankan Perusahaan Umum (Perum) BULOG dala
Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih Piutang Negara Perbankan tidak dilakukan pemeriksaan dalam hal: a. sisa hutang lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan terdapat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa y
Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih Piutang Negara Non Perbankan tidak dilakukan pemeriksaan dalam hal: a. sisa hutang lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan terdapat surat keterangan dari Lurah/Kepal
(1) Atas utang pajak tertentu eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Atas utang pajak
Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) BULOG menggunakan kredit perbankan untuk pelaksanaan penugasan berdasarkan Peraturan Menteri ini, setiap pendapatan Perusahaan Umum (Perum) BULOG, baik yang berasal dari pengelolaan kredit perbankan Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangk
Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) BULOG melakukan kredit perbankan untuk pelaksanaan penugasan Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, maka setiap pendapatan Perusahaan Umum (Perum) BULOG, baik yang berasal dari pengelolaan kredit perbankan maupun yang berasa
(1) Pemohon melaksanakan pembayaran PNBP Ditjen AHU melalui sarana layanan perbankan meliputi: a. layanan pada loket; atau b. layanan dengan menggunakan sistem elektronik. (2) Sarana layanan pembayaran PNBP Ditjen AHU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Bank Persepsi.
(1) Pemohon melaksanakan pembayaran PNBP Ditjen AHU melalui sarana layanan perbankan meliputi: a. layanan pada loket; atau b. layanan dengan menggunakan sistem elektronik. (2) Sarana layanan pembayaran PNBP Ditjen AHU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh: a. Bank Persepsi
(1) Seksi Keuangan, Perbankan, Jasa Bisnis, dan Konstruksi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai
(1) BAPERTARUM-PNS membuka rekening giro pada lembaga perbankan yang telah mengadakan perjanjian kerjasama dengan BAPERTARUM-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Rekening giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan instrumen penyediaan kebutuhan dana bagi keperluan penyalur
Dalam hal Perusahaan Umum (PERUM) BULOG melakukan kredit perbankan untuk pelaksanaan penugasan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, setiap pendapatan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG, baik yang berasal dari pengelolaan kredit perbankan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG m
Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) BULOG melakukan kredit perbankan untuk pelaksanaan penugasan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, setiap pendapatan Perusahaan Umum (Perum) BULOG, baik yang berasal dari pengelolaan kredit perbankan Perusahaan Umum (Perum) BULOG dala
Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih Piutang Negara Perbankan tidak dilakukan pemeriksaan dalam hal: a. sisa hutang lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan terdapat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa y
Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih Piutang Negara Non Perbankan tidak dilakukan pemeriksaan dalam hal: a. sisa hutang lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan terdapat surat keterangan dari Lurah/Kepal
(1) Atas utang pajak tertentu eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Atas utang pajak
(1) Seksi Keuangan, Perbankan, Jasa Bisnis, dan Konstruksi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri RI dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN mengenai
