Pencarian
(1) KPU memeriksa dokumen persyaratan perbaikan kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), untuk memastikan dokumen persyaratan kepengurusan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat sudah diperbaiki oleh Partai Politik. (2)
(1) KPU mengembalikan dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu apabila: a. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) belum diperbaiki; b. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
(1) Dalam hal pemeriksaan dokumen persyaratan perbaikan melewati batas akhir waktu penyampaian pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2), dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu dinyatakan belum diperbaiki, belum memenuhi syar
(1) KPU menerima dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu apabila: a. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) sudah diperbaiki; b. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(1) KPU menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Sipol untuk dilakukan Verifikasi Administrasi perbaikan. (2) Dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik calon pes
(1) KPU menerima dokumen persyaratan perbaikan selama masa penyampaian perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2). (2) KPU tidak menerima dokumen persyaratan perbaikan kepengurusan dan keanggotaan apabila te
(1) KPU memeriksa dokumen persyaratan perbaikan kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat (1), untuk memastikan dokumen persyaratan kepengurusan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat sudah diperbaiki oleh Partai Politik. (2
(1) KPU mengembalikan dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu apabila: a. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) belum memenuhi syarat minimal; b. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud
(1) Dalam hal pemeriksaan dokumen persyaratan perbaikan melewati batas akhir waktu penyampaian pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2), dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu dinyatakan belum memenuhi syarat, tidak lengkap
(1) KPU menerima dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu apabila: a. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) sudah memenuhi syarat minimal; b. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam
(1) KPU menuangkan hasil Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 menggunakan formulir MODEL LEMBARKERJA.VERFAK.PERBAIKAN.KPU-PARPOL. (2) Ketentuan mengenai formulir MODEL LEMBARKERJA.VERFAK.PERBAIKAN.KPU-PARPOL
(1) KPU Provinsi menuangkan hasil Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 menggunakan formulir MODEL LEMBAR KERJA.VERFAK.PERBAIKAN.KPU.PROV-PARPOL. (2) Ketentuan mengenai formulir MODEL LEMBAR KERJA.VERFAK.PERBAIKA
(1) Bakal Pasangan Calon perseorangan menyerahkan perbaikan dukungan dalam bentuk softcopy dan hardcopy sebanyak 3 (tiga) rangkap kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan berkas perbaikan du
(1) KPU melakukan Verifikasi terhadap perbaikan persyaratan yang disampaikan oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi terhadap
(1) KPU menyusun berita acara hasil Verifikasi perbaikan persyaratan dengan menggunakan formulir MODEL BA.ADM.HP.KPU-PARPOL beserta lampirannya sebagaimana tercantum dalam formulir LAMPIRAN 1 MODEL BA.ADM.HP.KPU-PARPOL sampai dengan LAMPIRAN 4 MODEL BA.ADM.HP.KPU-PARPOL, berdasarkan: a.
(1) KPU melakukan Verifikasi terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (2) Verifikasi terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dila
(1) PPS menyusun Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan digital. (2) Penyusunan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) PPLN menyusun Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN dalam bentuk salinan digital. (2) Penyusunan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN sebagaimana dimaksud
(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS di kelurahan/desa atau sebutan lain. (2) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS di kecamatan atau sebutan lain. (3) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil
(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A- Rekap PPS Perubahan Pemilih. (2) Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilak
