Pencarian
(1) Sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan perintah perbaikan pelanggaran UNDANG-UNDANG, Terlapor wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Peringatan Tertulis kepada Tim Pemantau. (2) Dalam hal Terlapor telah melaksanakan sebagian perintah perbaikan pelangg
(1) Sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan sebagaimana tercantum dalam Peringatan tertulis I, Terlapor wajib melaporkan hasil pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan kepada Tim Pemantau. (2) Tim Pemant
(1) Dalam hal Terlapor telah melaksanakan sebagian perbaikan dugaan pelanggaran dan memerlukan penambahan waktu, jangka waktu pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan dapat ditambahkan. (2) Terlapor menyampaikan permohonan penambahan jangka waktu pelak
(1) Sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan sebagaimana tercantum dalam Peringatan tertulis II, Terlapor wajib melaporkan hasil pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan kepada Tim Pemantau (2) Tim Pemant
(1) Sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan sebagaimana tercantum dalam Peringatan tertulis III, Terlapor wajib melaporkan hasil pelaksanaan perbaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan kepada Tim Pemantau. (2) Tim Pema
(1) Tim Pemantau melakukan pengawasan pelaksanaan perbaikan atas dugaan pelanggaran pelaksanaan Kemitraan sebagaimana tercantum dalam Peringatan tertulis secara berkala dalam jangka waktu yang telah ditentukan. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Peman
(1) Jika hasil Verifikasi Administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dimaksud dinyatakan memenuhi syarat. (2)
(1) KPU melakukan Penelitian Administrasi terhadap perbaikan persyaratan yang disampaikan oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Penelitian A
(1) KPU melakukan Verifikasi Faktual terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. (2) Verifikasi Faktual terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ay
(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dengan menggunakan formulir Model A.B.DPS.1-KPU. (2) PPS melakukan rekapitulasi daftar perubahan Pemilih hasil perbaikan D
(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dengan menggunakan formulir Model A.B.DPSHP.1-KPU. (2) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP t
(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain dengan menggunakan formulir Model A.B.DPSPut2.1- KPU. (2) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DP
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menerima dokumen perbaikan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD selama 4 (empat) Hari. (2) Jadwal penerimaan dokumen perbaikan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan sebagai
(1) Berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32C ayat (3) PPS melakukan verifikasi faktual secara kolektif, berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon untuk menghadirkan seluruh pendukun
(1) KPU melakukan verifikasi dokumen hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya dokumen hasil perbaikan. (2) KPU menolak dokumen selain dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau tidak lengkap sebagaimana
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Bakal Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul untuk mengusulkan Bakal Pasangan Calon baru sebagai pengganti.
(1) Bakal Pasangan Calon Perseorangan melakukan perbaikan persyaratan jumlah minimal dukungan dan/atau persebaran dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan selama 3 (tiga) hari. (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan
(1) Bakal Pasangan Calon perseorangan menyerahkan perbaikan dukungan dalam bentuk softcopy dan hardcopy sebanyak 3 (tiga) rangkap kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan berkas perbaikan d
(1) PPK melakukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS menggunakan formulir Model A3.2-KWK, paling lama 3 (tiga) hari sejak menerima hasil perbaikan DPS dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7). (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ra
(1) KPU menerima dokumen persyaratan perbaikan selama masa penyampaian perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2). (2) KPU tidak menerima dokumen persyaratan perbaikan apabila telah melewati batas akhir waktu penyampaian perbaikan pada
