Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 32/2022 Pasal 76

Dalam hal Pelaku Usaha tidak dapat menyampaikan perbaikan dan/atau tambahan data sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) dan ayat (5), permohonan Registrasi dianggap batal dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

PERBAN 41-pojk-03-2017/2017 Pasal 26

Bank yang tidak menyampaikan laporan perbaikan dan/atau penyempurnaan atas hal-hal yang ditemukan dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan Bank; c. pemberhentian anggot

PERDA 1/2010 Pasal 27

(1) Penyelenggara yang bermaksud melakukan perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik wajib mengumumkan kepada publik dan mencantumkan batas waktu penyelesaian pekerjaan secara jelas dan terbuka; (2) Perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pe

PERDA KABUPATEN/ASAHAN Pasal 20

(1) Panitia melakukan penelitian terhadap pelengkapan dan perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima perbaikan. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.

PERDA KABUPATEN/BANGKALAN Pasal 25

(1) Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan dilakukan perbaikan gizi dalam rangka peningkatan kesehatan perorangan dan masyarakat. (2) Dalam rangka peningkatan kesehatan, Bupati harus melakukan upaya perbaikan gizi yang meliputi: a. pemenuhan status gizi yang baik sesuai sta

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 149

(1) Kegiatan perawatan Bangunan Gedung meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan rencana teknis perawatan gedung. (2) Pemilik atau pengguna Bangunan Gedung didalam melakukan kegiatan perawatan seb

PERDA KABUPATEN/MAGETAN Pasal 24

(1) Pemantauan proses kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan dilaksanakan melalui ujian terhadap peserta didik. (2) Ujian terhadap peserta didik dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERDA KABUPATEN/PALU Pasal 34

(1) Pelaku pembangunan melakukan pemeliharaan dan perbaikan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum sebelum dilakukan penyerahan kepada Pemerintah Daerah. (2) Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum kepada Pemerintah Daerah atas prakarsa badan hukum dan/atau Pemerintah Daerah. (3) Wa

PERDA KOTA/SURABAYA Pasal 10

(1) Setiap orang berhak memperoleh upaya perbaikan gizi. (2) Pemerintah Daerah, penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat berperan dalam menyelenggarakan upaya perbaikan gizi, melalui kegiatan : a. pemenuhan status gizi yang baik sesuai standar; b. men

PERDA KOTA/TASIKMALAYA Pasal 49

(1) Pemerintah Daerah berkeawjiban menyelenggarakan upaya perbaikan Gizi masyarakat. (2) Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun. (3) Rencana Aksi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencan

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 27

(1) Penyelenggara yang bermaksud melakukan perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik wajib mengumumkan kepada publik dan mencantumkan batas waktu penyelesaian pekerjaan secara jelas dan terbuka; (2) Perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pe

PERMENDAG 41/2019 Pasal 14

(1) Direktur dapat melakukan perubahan dan perbaikan Senjata Api Dinas. (2) Direktur mengajukan permohonan rekomendasi perubahan dan perbaikan Senjata Api Dinas kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan berdasarkan prosedur dan persyaratan sesuai d

PERMENDIKBUDRISTEK 12/2023 Pasal 44

(1) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c merupakan unit penunjang akademik di bidang perawatan dan perbaikan sarana penunjang akademik. (2) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaks

PERMENDIKBUDRISTEK 12/2023 Pasal 45

Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana penunjang akademik.

PERMENDIKBUDRISTEK 2/2023 Pasal 47

(1) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan unit penunjang akademik di bidang perawatan dan perbaikan sarana penunjang akademik. (2) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaks

PERMENDIKBUDRISTEK 2/2023 Pasal 48

Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana penunjang akademik.

PERMENDIKBUDRISTEK 31/2024 Pasal 47

(1) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan unit penunjang akademik di bidang perawatan dan perbaikan sarana penunjang akademik. (2) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dima

PERMENDIKBUDRISTEK 31/2024 Pasal 48

Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana penunjang akademik.

PERMENDIKBUDRISTEK 32/2024 Pasal 47

(1) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan unit penunjang akademik di bidang perawatan dan perbaikan sarana penunjang akademik. (2) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaks

PERMENDIKBUDRISTEK 32/2024 Pasal 48

Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana penunjang akademik.