Pencarian
Dalam hal Pelaku Usaha tidak dapat menyampaikan perbaikan dan/atau tambahan data sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) dan ayat (5), permohonan Registrasi dianggap batal dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Bank yang tidak menyampaikan laporan perbaikan dan/atau penyempurnaan atas hal-hal yang ditemukan dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan Bank; c. pemberhentian anggot
(1) Penyelenggara yang bermaksud melakukan perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik wajib mengumumkan kepada publik dan mencantumkan batas waktu penyelesaian pekerjaan secara jelas dan terbuka; (2) Perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pe
(1) Panitia melakukan penelitian terhadap pelengkapan dan perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima perbaikan. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(1) Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan dilakukan perbaikan gizi dalam rangka peningkatan kesehatan perorangan dan masyarakat. (2) Dalam rangka peningkatan kesehatan, Bupati harus melakukan upaya perbaikan gizi yang meliputi: a. pemenuhan status gizi yang baik sesuai sta
(1) Kegiatan perawatan Bangunan Gedung meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan rencana teknis perawatan gedung. (2) Pemilik atau pengguna Bangunan Gedung didalam melakukan kegiatan perawatan seb
(1) Pemantauan proses kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan dilaksanakan melalui ujian terhadap peserta didik. (2) Ujian terhadap peserta didik dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelaku pembangunan melakukan pemeliharaan dan perbaikan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum sebelum dilakukan penyerahan kepada Pemerintah Daerah. (2) Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum kepada Pemerintah Daerah atas prakarsa badan hukum dan/atau Pemerintah Daerah. (3) Wa
(1) Setiap orang berhak memperoleh upaya perbaikan gizi. (2) Pemerintah Daerah, penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat berperan dalam menyelenggarakan upaya perbaikan gizi, melalui kegiatan : a. pemenuhan status gizi yang baik sesuai standar; b. men
(1) Pemerintah Daerah berkeawjiban menyelenggarakan upaya perbaikan Gizi masyarakat. (2) Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun. (3) Rencana Aksi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencan
(1) Penyelenggara yang bermaksud melakukan perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik wajib mengumumkan kepada publik dan mencantumkan batas waktu penyelesaian pekerjaan secara jelas dan terbuka; (2) Perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pe
(1) Direktur dapat melakukan perubahan dan perbaikan Senjata Api Dinas. (2) Direktur mengajukan permohonan rekomendasi perubahan dan perbaikan Senjata Api Dinas kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan berdasarkan prosedur dan persyaratan sesuai d
(1) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c merupakan unit penunjang akademik di bidang perawatan dan perbaikan sarana penunjang akademik. (2) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaks
Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana penunjang akademik.
(1) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan unit penunjang akademik di bidang perawatan dan perbaikan sarana penunjang akademik. (2) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaks
Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana penunjang akademik.
(1) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan unit penunjang akademik di bidang perawatan dan perbaikan sarana penunjang akademik. (2) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dima
Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana penunjang akademik.
(1) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan unit penunjang akademik di bidang perawatan dan perbaikan sarana penunjang akademik. (2) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaks
Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana penunjang akademik.
