Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/25 Pasal 18

(1) Bawaslu memastikan KPU melakukan verifikasi hasil perbaikan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya dokumen hasil perbaikan. (2) Bawaslu memastikan berita acara verifikasi dokumen hasil perbaikan disampaikan kepada Pimpinan Partai Politik atau para Pim

PERATURAN BAWASLU/25 Pasal 19

(1) Dalam hal hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dinyatakan tidak memenuhi syarat, Bawaslu memastikan pengusulan Bakal Pasangan Calon baru sebagai pengganti paling lama 14 (empat belas) Hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh Partai Politik

PERATURAN BAWASLU/25 Pasal 30

(1) Bawaslu dapat menyampaikan saran perbaikan kepada KPU. (2) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu kepada KPU tidak ditindaklanjuti, Bawaslu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 16

(1) Dalam hal hasil konsultasi terdapat usulan perbaikan atau penyempurnaan substansi, Sekretaris Jenderal memerintahkan pimpinan unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum untuk melakukan perbaikan atau penyempurnaan substansi. (2) Hasil perbaika

Bawaslu dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan perbaikan persyaratan yang dilakukan oleh Partai Politik tingkat pusat dan kabupaten/kota paling lama 14 (empat belas) hari setelah hasil Verifikasi.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 26

(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan Verifikasi hasil perbaikan terhadap persyaratan yang dilakukan oleh KPU Provinsi sesuai dengan peraturan perundang- undangan paling lama 1 (satu) hari setelah batas akhir waktu perbaikan. (2) Salinan Berita Acara Verifikasi hasil

(1) Bawaslu melakukan pengawasan Verifikasi hasil perbaikan yang dilakukan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) hari setelah batas akhir waktu perbaikan. (2) Salinan Berita Acara Verifikasi hasil perbaikan yang diberikan KPU

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 32

(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan perbaikan DPSHP berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat paling lama 14 (empat belas) Hari. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyusunan DPSHP yang tertuang dalam formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih.

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 35

(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan perbaikan DPSHP oleh PPS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memperoleh salinan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Mode

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 17

Pengawas Pemilu Lapangan mencatat hasil pelaksanaan perbaikan verifikasi faktual yang dilakukan Pantarlih dan/atau mendapatkan salinannya.

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 35

(1) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan pelaksanaan perbaikan DPSHP dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak pengumuman DPSHP berakhir. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengawas Pemilu Lapangan mengawasi pelaksanaan pleno penetapan DPSHP Akhir yang dilakukan oleh PPS. (3) Pengaw

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 17

Dalam hal KPU Provinsi tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan, Bawaslu Provinsi menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 23

(1) PPL mengawasi rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat desa/ kelurahan atau sebutan lain. (2) Dalam melakukan pengawasan rekapitulasi DPS hasil perbaikan, PPL mencatat apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi DPS hasil perbaikan. (3) PPL berkoordin

PERATURAN BI/10-35-pbi-2008 Pasal 16

(1) BPR wajib menyampaikan rencana tindak perbaikan (remedial action plan) untuk mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah perjanjian pemberian FPJP atau addendumnya ditandatangani. (2) BPR… (2) BPR wajib menyampaikan laporan secara ming

PERATURAN BI/2 Pasal 39

Penyelenggara melakukan evaluasi efektivitas dan perbaikan rencana penanganan dan pemulihan Insiden Siber atas dasar hasil simulasi dan uji coba penanganan dan pemulihan Insiden Siber.

PERATURAN BI/ Pasal 17

(1) BPRS wajib menyampaikan rencana tindak perbaikan (action plan) untuk mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah perjanjian pemberian FPJPS atau addendumnya ditandatangani. (2) BPRS wajib menyampaikan laporan secara mingguan kepada Bank

PERATURAN BKPM/5 Pasal 163

(1) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (5) atau ayat (8), Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan penghentian proses penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada

PERATURAN BPKP/2 Pasal 21

(1) Pimpinan Unit Kerja melakukan perbaikan apabila terdapat hal-hal signifikan dalam laporan hasil penugasan yang perlu diperbaiki. (2) Laporan hasil penugasan yang telah diperbaiki, dikomunikasikan kepada pihak yang telah menerima laporan hasil penugasan.

PERATURAN BPOM/32 Pasal 76

Dalam hal Pelaku Usaha tidak dapat menyampaikan perbaikan dan/atau tambahan data sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) dan ayat (5), permohonan Registrasi dianggap batal dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

PERATURAN BSN/1 Pasal 11

(1) Pegawai yang memperoleh predikat kinerja butuh perbaikan, kurang, atau sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dikenai pemotongan dengan besaran sebagai berikut: a. Pegawai dengan predikat kinerja butuh perbaikan dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja seb