Pencarian
(1) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 huruf a dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih.
(1) PPLN melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua di negara yang bersangkutan. (2) Dalam melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPLN dapat
(1) PPLN melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (1) menggunakan formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN. (2) Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN sebaga
(1) PPLN menyampaikan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN, formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN, dan Berita Acara Pleno Rekapitulasi kepada: a. KPU; b. Panwaslu LN setempat; c. perwakil
(1) PPK melakukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS setelah menerima hasil perbaikan DPS dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) menggunakan formulir Model A3.2-KWK. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dit
(1) Dalam hal hasil penelitian ulang berkas perbaikan syarat calon tidak memenuhi syarat partai politik atau gabungan partai politik, atau calon perseorangan tidak dapat mengajukan kembali bakal pasangan calon. (2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penelitian dan ha
(1) Wajib Lapor LHKPN harus menyampaikan perbaikan atau kelengkapan LHKPN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan atas verifikasi administratif LHKPN dari KPK. (2) Dalam hal Wajib Lapor LHKPN tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) m
Penghasilan lain berupa tunjangan kinerja dan tunjangan perbaikan penghasilan dibayarkan kepada PNS yang sedang menjalankan Cuti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara penyampaian perbaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Korporasi yang dikenakan pidana tambahan berupa perbaikan kerusakan akibat dari tindak pidana, tata cara pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Penyelenggara yang menerima status perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b namun tidak melakukan perbaikan yang memadai hingga perpanjangan waktu berakhir maka status hasil uji coba Regulatory Sandbox akan diubah menjadi berstat
Bank yang tidak menyampaikan laporan perbaikan dan/atau penyempurnaan atas hal-hal yang ditemukan dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan Bank; c. pemberhentian anggot
(1) Pemberian izin perubahan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h, dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi perubahan dan perbaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dan alasan perubaha
(1) Pemberian izin perubahan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf i dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi perubahan dan perbaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dan alasan perubaha
(1) BPRS wajib menyampaikan rencana tindak perbaikan (action plan) untuk mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah perjanjian pemberian FPJPS atau addendumnya ditandatangani. (2) BPRS wajib menyampaikan laporan secara mingguan kepada Bank
(1) BPR wajib menyampaikan rencana tindak perbaikan (remedial action plan) untuk mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah perjanjian pemberian FPJP atau addendumnya ditandatangani. (2) BPR… (2) BPR wajib menyampaikan laporan secara ming
Dalam hal Penyelenggara yang menerima status perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b namun tidak melakukan perbaikan yang memadai hingga perpanjangan waktu berakhir maka status hasil uji coba Regulatory Sandbox akan diubah menjadi berstat
(1) Wajib Lapor LHKPN harus menyampaikan perbaikan atau kelengkapan LHKPN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan atas verifikasi administratif LHKPN dari KPK. (2) Dalam hal Wajib Lapor LHKPN tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) m
(1) KPU melakukan verifikasi dokumen hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya dokumen hasil perbaikan. (2) KPU menolak dokumen selain dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau tidak lengkap sebagaimana
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Bakal Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul untuk mengusulkan Bakal Pasangan Calon baru sebagai pengganti.
