Pencarian
…dokumen perbaikan dikembalikan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6). (21 Perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali perbaikan. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan d
…Dalam hal perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan tidak dapat dipenuhi sampai berakhirnya waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha memberikan teguran tertulis kepada Rumah Sakit yang melak
Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (6) diumumkan kembali oleh PPS selama 7 (tujuh) hari unhrk mendapatkan masukan dan, tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu. PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara hasil perbaika
Perusahaan perawatan dan perbaikan kapal yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (5) wajib: a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya; b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setel
Ayat (1) Dalam rangka perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara dan upaya perbaikan untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK, selain yang diamanatkan dalam Undang- Undang ini, Pemerintah perlu melakukan beberapa hal berikut sebagaimana direkomendasikan oleh
(1) Pemerintah mengupayakan terwujudnya perbaikan Status Gizi masyarakat. (2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pewujudan pola konsumsi Pangan perseorangan dan masyarakat yang beragam, bergizi seimbang, dan aman; b. penetapan persyaratan perb
(1) Dalam melaksanakan upaya perbaikan atau pengayaan Gizi terhadap Pangan tertentu yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian menetapkan jenis Pangan tertentu yang diedarkan berdasarkan kajian yang
Nakhoda yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, kegiatan alih muat di Kolam Pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya tanpa persetujuan dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban atau terjadinya kecelakaan
Pasal 48 Rehabilitasi SPAM adalah perbaikan atau penggantian sebagian atau seluruh unit SPAM yang perlu dilakukan agar dapat berfungsi secara normal kembali.
( 1) KPKNL melakukan verifikasi atas perbaikan data hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 33A ayat ( 1) huruf a. **(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud** pada ayat ( 1), Tim Pelaksana pada Pengelola Barang nielakukan: - perbaika
**(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi melakukan perbaikan** atas BMN yang rusak, maka Kuasa Pengguna Barang melakukan pencatatan atas nilai perbaikan dimaksud. **(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan sesuai dengan ketentuan Pera
**(1) Pengusaha Pabrik dapat menyampaikan perbaikan data** pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang telah disampaikan. **(2) Dalam hal perbaikan data pemberitahuan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) terkait dengan perbaikan data jum
Pemegang izin harus membuat prosedur untuk perawatan perbaikan mendesak, yang memuat mekanisme pemanggilan segera terhadap petugas di dalam kelompok perawatan.
(1) Pemohon izin harus melakukan perbaikan terhadap dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan dan membayar biaya permohonan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. (2) Permohonan izin akan dibatalkan oleh Kepala Badan apabila pemohon izin tidak melaksanakan: a. perbaika
(1) Pemohon Uji harus menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan dan/atau penggantian komponen signifikan Pesawat Sinar-X dalam hal menerima Notisi Lolos Uji Kesesuaian Dengan Perbaikan. (2) Dalam hal Pemohon Uji telah memiliki Izin Penggunaan Radiodiagnostik dan Intervensi
Masa berlaku Notisi Lolos Uji Kesesuaian Dengan Perbaikan adalah sejak tanggal penerbitan notisi sampai dengan tanggal berakhirnya masa berlaku Izin Penggunaan Pesawat Sinar-X dari Kepala BAPETEN.
Dalam melakukan pengawasan Penelitian Administrasi hasil perbaikan dukungan, Pengawas Pemilu memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi hasil perbaikan dukungan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan; b. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan reka
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan dukungan perbaikan kedua setelah Verifikasi Faktual dengan memastikan: a. dukungan perbaikan kedua setelah Verifikasi Faktual dilakukan bersamaan dengan penyerahan perbaikan hasil Penelitian Administrasi syarat calon anggota
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua setelah Verifikasi Faktual dengan memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi dukungan perbaikan kedua setelah berakhirnya Verifikasi Faktual; b. KPU Provinsi/KI
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap perbaikan DPS hasil perbaikan berdasarkan tanggapan masyarakat paling lama 14 (empat belas) hari. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap penyusunan DPS hasil perbaikan yang tertuang da
