Pencarian
(1) PPS menyusun Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan digital. (2) Penyusunan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) PPLN menyusun Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN dalam bentuk salinan digital. (2) Penyusunan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN sebagaimana dimaksud
(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS di kelurahan/desa atau sebutan lain. (2) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS di kecamatan atau sebutan lain. (3) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil
(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A- Rekap PPS Perubahan Pemilih. (2) Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilak
(1) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS berdasarkan formulir Model A-rekap PPS Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf a dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih.
(2) Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil
KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS berdasarkan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a dan menuangkan ke dalam formulir Model A- Rekap KabKo Perubahan Pemilih.
(1) PPLN melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS di negara yang bersangkutan. (2) KPU melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS luar negeri secara nasional. (3) Dalam melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS lu
PPLN melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN.
(1) Masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPSHP paling lama 7 (tujuh) Hari. (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai: a. Pemilih telah memenuh
(1) Masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPSHPLN paling lama 7 (tujuh) Hari. (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai: a. Pemilih telah meme
(1) PPS memperbaiki DPSHP paling lama 14 (empat belas) Hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1). (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS
(1) PPS menyusun Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan digital. (2) Penyusunan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP sebagaimana dimaksud pada a
(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP di kelurahan/desa atau sebutan lain.
(2) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP di kecamatan atau sebutan lain.
(3) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil
(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A- Rekap PPS Perubahan Pemilih. (2) Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d
(1) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP berdasarkan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf a dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih. (2) Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil <
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP berdasarkan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) huruf a dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih. (2) Rekapitulasi DPSH
(1) PPS menyusun Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan digital. (2) Penyusunan Daftar Pemilih hasil perbaika
(1) PPLN menyusun Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN dalam bentuk salinan digital. (2) Penyusunan Daftar Pemilih hasil
(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua di kelurahan/desa atau sebutan lain. (2) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua di keca
(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A- Rekap PPS Perubahan Pemilih. (2) Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaika
