Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/7 Pasal 70

(1) PPS menyusun Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan digital. (2) Penyusunan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat

PERATURAN KPU/7 Pasal 72

(1) PPLN menyusun Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN dalam bentuk salinan digital. (2) Penyusunan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN sebagaimana dimaksud

PERATURAN KPU/7 Pasal 73

(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS di kelurahan/desa atau sebutan lain. (2) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS di kecamatan atau sebutan lain. (3) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil

PERATURAN KPU/7 Pasal 74

(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A- Rekap PPS Perubahan Pemilih. (2) Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilak

PERATURAN KPU/7 Pasal 76

(1) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS berdasarkan formulir Model A-rekap PPS Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf a dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih. (2) Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil

KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS berdasarkan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a dan menuangkan ke dalam formulir Model A- Rekap KabKo Perubahan Pemilih.

PERATURAN KPU/7 Pasal 83

(1) PPLN melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS di negara yang bersangkutan. (2) KPU melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS luar negeri secara nasional. (3) Dalam melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS lu

PERATURAN KPU/7 Pasal 84

PPLN melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN.

PERATURAN KPU/7 Pasal 90

(1) Masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPSHP paling lama 7 (tujuh) Hari. (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai: a. Pemilih telah memenuh

PERATURAN KPU/7 Pasal 92

(1) Masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPSHPLN paling lama 7 (tujuh) Hari. (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai: a. Pemilih telah meme

PERATURAN KPU/7 Pasal 93

(1) PPS memperbaiki DPSHP paling lama 14 (empat belas) Hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1). (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS

PERATURAN KPU/7 Pasal 94

(1) PPS menyusun Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan digital. (2) Penyusunan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP sebagaimana dimaksud pada a

PERATURAN KPU/7 Pasal 95

(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP di kelurahan/desa atau sebutan lain. (2) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP di kecamatan atau sebutan lain. (3) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil

(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A- Rekap PPS Perubahan Pemilih. (2) Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d

PERATURAN KPU/7 Pasal 98

(1) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP berdasarkan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf a dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih. (2) Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil <

PERATURAN KPU/7 Pasal 100

(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSHP berdasarkan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) huruf a dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih. (2) Rekapitulasi DPSH

PERATURAN KPU/7 Pasal 150

(1) PPS menyusun Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan digital. (2) Penyusunan Daftar Pemilih hasil perbaika

(1) PPLN menyusun Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN dalam bentuk salinan digital. (2) Penyusunan Daftar Pemilih hasil

PERATURAN KPU/7 Pasal 153

(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua di kelurahan/desa atau sebutan lain. (2) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua di keca

PERATURAN KPU/7 Pasal 154

(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A- Rekap PPS Perubahan Pemilih. (2) Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaika