Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/3 Pasal 55

(1) Bakal Pasangan Calon Perseorangan melakukan perbaikan persyaratan jumlah minimal dukungan dan/atau persebaran dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan selama 3 (tiga) hari. (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan

PERATURAN KPU/3 Pasal 58

(1) Bakal Pasangan Calon perseorangan menyerahkan perbaikan dukungan dalam bentuk softcopy dan hardcopy sebanyak 3 (tiga) rangkap kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan berkas perbaikan d

PERATURAN KPU/4 Pasal 16

(1) PPK melakukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS menggunakan formulir Model A3.2-KWK, paling lama 3 (tiga) hari sejak menerima hasil perbaikan DPS dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7). (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ra

PERATURAN KPU/4 Pasal 48

(1) KPU menerima dokumen persyaratan perbaikan selama masa penyampaian perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2). (2) KPU tidak menerima dokumen persyaratan perbaikan apabila telah melewati batas akhir waktu penyampaian perbaikan pada

PERATURAN KPU/4 Pasal 51

(1) KPU memeriksa dokumen persyaratan perbaikan kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), untuk memastikan dokumen persyaratan kepengurusan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat sudah diperbaiki oleh Partai Politik. (2)

PERATURAN KPU/4 Pasal 52

(1) KPU mengembalikan dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu apabila: a. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) belum diperbaiki; b. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49

PERATURAN KPU/4 Pasal 54

(1) Dalam hal pemeriksaan dokumen persyaratan perbaikan melewati batas akhir waktu penyampaian pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2), dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu dinyatakan belum diperbaiki, belum memenuhi syar

PERATURAN KPU/4 Pasal 55

(1) KPU menerima dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu apabila: a. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) sudah diperbaiki; b. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat

PERATURAN KPU/4 Pasal 58

(1) KPU menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Sipol untuk dilakukan Verifikasi Administrasi perbaikan. (2) Dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik calon pes

PERATURAN KPU/4 Pasal 106

(1) KPU menerima dokumen persyaratan perbaikan selama masa penyampaian perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2). (2) KPU tidak menerima dokumen persyaratan perbaikan kepengurusan dan keanggotaan apabila te

PERATURAN KPU/4 Pasal 109

(1) KPU memeriksa dokumen persyaratan perbaikan kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat (1), untuk memastikan dokumen persyaratan kepengurusan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat sudah diperbaiki oleh Partai Politik. (2

PERATURAN KPU/4 Pasal 110

(1) KPU mengembalikan dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu apabila: a. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) belum memenuhi syarat minimal; b. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud

PERATURAN KPU/4 Pasal 112

(1) Dalam hal pemeriksaan dokumen persyaratan perbaikan melewati batas akhir waktu penyampaian pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2), dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu dinyatakan belum memenuhi syarat, tidak lengkap

PERATURAN KPU/4 Pasal 113

(1) KPU menerima dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu apabila: a. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) sudah memenuhi syarat minimal; b. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam

PERATURAN KPU/4 Pasal 116

(1) KPU menuangkan hasil Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 menggunakan formulir MODEL LEMBARKERJA.VERFAK.PERBAIKAN.KPU-PARPOL. (2) Ketentuan mengenai formulir MODEL LEMBARKERJA.VERFAK.PERBAIKAN.KPU-PARPOL

PERATURAN KPU/4 Pasal 119

(1) KPU Provinsi menuangkan hasil Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 menggunakan formulir MODEL LEMBAR KERJA.VERFAK.PERBAIKAN.KPU.PROV-PARPOL. (2) Ketentuan mengenai formulir MODEL LEMBAR KERJA.VERFAK.PERBAIKA

(1) Bakal Pasangan Calon perseorangan menyerahkan perbaikan dukungan dalam bentuk softcopy dan hardcopy sebanyak 3 (tiga) rangkap kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan berkas perbaikan du

PERATURAN KPU/6 Pasal 26

(1) KPU melakukan Verifikasi terhadap perbaikan persyaratan yang disampaikan oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi terhadap

(1) KPU menyusun berita acara hasil Verifikasi perbaikan persyaratan dengan menggunakan formulir MODEL BA.ADM.HP.KPU-PARPOL beserta lampirannya sebagaimana tercantum dalam formulir LAMPIRAN 1 MODEL BA.ADM.HP.KPU-PARPOL sampai dengan LAMPIRAN 4 MODEL BA.ADM.HP.KPU-PARPOL, berdasarkan: a.

PERATURAN KPU/6 Pasal 42

(1) KPU melakukan Verifikasi terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (2) Verifikasi terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dila