Pencarian
(1) Upaya perbaikan gfui dilakukan melalui surveilans gizi, pendidikan gSzi, tala laksana gizi, dart suplementasi gizi. (21 Surveilans gLi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan analisis secara sistematis dan terus- menerus terhadap masalah gSzi dan indikator pembinaan gt
**(1) Pemerintah melakukan perbaikan-perbaikan sistem** pengelolaan keuangan negara untuk tujuan meningkatkan akurasi, keandalan dan akuntabilitas pelaporan keuangan Pemerintah Pusat. **(2) Pemerintah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam** Laporan Hasil Pem
Pembongkaran dan perbaikan rumah-rumah yang bersangkutan dengan pemberantasan penyakit pes adalah tugas kewajiban kementerian kesehatan, Urusan karantina mempunyai hubungan dengan dunia internasional, maka dari itu urusan tersebut adalah tugasnya pemerintah pusat.
(1) Upaya perbaikan gizi masyarakat ditujukan untuk peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat. (2) Peningkatan mutu gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. perbaikan pola konsumsi makanan yang sesuai dengan gizi seimbang; b. perbaika
(1) Upaya perbaikan gizi dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia dengan prioritas kepada kelompok rawan: a. bayi dan balita; b. remaja perempuan; dan c. ibu hamil dan menyusui. (2) Pemerintah bertanggung jawab MENETAPKAN standar angka k
Yang harus dianggap sebagai perbaikan besar adalah: Perbaikan akan kerusakan berat pada tembok dan langit-langit; Perbaikan balok-balok dan atap seluruhnya; Seluruh perbaikan tanggul besar, tanggul kecil bangunan perairan, demikian pula tembok pe
Nakhoda hanya berwenang untuk perbaikan luar biasa, membebani atau menjual kapalnya, bila kapal itu berada di luar Indonesia dan ada kejadian yang merupakan keharusan mendesak serta masuk akal yang menyebabkan, tidak mungkin untuk menunggu perintah pengusaha kapal atau orang yang berwen
Bila sekiranya jumlah biaya perbaikan melebihi 3/4 dari nilai kapalnya, terhadap penanggung kapal itu harus dianggap bahwa kapal tersebut tidak dapat digunakan lagi; dengan demikian penanggung, bila tidak terjadi abandonemen, wajib membayar kepada tertanggung jumlah uang yang dipertangg
Nakhoda yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, kegiatan alih muat di Kolam Pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya tanpa persetujuan dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban atau tedadinya kecelakaan
(1) Pemeliharaan dan perbaikan dimaksudkan untuk menjaga fungsi perumahan dan kawasan permukiman yang dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan untuk kepentingan peningkatan kualitas hidup orang perorangan. 44 / 73 DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 --- www.hukumonline.com
Ketentuan lebih lanjut mengenai perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 93 Cukup jelas. 46 / 73 DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 --- www.hukumonline.com
(1) Kementerian / Lembaga melalukan perbaikan rancangan Renja-KL berdasarkan hasil Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4). (21 Perbaikan rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyusuna
(1) Pemeliharaan dan perbaikan dimaksudkan untuk menjaqa fungsi Perumahan dan Kawasan permukiman yang. dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan untuk kepentingan kualitas hidup orang perorangan. (2) Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) di
…Dalam hal perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan tidak dapat dipenuhi sampai berakhirnya waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha memberikan teguran tertulis kepada Rumah Sakit yang mela
…dokumen perbaikan dikembalikan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6). (21 Perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali perbaikan. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintaha
(1) Ralat merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui lembar ralat. (2) Ralat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikeluarkan oleh: - pejabat yang menandatangani Naskah Dinas; atau - pejabat setingkat lebih rendah untuk dan atas nama
(1) Penyelenggara Pos menyampaikan: - perbaikan Pemberitahuan Pabean BC 1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); --- - daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); - Consignment Note sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);
(1) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 49 ayat (1) tidak dapat dilakukan, Penyewa membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai. (2) Penentuan besaran biaya s
pasal.id (1) POS perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan untuk mengembalikan fungsi komponen teknis yang kinerjanya mengalami penurunan agar berfungsi normal kembali. (2) POS perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. POS penangana
…kali. (4) Direktur Jenderal melakukan verifikasi teknis dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) Hari terhitung sejak penyampaian dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (5) Ketentuan mengenai tata cara verifikasi teknis sebagaimana dimaksud
