Langsung ke konten

Pencarian

PP 21/2008 Pasal 67

**(1) Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56** ayat (1) huruf c merupakan bantuan Pemerintah sebagai stimulan untuk membantu masyarakat memperbaiki rumahnya yang mengalami kerusakan akibat bencana untuk dapat dihuni kembali. **(2) Bantuan

PP 22/2020 Pasal 89

**(1) Penggantian atau perbaikan Kegagalan Bangunan oleh** Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf a dapat dialihkan kepada pihak ketiga berupa asuransi. www.peraturan.go.id --- --- Page 53 --- 2020, No.107 -53- **(2) Pengalih

PP 24/2018 Pasal 59

**(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan dokumen** Andal dan RKL-RPL sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1). (21 Berdasarkan dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Penilai Amdal melakukan penilai

PP 27/2012 Pasal 22

**(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan Kerangka** Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) kepada Komisi Penilai Amdal. **(2) Kerangka Acuan yang telah diperbaiki sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dinilai oleh tim teknis. **(3) Tim teknis menyampaikan h

PP 27/2012 Pasal 30

**(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan dokumen** Andal dan RKL-RPL sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). **(2) Berdasarkan dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah** diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Penilai Amdal

PP 27/2021 Pasal 127

Perawatan dan perbaikan Kapal Perikanan berbendera Indonesia harus dilakukan di galangan kapal dalam negeri.

PP 29/1990 Pasal 32

(1) Pengembangan meliputi upaya perbaikan, perluasan, pendalaman, dan penyesuaian pendidikan melalui peningkatan mutu baik penyelenggaraan kegiatan pendidikan maupun peralatan penunjangnya. (2) Pada sekolah menengah dapat dilakukan uji-coba gagasan baru yang diperlukan dalam rangka peng

PP 37/2017 Pasal 20

Fasilitas pemeliharan dan perbaikan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d berupa tersedianya fasilitas penyimpanan suku cadang serta pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung kegiatan perusahaan. ### Pa

PP 47/1980 Pasal 2

(1) Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah a. Untuk Pegawai Negeri: 1.bagi golongan I sebesar 100% (seratus persen) dari penghasilan; 2.bagi golongan II sebesar 80% (delapan puluh persen) dari penghasilan

PP 58/2022 Pasal 38

**(1) Tindakan perbaikan akibat tindak pidana oleh Anak** dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban hukum Anak kepada korban. **(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan berupa perbaikan kerusakan dan/atau pemulihan

PP 77/2000 Pasal 4

(1) Tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran pensiun setiap bulan. (2) Tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah.

PP 8/1984 Pasal 2

(1) Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah: a. untuk Pegawai Negeri : 1. bagi golongan I sebesar 130% (seratus tiga puluh persen) dari penghasilan; 2. bagi golongan II sebesar 107% (seratus tujuh persen

PP / Pasal 92

**(1) Pemeliharaan dan perbaikan dimaksudkan untuk** menjaga fungsi Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan untuk kepentingan kualitas hidup orang perorangan. **(2) Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaks

PP / Pasal 66

**(1) Pekerjaan Perawatan meliputi perbaikan dan/atau** penggantian bagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan dokumen rencana teknis Perawatan Bangunan Gedung, dengan mempertimbangkan dokumen pelaksanaan konstruks

PP / Pasal 24

**(1) Biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas** yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggungan Pejabat Negara, Pegawai ASN, anggota TNI, atau --- --- Page 10 --- 2022, No. 127

PP / Pasal 25

**(1) Biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas** yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggungan Pimpinan DPRD yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut. **(2) Biaya

PP / Pasal 89

**(1) Penggantian atau perbaikan Kegagalan Bangunan oleh** Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf a dapat dialihkan kepada pihak ketiga berupa asuransi. www.peraturan.go.id --- --- Page 53 --- 2020, No.107 -53- **(2) Pengalih

PP / Pasal 59

**(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan** dokumen Andal dan RKL-RPL sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat **(1).** **(2) Berdasarkan dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah** diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komi

PP / Pasal 56

Jenis kegiatan usaha perbaikan dan perawatan Kapal yang dilaksanakan oleh orang perseorangan atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) paling sedikit: - perbaikan dan perlengkapan Kapal; - perbaikan bangunan atas Kapal; -

Fasilitas pemeliharan dan perbaikan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d berupa tersedianya fasilitas penyimpanan suku cadang serta pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung kegiatan perusahaan.