Pencarian
**(1) Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56** ayat (1) huruf c merupakan bantuan Pemerintah sebagai stimulan untuk membantu masyarakat memperbaiki rumahnya yang mengalami kerusakan akibat bencana untuk dapat dihuni kembali. **(2) Bantuan
**(1) Penggantian atau perbaikan Kegagalan Bangunan oleh** Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf a dapat dialihkan kepada pihak ketiga berupa asuransi. www.peraturan.go.id --- --- Page 53 --- 2020, No.107 -53- **(2) Pengalih
**(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan dokumen** Andal dan RKL-RPL sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1). (21 Berdasarkan dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Penilai Amdal melakukan penilai
**(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan Kerangka** Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) kepada Komisi Penilai Amdal. **(2) Kerangka Acuan yang telah diperbaiki sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dinilai oleh tim teknis. **(3) Tim teknis menyampaikan h
**(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan dokumen** Andal dan RKL-RPL sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). **(2) Berdasarkan dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah** diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Penilai Amdal
Perawatan dan perbaikan Kapal Perikanan berbendera Indonesia harus dilakukan di galangan kapal dalam negeri.
(1) Pengembangan meliputi upaya perbaikan, perluasan, pendalaman, dan penyesuaian pendidikan melalui peningkatan mutu baik penyelenggaraan kegiatan pendidikan maupun peralatan penunjangnya. (2) Pada sekolah menengah dapat dilakukan uji-coba gagasan baru yang diperlukan dalam rangka peng
Fasilitas pemeliharan dan perbaikan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d berupa tersedianya fasilitas penyimpanan suku cadang serta pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung kegiatan perusahaan. ### Pa
(1) Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah a. Untuk Pegawai Negeri: 1.bagi golongan I sebesar 100% (seratus persen) dari penghasilan; 2.bagi golongan II sebesar 80% (delapan puluh persen) dari penghasilan
**(1) Tindakan perbaikan akibat tindak pidana oleh Anak** dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban hukum Anak kepada korban. **(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan berupa perbaikan kerusakan dan/atau pemulihan
(1) Tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran pensiun setiap bulan. (2) Tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah.
(1) Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah: a. untuk Pegawai Negeri : 1. bagi golongan I sebesar 130% (seratus tiga puluh persen) dari penghasilan; 2. bagi golongan II sebesar 107% (seratus tujuh persen
**(1) Pemeliharaan dan perbaikan dimaksudkan untuk** menjaga fungsi Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan untuk kepentingan kualitas hidup orang perorangan. **(2) Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaks
**(1) Pekerjaan Perawatan meliputi perbaikan dan/atau** penggantian bagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan dokumen rencana teknis Perawatan Bangunan Gedung, dengan mempertimbangkan dokumen pelaksanaan konstruks
**(1) Biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas** yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggungan Pejabat Negara, Pegawai ASN, anggota TNI, atau --- --- Page 10 --- 2022, No. 127
**(1) Biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas** yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggungan Pimpinan DPRD yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut. **(2) Biaya
**(1) Penggantian atau perbaikan Kegagalan Bangunan oleh** Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf a dapat dialihkan kepada pihak ketiga berupa asuransi. www.peraturan.go.id --- --- Page 53 --- 2020, No.107 -53- **(2) Pengalih
**(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan** dokumen Andal dan RKL-RPL sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat **(1).** **(2) Berdasarkan dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah** diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komi
Jenis kegiatan usaha perbaikan dan perawatan Kapal
yang dilaksanakan oleh orang perseorangan atau Badan
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1)
paling sedikit:
- perbaikan dan perlengkapan Kapal;
- perbaikan bangunan atas Kapal;
-
Fasilitas pemeliharan dan perbaikan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d berupa tersedianya fasilitas penyimpanan suku cadang serta pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung kegiatan perusahaan.
