Pencarian
Kepala Divisi Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, mempunyai tugas mengelola perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana yang meliputi laboratorium/simulator, bengkel, gedung perkantoran, fasilitas praktek, dan fasilitas umum baik sistem elektrik, m
Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi diprioritaskan untuk perbaikan gizi pada seribu hari pertama kehidupan.
Sasaran Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi meliputi: - masyarakat, khususnya remaja, ibu hamil, ibu menyusui, anak di bawah usia dua tahun; - kader-kader masyarakat seperti Posyandu, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, dan/atau kader-kader masyarakat yang se
**(1) Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dilaksanakan melalui** kegiatan-kegiatan sebagai berikut: - kampanye nasional dan daerah; - advokasi dan sosialisasi lintas sektor dan lintas lembaga; - dialog untuk menggalang kerja sama dan kontribusi; - pelatihan;
Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dilakukan oleh: - Pemerintah dan Pemerintah Daerah; - organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat; - organisasi profesi; - akademisi; - media massa; - dunia usaha; - masyarakat; dan - mitra pemba
Kebijakan di bidang perbaikan gizi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi: - perbaikan pola konsumsi pangan perseorangan dan masyarakat yang beragam, bergizi seimbang, dan aman; - perbaikan atau pengayaan gizi pangan terten
**(1) Pilar perbaikan gizi masyarakat sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 12 ayat (5) huruf a, meliputi: - promosi dan pendidikan gizi masyarakat; - pemberian suplementasi gizi; - pelayanan kesehatan dan masalah gizi; - pemberdayaan masyarakat di bidang pangan dan giz
( 1) Penyedia SIKP melakukan perbaikan basis data SIKP dalam hal terjadi kerusakan basis data SIKP. **(2) Dalam hal perbaikan basis data SIKP sebagaimana** dimaksud pada ayat ( 1) memerlukan pengiriman data ulang, Penyedia SIKP dapat meminta kepada pemilik data t
**(1) Biaya perbaikan atas harta berwujud yang dimiliki dan** digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dibebankan melalui penyusutan. **(2) Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada
(1) Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ialah : a. Untuk Pegawai Negeri : i. 1.bagi golongan I sebesar 6% (enam puluh persen) dari penghasilan; ii. 2.bagi golongan II sebesar 50% (lima puluh persen) dari peng
(1) Tunjangan perbaikan penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran gaji/uang kehormatan setiap bulan. (2) Jumlah penghasilan baru yakni setelah ditambah dengan tunjangan perbaikan penghasilan P
Ketentuan mengenai tata cara perbaikan Rumah dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum untuk perumahan, Permukiman, Lingkungan Hunian, dan kawasan permukiman diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Tunjangan perbaikan penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran pensiun setiap bulan. (2) Jumlah penghasilan baru yakni setelah ditambah dengan tunjangan perbaikan penghasilan pensiun, dibulatkan ke atas menjadi ratu
(1) Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah: a. Untuk bulan Januari sampai dengan bulan Maret 1989, sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari penghasilan; b. Untuk bulan April 1989 dan seterusnya sebesar 15% (l
(1) Tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibayarkan bersamasama dengan pembayaran pejuang kehormatan setiap bulan. (2) Tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibulatkan ke a
(1) Tunjangan perbaikan penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran pensiun setiap bulan. (2) Tunjangan perbaikan penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah.
**(1) Pemerintah mengupayakan terwujudnya perbaikan Status Gizi** masyarakat. **(2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan** melalui: - pewujudan pola konsumsi Pangan perseorangan dan masyarakat yang beragam, bergizi seimbang, dan aman; - penetapan persyar
**(1) Dalam melaksanakan upaya perbaikan atau pengayaan Gizi** terhadap Pangan tertentu yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian menetapkan jenis Pangan tertentu yang diedarkan berdasarkan kajian
**(1) Biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang** telah dikeluarkan oleh Pemerintah dalam jangka (satu) tahun sebelum adanya persetqjuan . waktu 1 penjualan, menjadi tanggungan Pejabat Negara, Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang memb
**(1) Biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang** telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetqiuan penjualan, menjadi tanggungan Pimpinan DPRD yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut. **(2) Biaya perbaika
