Pencarian
Ketentuan lebih lanjut mengenai perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 93 Cukup jelas. 46 / 73 DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 --- www.hukumonline.com
(1) Kementerian / Lembaga melalukan perbaikan rancangan Renja-KL berdasarkan hasil Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4). (21 Perbaikan rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyusuna
(1) Pemeliharaan dan perbaikan dimaksudkan untuk menjaqa fungsi Perumahan dan Kawasan permukiman yang. dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan untuk kepentingan kualitas hidup orang perorangan. (2) Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) di
…Dalam hal perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan tidak dapat dipenuhi sampai berakhirnya waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha memberikan teguran tertulis kepada Rumah Sakit yang mela
…dokumen perbaikan dikembalikan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6). (21 Perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali perbaikan. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintaha
(1) Ralat merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui lembar ralat. (2) Ralat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikeluarkan oleh: - pejabat yang menandatangani Naskah Dinas; atau - pejabat setingkat lebih rendah untuk dan atas nama
(1) Penyelenggara Pos menyampaikan: - perbaikan Pemberitahuan Pabean BC 1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); --- - daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); - Consignment Note sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);
(1) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 49 ayat (1) tidak dapat dilakukan, Penyewa membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai. (2) Penentuan besaran biaya s
pasal.id (1) POS perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan untuk mengembalikan fungsi komponen teknis yang kinerjanya mengalami penurunan agar berfungsi normal kembali. (2) POS perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. POS penangana
…kali. (4) Direktur Jenderal melakukan verifikasi teknis dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) Hari terhitung sejak penyampaian dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (5) Ketentuan mengenai tata cara verifikasi teknis sebagaimana dimaksud
…dokumen perbaikan dikembalikan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6). (21 Perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali perbaikan. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan d
…Dalam hal perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan tidak dapat dipenuhi sampai berakhirnya waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha memberikan teguran tertulis kepada Rumah Sakit yang melak
Pasal 48 Rehabilitasi SPAM adalah perbaikan atau penggantian sebagian atau seluruh unit SPAM yang perlu dilakukan agar dapat berfungsi secara normal kembali.
( 1) KPKNL melakukan verifikasi atas perbaikan data hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 33A ayat ( 1) huruf a. **(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud** pada ayat ( 1), Tim Pelaksana pada Pengelola Barang nielakukan: - perbaika
**(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi melakukan perbaikan** atas BMN yang rusak, maka Kuasa Pengguna Barang melakukan pencatatan atas nilai perbaikan dimaksud. **(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan sesuai dengan ketentuan Pera
**(1) Pengusaha Pabrik dapat menyampaikan perbaikan data** pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang telah disampaikan. **(2) Dalam hal perbaikan data pemberitahuan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) terkait dengan perbaikan data jum
Pemegang izin harus membuat prosedur untuk perawatan perbaikan mendesak, yang memuat mekanisme pemanggilan segera terhadap petugas di dalam kelompok perawatan.
(1) Pemohon izin harus melakukan perbaikan terhadap dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan dan membayar biaya permohonan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. (2) Permohonan izin akan dibatalkan oleh Kepala Badan apabila pemohon izin tidak melaksanakan: a. perbaika
(1) Pemohon Uji harus menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan dan/atau penggantian komponen signifikan Pesawat Sinar-X dalam hal menerima Notisi Lolos Uji Kesesuaian Dengan Perbaikan. (2) Dalam hal Pemohon Uji telah memiliki Izin Penggunaan Radiodiagnostik dan Intervensi
Masa berlaku Notisi Lolos Uji Kesesuaian Dengan Perbaikan adalah sejak tanggal penerbitan notisi sampai dengan tanggal berakhirnya masa berlaku Izin Penggunaan Pesawat Sinar-X dari Kepala BAPETEN.
