Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 249-pmk-05-2010/2010 Pasal 15

(1) Dalam hal kesalahan data diketemukan setelah akhir hari kerja, Bank Persepsi Mata Uang Asing melakukan perbaikan atas data transaksi Penerimaan Negara. (2) Perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dalam hal kesalah

PERMEN 33-pmk-06-2012/2012 Pasal 72

(1) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) dan Pasal 71 ayat (1) tidak dapat dilakukan, Penyewa membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai. (2) Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMEN 46-pmk-06-2017/2017 Pasal 29

Rekomendasi berupa saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, diberikan oleh Pemeriksa dalam hal simpulan Pemeriksaan menyatakan bahwa Objek Pemeriksaan terdapat kesalahan administrasi dan/atau pelaporan.

PERMEN 46/2015 Pasal 50

(1) UPT Pemeliharaan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan dan perbaikan sarana pendidikan. (2) Kepala UPT Pemeliharaan dan Perbaikan dikoordinasikan oleh Wakil DirekturBidang Umum dan K

PERMEN 46/2015 Pasal 51

UPT Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap sarana dan prasarana akademik di lingkungan Poliban.

PERMEN 46/2015 Pasal 53

UPT Pemeliharaan dan Perbaikan terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN 50/2024 Pasal 20

(1) Penerbitan perbaikan Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan oleh perguruan tinggi karena kesalahan penulisan muatan Ijazah, Transkrip Nilai, surat

PERMEN 57-pmk-06-2016/2016 Pasal 50

(1) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 49 ayat (1) tidak dapat dilakukan, Penyewa membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai. (2) Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMEN 78-pmk-06-2014/2014 Pasal 146

(1) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 tidak dapat dilakukan, mitra membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai. (2) Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Pengelo

PERMEN KUMHAM/67 Pasal 22

**(1) Hasil perbaikan sertifikat dituangkan dalam bentuk surat keterangan perbaikan sertifikat yang** ditandatangani oleh Menteri. **(2) Surat keterangan perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka** waktu paling la

PERMEN LHK/13 Pasal 34

(1) Penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program - 15 – dilakukan secara iteratif dengan proses perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a.

PERMEN P2MI/6 Pasal 122

Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 44

Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.

PERMEN TAN/38 Pasal 20

**(1) Dalam hal perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, Ketua TPV** menyampaikan hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas kepada Penyelenggara Pemuliaan. **(2) Penyelenggara Pemuliaan sejak menerima hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon

PERMEN TAN/38 Pasal 49

**(1) Dalam hal perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a, Ketua TPV-PRG** menyampaikan hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas kepada Penyelenggara Pemuliaan. --- --- Page 16 --- www.hukumonline.com/pusatdata **(2) Penyelenggara

PERMEN p-30-menhut-ii-2014/2014 Pasal 7

(1) Arahan perbaikan usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) mengacu pada dokumen hasil AMDAL/UKL dan UPL, deliniasi areal kerja, IHMB serta data dan informasi dari Citra satelit. (2) Terhadap kebenaran data dan informasi perbaikan usulan RKUPHHK- HTI

PERMEN p-40-menhut-ii-2014/2014 Pasal 69

(1) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) dan Pasal 68 ayat (1) tidak dapat dilakukan, Penyewa membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai. (2) Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMEN pm-3/2013 Pasal 85

Perusahaan perawatan dan perbaikan kapal yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (5) wajib: a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya; b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin

PERMEN pm12/2013 Pasal 17

Upaya-upaya perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Rekomendasi hasil Pengukuran Kinerja Berkala dan hasil Pengukuran Kinerja Insidental dapat ditindaklanjuti dengan penyusunan atau perubahan kebijakan operasional unt

PERMEN pm19/2014 Pasal 94

Divisi Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf l, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Poltekpel dan sehari-hari dibawah pembinaan Pembantu Direktur I dan Pembantu Direktur II.