Langsung ke konten

Pencarian

UU 1/2011 Pasal 93

Ketentuan lebih lanjut mengenai perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 93 Cukup jelas. 46 / 73 DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 --- www.hukumonline.com

PERPRES 80/2025 Pasal 39

(1) Kementerian / Lembaga melalukan perbaikan rancangan Renja-KL berdasarkan hasil Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4). (21 Perbaikan rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyusuna

PP 14/2016 Pasal 92

(1) Pemeliharaan dan perbaikan dimaksudkan untuk menjaqa fungsi Perumahan dan Kawasan permukiman yang. dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan untuk kepentingan kualitas hidup orang perorangan. (2) Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) di

PP / Pasal 80

…Dalam hal perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan tidak dapat dipenuhi sampai berakhirnya waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha memberikan teguran tertulis kepada Rumah Sakit yang mela

PP 28/2025 Pasal 55

…dokumen perbaikan dikembalikan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6). (21 Perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali perbaikan. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintaha

KEMENKEU 136/pmk Pasal 54

(1) Ralat merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui lembar ralat. (2) Ralat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikeluarkan oleh: - pejabat yang menandatangani Naskah Dinas; atau - pejabat setingkat lebih rendah untuk dan atas nama

KEMENKEU 182/pmk Pasal 33

(1) Penyelenggara Pos menyampaikan: - perbaikan Pemberitahuan Pabean BC 1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); --- - daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); - Consignment Note sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);

KEMENKEU 57/pmk Pasal 50

(1) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 49 ayat (1) tidak dapat dilakukan, Penyewa membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai. (2) Penentuan besaran biaya s

PERMEN PUPR/4 Pasal 11

pasal.id (1) POS perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan untuk mengembalikan fungsi komponen teknis yang kinerjanya mengalami penurunan agar berfungsi normal kembali. (2) POS perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. POS penangana

PERMENHUT 27/2025 Pasal 39

…kali. (4) Direktur Jenderal melakukan verifikasi teknis dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) Hari terhitung sejak penyampaian dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (5) Ketentuan mengenai tata cara verifikasi teknis sebagaimana dimaksud

PP 28/2025 Pasal 55

…dokumen perbaikan dikembalikan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6). (21 Perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali perbaikan. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan d

PP 47/2021 Pasal 80

…Dalam hal perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan tidak dapat dipenuhi sampai berakhirnya waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pemberi perizinan berusaha memberikan teguran tertulis kepada Rumah Sakit yang melak

PERMENPU 18/2007 Pasal 48

Pasal 48 Rehabilitasi SPAM adalah perbaikan atau penggantian sebagian atau seluruh unit SPAM yang perlu dilakukan agar dapat berfungsi secara normal kembali.

KEMENKEU 107/pmk Pasal 33

( 1) KPKNL melakukan verifikasi atas perbaikan data hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 33A ayat ( 1) huruf a. **(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud** pada ayat ( 1), Tim Pelaksana pada Pengelola Barang nielakukan: - perbaika

KEMENKEU 247/pmk Pasal 16

**(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi melakukan perbaikan** atas BMN yang rusak, maka Kuasa Pengguna Barang melakukan pencatatan atas nilai perbaikan dimaksud. **(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan sesuai dengan ketentuan Pera

KEMENKEU 94/pmk Pasal 10

**(1) Pengusaha Pabrik dapat menyampaikan perbaikan data** pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang telah disampaikan. **(2) Dalam hal perbaikan data pemberitahuan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) terkait dengan perbaikan data jum

PERATURAN BAPETEN/5 Pasal 48

Pemegang izin harus membuat prosedur untuk perawatan perbaikan mendesak, yang memuat mekanisme pemanggilan segera terhadap petugas di dalam kelompok perawatan.

PERATURAN BAPETEN/5 Pasal 11

(1) Pemohon izin harus melakukan perbaikan terhadap dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan dan membayar biaya permohonan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. (2) Permohonan izin akan dibatalkan oleh Kepala Badan apabila pemohon izin tidak melaksanakan: a. perbaika

(1) Pemohon Uji harus menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan dan/atau penggantian komponen signifikan Pesawat Sinar-X dalam hal menerima Notisi Lolos Uji Kesesuaian Dengan Perbaikan. (2) Dalam hal Pemohon Uji telah memiliki Izin Penggunaan Radiodiagnostik dan Intervensi

PERATURAN BAPETEN/9 Pasal 39

Masa berlaku Notisi Lolos Uji Kesesuaian Dengan Perbaikan adalah sejak tanggal penerbitan notisi sampai dengan tanggal berakhirnya masa berlaku Izin Penggunaan Pesawat Sinar-X dari Kepala BAPETEN.