Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKUM 32/2025 Pasal 7

(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap permohonan Perbaikan Data Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dilampirkan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pa

PERMENKUM 32/2025 Pasal 8

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal melakukan perbaikan Data dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.

PERMENKUM 32/2025 Pasal 9

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdapat kekurangan dan/atau ketidaksesuaian dengan dokumen yang dilampirkan, permohonan dinyatakan ditolak. (2) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Notaris disertai dengan alasan. (

PERMENLU 13/2024 Pasal 63

Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.

PERMENPAREKRAF 9/2022 Pasal 73

Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.

PERMENPERIN 16/2019 Pasal 9

(1) Penilaian terhadap area perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dilakukan atas tersedianya area pengerjaan (workshop) pada lahan sesuai dengan alamat pabrik sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Industri yang dimiliki. (2) Penilaian terhadap area perbaikan

PERMENPU 12-prt-m-2013/2013 Pasal 12

Perawatan dan perbaikan peralatan sanitari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dapat meliputi: a. perbaikan atau penggantian keran air atau pancuran/shower yang bocor; b. perbaikan atau penggantian pipa dan sambungan pipa yang bocor; c. pemanfa

PERMENPU 20/2010 Pasal 37

Ketentuan teknis meliputi perbaikan alinemen vertikal dan horizontal, pelebaran jalur lalu lintas, peninggian ruang bebas, peningkatan kekuatan struktur jalan, peningkatan kekuatan struktur jembatan, dan pengaturan lalu lintas untuk keperluan penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlu

PERMENRISTEKDIKTI 21/2016 Pasal 50

(1) UPT Pemeliharaan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana akademik yang beradan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direk

PERMENRISTEKDIKTI 21/2016 Pasal 51

UPT Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana dan prasarana akademik.

PERMENRISTEKDIKTI 21/2016 Pasal 53

UPT Pemeliharaan dan Perbaikan terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMENRISTEKDIKTI 46/2015 Pasal 50

(1) UPT Pemeliharaan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan dan perbaikan sarana pendidikan. (2) Kepala UPT Pemeliharaan dan Perbaikan dikoordinasikan oleh Wakil DirekturBidang Umum dan K

PERMENRISTEKDIKTI 46/2015 Pasal 51

UPT Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap sarana dan prasarana akademik di lingkungan Poliban.

PERMENRISTEKDIKTI 46/2015 Pasal 53

UPT Pemeliharaan dan Perbaikan terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMENTAN 38/2019 Pasal 20

(1) Dalam hal perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, Ketua TPV menyampaikan hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas kepada Penyelenggara Pemuliaan. (2) Penyelenggara Pemuliaan sejak menerima hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas seb

PERMENTAN 38/2019 Pasal 49

(1) Dalam hal perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a, Ketua TPV-PRG menyampaikan hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas kepada Penyelenggara Pemuliaan. (2) Penyelenggara Pemuliaan sejak menerima hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas

PERMEN 117/2017 Pasal 15

Pelaksanaan verifikasi dan perbaikan rancangan usulan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan verifikasi rancangan usulan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dalam waktu bersamaan.

PERMEN 12-prt-m-2013/2013 Pasal 12

Perawatan dan perbaikan peralatan sanitari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dapat meliputi: a. perbaikan atau penggantian keran air atau pancuran/shower yang bocor; b. perbaikan atau penggantian pipa dan sambungan pipa yang bocor; c. pemanfa

PERMEN 15/2013 Pasal 48

(1) UPT Perbaikan dan Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang perbaikan dan perawatan. (2) Kepala UPT Perbaikan dan Perawatan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.

PERMEN 216-pmk-07-2021/2021 Pasal 15

(1) Dalam hal perbaikan laporan realisasi penggunaan DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) belum diterima sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran berjalan, Menteri Keuan