Pencarian
(1) Tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran pensiun setiap bulan. (2) Tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah.
(1) Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah: a. untuk Pegawai Negeri : 1. bagi golongan I sebesar 130% (seratus tiga puluh persen) dari penghasilan; 2. bagi golongan II sebesar 107% (seratus tujuh persen
**(1) Pemeliharaan dan perbaikan dimaksudkan untuk** menjaga fungsi Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan untuk kepentingan kualitas hidup orang perorangan. **(2) Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaks
**(1) Pekerjaan Perawatan meliputi perbaikan dan/atau** penggantian bagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan dokumen rencana teknis Perawatan Bangunan Gedung, dengan mempertimbangkan dokumen pelaksanaan konstruks
**(1) Biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas** yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggungan Pejabat Negara, Pegawai ASN, anggota TNI, atau --- --- Page 10 --- 2022, No. 127
**(1) Biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas** yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggungan Pimpinan DPRD yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut. **(2) Biaya
**(1) Penggantian atau perbaikan Kegagalan Bangunan oleh** Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf a dapat dialihkan kepada pihak ketiga berupa asuransi. www.peraturan.go.id --- --- Page 53 --- 2020, No.107 -53- **(2) Pengalih
**(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan** dokumen Andal dan RKL-RPL sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat **(1).** **(2) Berdasarkan dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah** diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komi
Jenis kegiatan usaha perbaikan dan perawatan Kapal
yang dilaksanakan oleh orang perseorangan atau Badan
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1)
paling sedikit:
- perbaikan dan perlengkapan Kapal;
- perbaikan bangunan atas Kapal;
-
Fasilitas pemeliharan dan perbaikan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d berupa tersedianya fasilitas penyimpanan suku cadang serta pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung kegiatan perusahaan.
**(1) Upaya perbaikan gfui dilakukan melalui surveilans gizi,** pendidikan gSzi, tala laksana gizi, dart suplementasi gizi. (21 Surveilans gLi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan analisis secara sistematis dan terus- menerus terhadap masalah gSzi dan indikator pembina
**(1) Pemerintah melakukan perbaikan-perbaikan sistem** pengelolaan keuangan negara untuk tujuan meningkatkan akurasi, keandalan dan akuntabilitas pelaporan keuangan Pemerintah Pusat. **(2) Pemerintah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam** Laporan Hasil Pem
Pembongkaran dan perbaikan rumah-rumah yang bersangkutan dengan pemberantasan penyakit pes adalah tugas kewajiban kementerian kesehatan, Urusan karantina mempunyai hubungan dengan dunia internasional, maka dari itu urusan tersebut adalah tugasnya pemerintah pusat.
(1) Upaya perbaikan gizi masyarakat ditujukan untuk peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat. (2) Peningkatan mutu gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. perbaikan pola konsumsi makanan yang sesuai dengan gizi seimbang; b. perbaika
(1) Upaya perbaikan gizi dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia dengan prioritas kepada kelompok rawan: a. bayi dan balita; b. remaja perempuan; dan c. ibu hamil dan menyusui. (2) Pemerintah bertanggung jawab MENETAPKAN standar angka k
Yang harus dianggap sebagai perbaikan besar adalah: Perbaikan akan kerusakan berat pada tembok dan langit-langit; Perbaikan balok-balok dan atap seluruhnya; Seluruh perbaikan tanggul besar, tanggul kecil bangunan perairan, demikian pula tembok pe
Nakhoda hanya berwenang untuk perbaikan luar biasa, membebani atau menjual kapalnya, bila kapal itu berada di luar Indonesia dan ada kejadian yang merupakan keharusan mendesak serta masuk akal yang menyebabkan, tidak mungkin untuk menunggu perintah pengusaha kapal atau orang yang berwen
Bila sekiranya jumlah biaya perbaikan melebihi 3/4 dari nilai kapalnya, terhadap penanggung kapal itu harus dianggap bahwa kapal tersebut tidak dapat digunakan lagi; dengan demikian penanggung, bila tidak terjadi abandonemen, wajib membayar kepada tertanggung jumlah uang yang dipertangg
Nakhoda yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, kegiatan alih muat di Kolam Pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya tanpa persetujuan dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban atau tedadinya kecelakaan
(1) Pemeliharaan dan perbaikan dimaksudkan untuk menjaga fungsi perumahan dan kawasan permukiman yang dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan untuk kepentingan peningkatan kualitas hidup orang perorangan. 44 / 73 DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023 --- www.hukumonline.com
