Pencarian
(1) Tunjangan perbaikan penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran gaji/uang kehormatan setiap bulan. (2) Jumlah penghasilan baru yakni setelah ditambah dengan tunjangan perbaikan penghasilan P
Ketentuan mengenai tata cara perbaikan Rumah dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum untuk perumahan, Permukiman, Lingkungan Hunian, dan kawasan permukiman diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Tunjangan perbaikan penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran pensiun setiap bulan. (2) Jumlah penghasilan baru yakni setelah ditambah dengan tunjangan perbaikan penghasilan pensiun, dibulatkan ke atas menjadi ratu
(1) Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah: a. Untuk bulan Januari sampai dengan bulan Maret 1989, sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari penghasilan; b. Untuk bulan April 1989 dan seterusnya sebesar 15% (l
(1) Tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibayarkan bersamasama dengan pembayaran pejuang kehormatan setiap bulan. (2) Tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibulatkan ke a
(1) Tunjangan perbaikan penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran pensiun setiap bulan. (2) Tunjangan perbaikan penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah.
**(1) Pemerintah mengupayakan terwujudnya perbaikan Status Gizi** masyarakat. **(2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan** melalui: - pewujudan pola konsumsi Pangan perseorangan dan masyarakat yang beragam, bergizi seimbang, dan aman; - penetapan persyar
**(1) Dalam melaksanakan upaya perbaikan atau pengayaan Gizi** terhadap Pangan tertentu yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian menetapkan jenis Pangan tertentu yang diedarkan berdasarkan kajian
**(1) Biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang** telah dikeluarkan oleh Pemerintah dalam jangka (satu) tahun sebelum adanya persetqjuan . waktu 1 penjualan, menjadi tanggungan Pejabat Negara, Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang memb
**(1) Biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang** telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetqiuan penjualan, menjadi tanggungan Pimpinan DPRD yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut. **(2) Biaya perbaika
**(1) Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56** ayat (1) huruf c merupakan bantuan Pemerintah sebagai stimulan untuk membantu masyarakat memperbaiki rumahnya yang mengalami kerusakan akibat bencana untuk dapat dihuni kembali. **(2) Bantuan
**(1) Penggantian atau perbaikan Kegagalan Bangunan oleh** Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf a dapat dialihkan kepada pihak ketiga berupa asuransi. www.peraturan.go.id --- --- Page 53 --- 2020, No.107 -53- **(2) Pengalih
**(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan dokumen** Andal dan RKL-RPL sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1). (21 Berdasarkan dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Penilai Amdal melakukan penilai
**(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan Kerangka** Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) kepada Komisi Penilai Amdal. **(2) Kerangka Acuan yang telah diperbaiki sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dinilai oleh tim teknis. **(3) Tim teknis menyampaikan h
**(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan dokumen** Andal dan RKL-RPL sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). **(2) Berdasarkan dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah** diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Penilai Amdal
Perawatan dan perbaikan Kapal Perikanan berbendera Indonesia harus dilakukan di galangan kapal dalam negeri.
(1) Pengembangan meliputi upaya perbaikan, perluasan, pendalaman, dan penyesuaian pendidikan melalui peningkatan mutu baik penyelenggaraan kegiatan pendidikan maupun peralatan penunjangnya. (2) Pada sekolah menengah dapat dilakukan uji-coba gagasan baru yang diperlukan dalam rangka peng
Fasilitas pemeliharan dan perbaikan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d berupa tersedianya fasilitas penyimpanan suku cadang serta pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung kegiatan perusahaan. ### Pa
(1) Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah a. Untuk Pegawai Negeri: 1.bagi golongan I sebesar 100% (seratus persen) dari penghasilan; 2.bagi golongan II sebesar 80% (delapan puluh persen) dari penghasilan
**(1) Tindakan perbaikan akibat tindak pidana oleh Anak** dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban hukum Anak kepada korban. **(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan berupa perbaikan kerusakan dan/atau pemulihan
