Langsung ke konten

Pencarian

PERMENHUB pm12/2013 Pasal 17

Upaya-upaya perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Rekomendasi hasil Pengukuran Kinerja Berkala dan hasil Pengukuran Kinerja Insidental dapat ditindaklanjuti dengan penyusunan atau perubahan kebijakan operasional unt

PERMENHUB pm19/2014 Pasal 94

Divisi Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf l, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Poltekpel dan sehari-hari dibawah pembinaan Pembantu Direktur I dan Pembantu Direktur II.

PERMENHUB pm19/2014 Pasal 95

Kepala Divisi Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, mempunyai tugas mengelola perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana yang meliputi laboratorium/simulator, bengkel, gedung perkantoran, fasilitas praktek, dan fasilitas umum baik sistem elektrik, m

PERMENHUT p-30-menhut-ii-2014/2014 Pasal 7

(1) Arahan perbaikan usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) mengacu pada dokumen hasil AMDAL/UKL dan UPL, deliniasi areal kerja, IHMB serta data dan informasi dari Citra satelit. (2) Terhadap kebenaran data dan informasi perbaikan usulan RKUPHHK- HTI

PERMENHUT p-40-menhut-ii-2014/2014 Pasal 69

(1) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) dan Pasal 68 ayat (1) tidak dapat dilakukan, Penyewa membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai. (2) Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMENKES 12/2020 Pasal 13

Selain perencanaan perbaikan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Rumah Sakit harus memberikan laporan: a. pemenuhan indikator nasional mutu pelayanan kesehatan Rumah Sakit; dan b. insiden keselamatan pasien, kepada Kementerian Kesehatan.

PERMENKES 23/2014 Pasal 2

(1) Pengaturan upaya perbaikan gizi ditujukan untuk menjamin: a. setiap orang memiliki akses terhadap informasi gizi dan pendidikan gizi; b. setiap orang terutama kelompok rawan gizi memiliki akses terhadap pangan yang bergizi; dan c. setiap orang memiliki akses terhadap pelayanan gizi

PERMENKES 23/2014 Pasal 33

(1) Pendanaan yang upaya perbaikan gizi bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pengelolaan dana yang bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana

PERMENKEU 12/2024 Pasal 23

(1) Penyedia SIKP melakukan perbaikan basis data SIKP dalam hal terjadi kerusakan basis data SIKP. (2) Dalam hal perbaikan basis data SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan pengiriman data ulang, Penyedia SIKP dapat meminta kepada pemilik data terkait.

PERMENKEU 216-pmk-07-2021/2021 Pasal 15

(1) Dalam hal perbaikan laporan realisasi penggunaan DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) belum diterima sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran berjalan, Menteri Keuan

PERMENKEU 249-pmk-05-2010/2010 Pasal 15

(1) Dalam hal kesalahan data diketemukan setelah akhir hari kerja, Bank Persepsi Mata Uang Asing melakukan perbaikan atas data transaksi Penerimaan Negara. (2) Perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dalam hal kesalah

PERMENKEU 33-pmk-06-2012/2012 Pasal 72

(1) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) dan Pasal 71 ayat (1) tidak dapat dilakukan, Penyewa membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai. (2) Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMENKEU 46-pmk-06-2017/2017 Pasal 29

Rekomendasi berupa saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, diberikan oleh Pemeriksa dalam hal simpulan Pemeriksaan menyatakan bahwa Objek Pemeriksaan terdapat kesalahan administrasi dan/atau pelaporan.

PERMENKEU 57-pmk-06-2016/2016 Pasal 50

(1) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 49 ayat (1) tidak dapat dilakukan, Penyewa membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai. (2) Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMENKEU 78-pmk-06-2014/2014 Pasal 146

(1) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 tidak dapat dilakukan, mitra membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai. (2) Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Pengelo

PERMENKO POLHUKAM/5 Pasal 106

Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.

PERMENKUM 32/2025 Pasal 3

(1) Permohonan perbaikan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan oleh Notaris kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sesuai d

PERMENKUM 32/2025 Pasal 4

(1) Permohonan perbaikan Data Perseroan hanya dapat diajukan untuk yang berkaitan dengan: a. nama Perseroan; b. nomor pokok wajib pajak; c. tempat kedudukan dan/atau alamat; d. jangka waktu; e. status Perseroan Terbatas; f. jenis Perseroan Terbatas; g. nomor akta; h. tanggal akta; i. ma

PERMENKUM 32/2025 Pasal 5

(1) Permohonan perbaikan Data Yayasan hanya dapat diajukan untuk Data yang berkaitan dengan: a. nomor pokok wajib pajak; b. tempat kedudukan dan/atau alamat; c. nomor akta; d. tanggal akta; e. kegiatan; f. organ; dan/atau g. nama notaris pengganti. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pa

PERMENKUM 32/2025 Pasal 6

(1) Permohonan perbaikan Data Perkumpulan hanya dapat diajukan untuk Data yang berkaitan dengan: a. nomor pokok wajib pajak; b. tempat kedudukan dan/atau alamat; c. nomor akta; d. tanggal akta; e. kegiatan; f. organ; dan/atau g. nama notaris pengganti. (2) Permohonan sebagaimana dimaksu