Pencarian
(1) BUS dan Bank Umum dalam melaksanakan Sinergi Perbankan harus membuat perjanjian kerja sama secara tertulis. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. tujuan dan ruang lingkup kerja sama; b. jangka waktu perjanjian kerja sama; dan c. hak
Anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa pencantuman anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris Perusahaan
(1) Dalam hal terjadi penyimpangan atas prinsip kehati- hatian dan asas perbankan yang sehat serta terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan Perintah atau CDO mengenai hal yang sebaiknya dilakukan atau tidak dilakukan o
(1) BPR dan BPRS wajib memastikan Aplikasi Inti Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mampu: a. menerapkan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi BPR atau BPRS; b. melakukan pembukuan transaksi antar jaringan kantor: 1. pada hari yang sama bagi BPR dan BPRS yang tidak menye
(1) BPR dan BPRS dapat melakukan pengembangan dan pengadaan Aplikasi Inti Perbankan: a. secara mandiri (in-house); atau b. dengan cara membeli Aplikasi Inti Perbankan yang dikembangkan oleh penyedia Aplikasi Inti Perbankan. (2) Penyedia Aplikasi Inti Perb
UUS wajib melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Perbankan Syariah dengan menerapkan Prinsip Syariah dan prinsip kehati-hatian.
Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Bank untuk menghentikan penyelenggaraan Layanan Perbankan Elektronik atau Layanan Perbankan Digital, dalam hal berdasarkan evaluasi Otoritas Jasa Keuangan, layanan yang diselenggarakan: a. tidak sesuai dengan rencana pelaksanaan ak
(1) OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah. (2) Permintaan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. UUS tidak mengalami pertumbuhan secara signifikan;
(1) Bank yang merupakan anggota kelompok usaha bank dapat melakukan sinergi perbankan dalam bentuk dukungan komite dari Bank sebagai perusahaan induk atau pelaksana perusahaan induk. (2) Sinergi perbankan dalam bentuk dukungan komite dari Bank perusahaan induk atau pelaksan
(1) Bank Umum Konvensional yang mendukung pengembangan jaringan perbankan syariah diberikan insentif berupa pengurangan alokasi Modal Inti dalam perhitungan Pembukaan Jaringan Kantor yang sudah ada maupun yang akan dibuka. (2) Pengembangan jaringan perbankan syariah sebagai
(1) BUS dan Bank Umum dapat melakukan Sinergi Perbankan. (2) Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BUS dan Bank Umum yang memiliki hubungan kepemilikan: a. Bank Umum merupakan pemegang saham pengendali BUS; atau b. Bank Umum dimiliki oleh pemeg
(1) Dalam hal BUS dan Bank Umum melakukan Sinergi Perbankan dalam bentuk LSBU, BUS harus memenuhi persyaratan tertentu. (2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menggabungkan laporan keuangan LSBU secara daring pada hari yang sama dengan laporan keuangan
(1) Dalam hal BUS dan Bank Umum melakukan Sinergi Perbankan dalam bentuk penggunaan jaringan kantor Bank Umum pada alamat yang sama, BUS harus memenuhi persyaratan tertentu. (2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. terdapat pemisahan antara kantor BUS dan
(1) BUS dan Bank Umum dalam melaksanakan Sinergi Perbankan harus membuat perjanjian kerja sama secara tertulis. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. tujuan dan ruang lingkup kerja sama; b. jangka waktu perjanjian kerja sama; dan c. hak
Anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa pencantuman anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris Perusahaan
(1) Dalam hal terjadi penyimpangan atas prinsip kehati- hatian dan asas perbankan yang sehat serta terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan Perintah atau CDO mengenai hal yang sebaiknya dilakukan atau tidak dilakukan o
(1) BPR dan BPRS wajib memastikan Aplikasi Inti Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mampu: a. menerapkan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi BPR atau BPRS; b. melakukan pembukuan transaksi antar jaringan kantor: 1. pada hari yang sama bagi BPR dan BPRS yang tidak menye
(1) BPR dan BPRS dapat melakukan pengembangan dan pengadaan Aplikasi Inti Perbankan: a. secara mandiri (in-house); atau b. dengan cara membeli Aplikasi Inti Perbankan yang dikembangkan oleh penyedia Aplikasi Inti Perbankan. (2) Penyedia Aplikasi Inti Perb
(1) Dalam melaksanakan pembiayaan petani Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan lembaga perbankan. (2) Kemitraan dengan lembaga perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama untuk melayani kebutuhan modal bagi petani. = 14 =
(1) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan lembaga perbankan untuk mempermudah penyaluran kredit bagi petani dengan persyaratan sederhana dan prosedur cepat. (2) Persyaratan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Pemberian Agunan dijamin oleh Pemerintah Daerah;
