Pencarian
(1) Penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Satuan Pendidikan karena kesalahan penulisan muatan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai. (2) Penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagai
(1) UPT Pemeliharaan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan dan perbaikan sarana pendidikan. (2) Kepala UPT Pemeliharaan dan Perbaikan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan
UPT Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Politani Payakumbuh.
UPT Pemeliharaan dan Perbaikan terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) UPT Perbaikan dan Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang perbaikan dan perawatan. (2) Kepala UPT Perbaikan dan Perawatan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap sarana penunjang di lingkungan PENS.
UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) UPT Pemeliharaan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan, perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana. (2) Kepala UPT Pemeliharaan dan Perbaikan bertanggung jawab kepada Direktur dan
UPT Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana dan prasarana.
UPT Pemeliharaan dan Perbaikan terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap sarana penunjang di lingkungan PPNS.
UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) UPT Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan dan perbaikan sarana pendidikan. (2) Kepala UPT Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana Pendidikan dikoordinasikan
UPT Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Polines.
UPT Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana Pendidikan terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap sarana penunjang di lingkungan PNP.
UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) Penerbitan perbaikan sertifikat hasil TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dapat dilakukan apabila terdapat perubahan data pada sertifikat. (2) Penerbitan perbaikan sertifikat hasil TKA diajukan oleh pemilik sertifikat kepada Kementerian melalui Satuan Pendid
(1) UPT Perbaikan dan Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d adalah unit pelaksana teknis di bidang perbaikan dan perawatan terhadap sarana dan prasarana. (2) UPT Perbaikan dan Perawatan di pimpin oleh seorang Kepala. (3) Kepala UPT Perba
Perusahaan perawatan dan perbaikan kapal yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (5) wajib: a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya; b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin
