Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN LHK/13 Pasal 34

(1) Penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program - 15 – dilakukan secara iteratif dengan proses perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a.

PERMEN P2MI/6 Pasal 122

Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 44

Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.

PERMEN TAN/38 Pasal 20

**(1) Dalam hal perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, Ketua TPV** menyampaikan hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas kepada Penyelenggara Pemuliaan. **(2) Penyelenggara Pemuliaan sejak menerima hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon

PERMEN TAN/38 Pasal 49

**(1) Dalam hal perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a, Ketua TPV-PRG** menyampaikan hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas kepada Penyelenggara Pemuliaan. --- --- Page 16 --- www.hukumonline.com/pusatdata **(2) Penyelenggara

PERMEN p-30-menhut-ii-2014/2014 Pasal 7

(1) Arahan perbaikan usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) mengacu pada dokumen hasil AMDAL/UKL dan UPL, deliniasi areal kerja, IHMB serta data dan informasi dari Citra satelit. (2) Terhadap kebenaran data dan informasi perbaikan usulan RKUPHHK- HTI

PERMEN p-40-menhut-ii-2014/2014 Pasal 69

(1) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) dan Pasal 68 ayat (1) tidak dapat dilakukan, Penyewa membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai. (2) Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMEN pm-3/2013 Pasal 85

Perusahaan perawatan dan perbaikan kapal yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (5) wajib: a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya; b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin

PERMEN pm12/2013 Pasal 17

Upaya-upaya perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Rekomendasi hasil Pengukuran Kinerja Berkala dan hasil Pengukuran Kinerja Insidental dapat ditindaklanjuti dengan penyusunan atau perubahan kebijakan operasional unt

PERMEN pm19/2014 Pasal 94

Divisi Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf l, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Poltekpel dan sehari-hari dibawah pembinaan Pembantu Direktur I dan Pembantu Direktur II.

PERMEN pm19/2014 Pasal 95

Kepala Divisi Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, mempunyai tugas mengelola perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana yang meliputi laboratorium/simulator, bengkel, gedung perkantoran, fasilitas praktek, dan fasilitas umum baik sistem elektrik, m

PERPRES 42/2013 Pasal 4

Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi diprioritaskan untuk perbaikan gizi pada seribu hari pertama kehidupan.

PERPRES 42/2013 Pasal 5

Sasaran Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi meliputi: - masyarakat, khususnya remaja, ibu hamil, ibu menyusui, anak di bawah usia dua tahun; - kader-kader masyarakat seperti Posyandu, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, dan/atau kader-kader masyarakat yang se

PERPRES 42/2013 Pasal 6

**(1) Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dilaksanakan melalui** kegiatan-kegiatan sebagai berikut: - kampanye nasional dan daerah; - advokasi dan sosialisasi lintas sektor dan lintas lembaga; - dialog untuk menggalang kerja sama dan kontribusi; - pelatihan;

PERPRES 42/2013 Pasal 7

Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dilakukan oleh: - Pemerintah dan Pemerintah Daerah; - organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat; - organisasi profesi; - akademisi; - media massa; - dunia usaha; - masyarakat; dan - mitra pemba

PERPRES 83/2017 Pasal 8

Kebijakan di bidang perbaikan gizi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi: - perbaikan pola konsumsi pangan perseorangan dan masyarakat yang beragam, bergizi seimbang, dan aman; - perbaikan atau pengayaan gizi pangan terten

PERPRES 83/2017 Pasal 13

**(1) Pilar perbaikan gizi masyarakat sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 12 ayat (5) huruf a, meliputi: - promosi dan pendidikan gizi masyarakat; - pemberian suplementasi gizi; - pelayanan kesehatan dan masalah gizi; - pemberdayaan masyarakat di bidang pangan dan giz

PMK 12/2024 Pasal 23

( 1) Penyedia SIKP melakukan perbaikan basis data SIKP dalam hal terjadi kerusakan basis data SIKP. **(2) Dalam hal perbaikan basis data SIKP sebagaimana** dimaksud pada ayat ( 1) memerlukan pengiriman data ulang, Penyedia SIKP dapat meminta kepada pemilik data t

PMK 72/2023 Pasal 7

**(1) Biaya perbaikan atas harta berwujud yang dimiliki dan** digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dibebankan melalui penyusutan. **(2) Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada

PP 14/1980 Pasal 2

(1) Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ialah : a. Untuk Pegawai Negeri : i. 1.bagi golongan I sebesar 6% (enam puluh persen) dari penghasilan; ii. 2.bagi golongan II sebesar 50% (lima puluh persen) dari peng