Pencarian
(1) Penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program - 15 – dilakukan secara iteratif dengan proses perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a.
Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.
Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.
**(1) Dalam hal perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, Ketua TPV** menyampaikan hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas kepada Penyelenggara Pemuliaan. **(2) Penyelenggara Pemuliaan sejak menerima hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon
**(1) Dalam hal perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a, Ketua TPV-PRG** menyampaikan hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas kepada Penyelenggara Pemuliaan. --- --- Page 16 --- www.hukumonline.com/pusatdata **(2) Penyelenggara
(1) Arahan perbaikan usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) mengacu pada dokumen hasil AMDAL/UKL dan UPL, deliniasi areal kerja, IHMB serta data dan informasi dari Citra satelit. (2) Terhadap kebenaran data dan informasi perbaikan usulan RKUPHHK- HTI
(1) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) dan Pasal 68 ayat (1) tidak dapat dilakukan, Penyewa membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai. (2) Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
Perusahaan perawatan dan perbaikan kapal yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (5) wajib: a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya; b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin
Upaya-upaya perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Rekomendasi hasil Pengukuran Kinerja Berkala dan hasil Pengukuran Kinerja Insidental dapat ditindaklanjuti dengan penyusunan atau perubahan kebijakan operasional unt
Divisi Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf l, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Poltekpel dan sehari-hari dibawah pembinaan Pembantu Direktur I dan Pembantu Direktur II.
Kepala Divisi Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, mempunyai tugas mengelola perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana yang meliputi laboratorium/simulator, bengkel, gedung perkantoran, fasilitas praktek, dan fasilitas umum baik sistem elektrik, m
Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi diprioritaskan untuk perbaikan gizi pada seribu hari pertama kehidupan.
Sasaran Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi meliputi: - masyarakat, khususnya remaja, ibu hamil, ibu menyusui, anak di bawah usia dua tahun; - kader-kader masyarakat seperti Posyandu, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, dan/atau kader-kader masyarakat yang se
**(1) Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dilaksanakan melalui** kegiatan-kegiatan sebagai berikut: - kampanye nasional dan daerah; - advokasi dan sosialisasi lintas sektor dan lintas lembaga; - dialog untuk menggalang kerja sama dan kontribusi; - pelatihan;
Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dilakukan oleh: - Pemerintah dan Pemerintah Daerah; - organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat; - organisasi profesi; - akademisi; - media massa; - dunia usaha; - masyarakat; dan - mitra pemba
Kebijakan di bidang perbaikan gizi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi: - perbaikan pola konsumsi pangan perseorangan dan masyarakat yang beragam, bergizi seimbang, dan aman; - perbaikan atau pengayaan gizi pangan terten
**(1) Pilar perbaikan gizi masyarakat sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 12 ayat (5) huruf a, meliputi: - promosi dan pendidikan gizi masyarakat; - pemberian suplementasi gizi; - pelayanan kesehatan dan masalah gizi; - pemberdayaan masyarakat di bidang pangan dan giz
( 1) Penyedia SIKP melakukan perbaikan basis data SIKP dalam hal terjadi kerusakan basis data SIKP. **(2) Dalam hal perbaikan basis data SIKP sebagaimana** dimaksud pada ayat ( 1) memerlukan pengiriman data ulang, Penyedia SIKP dapat meminta kepada pemilik data t
**(1) Biaya perbaikan atas harta berwujud yang dimiliki dan** digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dibebankan melalui penyusutan. **(2) Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada
(1) Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ialah : a. Untuk Pegawai Negeri : i. 1.bagi golongan I sebesar 6% (enam puluh persen) dari penghasilan; ii. 2.bagi golongan II sebesar 50% (lima puluh persen) dari peng
