Langsung ke konten

Pencarian

PERMENDIKBUDRISTEK 58/2024 Pasal 11

(1) Penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Satuan Pendidikan karena kesalahan penulisan muatan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai. (2) Penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagai

PERMENDIKBUD 113/2014 Pasal 46

(1) UPT Pemeliharaan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan dan perbaikan sarana pendidikan. (2) Kepala UPT Pemeliharaan dan Perbaikan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan

PERMENDIKBUD 113/2014 Pasal 47

UPT Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Politani Payakumbuh.

PERMENDIKBUD 113/2014 Pasal 49

UPT Pemeliharaan dan Perbaikan terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMENDIKBUD 15/2013 Pasal 48

(1) UPT Perbaikan dan Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang perbaikan dan perawatan. (2) Kepala UPT Perbaikan dan Perawatan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.

PERMENDIKBUD 5/2014 Pasal 43

UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap sarana penunjang di lingkungan PENS.

PERMENDIKBUD 5/2014 Pasal 45

UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.

PERMENDIKBUD 68/2012 Pasal 44

(1) UPT Pemeliharaan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan, perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana. (2) Kepala UPT Pemeliharaan dan Perbaikan bertanggung jawab kepada Direktur dan

PERMENDIKBUD 68/2012 Pasal 45

UPT Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana dan prasarana.

PERMENDIKBUD 68/2012 Pasal 47

UPT Pemeliharaan dan Perbaikan terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.

PERMENDIKBUD 6/2014 Pasal 43

UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap sarana penunjang di lingkungan PPNS.

PERMENDIKBUD 6/2014 Pasal 45

UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.

PERMENDIKBUD 71/2014 Pasal 53

(1) UPT Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan dan perbaikan sarana pendidikan. (2) Kepala UPT Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana Pendidikan dikoordinasikan

PERMENDIKBUD 71/2014 Pasal 54

UPT Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Polines.

PERMENDIKBUD 71/2014 Pasal 56

UPT Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana Pendidikan terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMENDIKBUD 7/2014 Pasal 43

UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap sarana penunjang di lingkungan PNP.

PERMENDIKBUD 7/2014 Pasal 45

UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.

PERMENDIKDASMEN 9/2025 Pasal 17

(1) Penerbitan perbaikan sertifikat hasil TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dapat dilakukan apabila terdapat perubahan data pada sertifikat. (2) Penerbitan perbaikan sertifikat hasil TKA diajukan oleh pemilik sertifikat kepada Kementerian melalui Satuan Pendid

PERMENDIKNAS 26/2010 Pasal 45

(1) UPT Perbaikan dan Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d adalah unit pelaksana teknis di bidang perbaikan dan perawatan terhadap sarana dan prasarana. (2) UPT Perbaikan dan Perawatan di pimpin oleh seorang Kepala. (3) Kepala UPT Perba

PERMENHUB pm-3/2013 Pasal 85

Perusahaan perawatan dan perbaikan kapal yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (5) wajib: a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya; b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin