Langsung ke konten

Pencarian

PERMENRISTEKDIKTI 21/2016 Pasal 53

UPT Pemeliharaan dan Perbaikan terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMENRISTEKDIKTI 46/2015 Pasal 50

(1) UPT Pemeliharaan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan dan perbaikan sarana pendidikan. (2) Kepala UPT Pemeliharaan dan Perbaikan dikoordinasikan oleh Wakil DirekturBidang Umum dan K

PERMENRISTEKDIKTI 46/2015 Pasal 51

UPT Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap sarana dan prasarana akademik di lingkungan Poliban.

PERMENRISTEKDIKTI 46/2015 Pasal 53

UPT Pemeliharaan dan Perbaikan terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMENTAN 38/2019 Pasal 20

(1) Dalam hal perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, Ketua TPV menyampaikan hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas kepada Penyelenggara Pemuliaan. (2) Penyelenggara Pemuliaan sejak menerima hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas seb

PERMENTAN 38/2019 Pasal 49

(1) Dalam hal perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a, Ketua TPV-PRG menyampaikan hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas kepada Penyelenggara Pemuliaan. (2) Penyelenggara Pemuliaan sejak menerima hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas

PERMEN 117/2017 Pasal 15

Pelaksanaan verifikasi dan perbaikan rancangan usulan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan verifikasi rancangan usulan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dalam waktu bersamaan.

PERMEN 12-prt-m-2013/2013 Pasal 12

Perawatan dan perbaikan peralatan sanitari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dapat meliputi: a. perbaikan atau penggantian keran air atau pancuran/shower yang bocor; b. perbaikan atau penggantian pipa dan sambungan pipa yang bocor; c. pemanfa

PERMEN 15/2013 Pasal 48

(1) UPT Perbaikan dan Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang perbaikan dan perawatan. (2) Kepala UPT Perbaikan dan Perawatan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.

PERMEN 216-pmk-07-2021/2021 Pasal 15

(1) Dalam hal perbaikan laporan realisasi penggunaan DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) belum diterima sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran berjalan, Menteri Keuan

PERMEN 249-pmk-05-2010/2010 Pasal 15

(1) Dalam hal kesalahan data diketemukan setelah akhir hari kerja, Bank Persepsi Mata Uang Asing melakukan perbaikan atas data transaksi Penerimaan Negara. (2) Perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dalam hal kesalah

PERMEN 33-pmk-06-2012/2012 Pasal 72

(1) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) dan Pasal 71 ayat (1) tidak dapat dilakukan, Penyewa membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai. (2) Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMEN 46-pmk-06-2017/2017 Pasal 29

Rekomendasi berupa saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, diberikan oleh Pemeriksa dalam hal simpulan Pemeriksaan menyatakan bahwa Objek Pemeriksaan terdapat kesalahan administrasi dan/atau pelaporan.

PERMEN 46/2015 Pasal 50

(1) UPT Pemeliharaan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan dan perbaikan sarana pendidikan. (2) Kepala UPT Pemeliharaan dan Perbaikan dikoordinasikan oleh Wakil DirekturBidang Umum dan K

PERMEN 46/2015 Pasal 51

UPT Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap sarana dan prasarana akademik di lingkungan Poliban.

PERMEN 46/2015 Pasal 53

UPT Pemeliharaan dan Perbaikan terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN 50/2024 Pasal 20

(1) Penerbitan perbaikan Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan oleh perguruan tinggi karena kesalahan penulisan muatan Ijazah, Transkrip Nilai, surat

PERMEN 57-pmk-06-2016/2016 Pasal 50

(1) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 49 ayat (1) tidak dapat dilakukan, Penyewa membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai. (2) Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMEN 78-pmk-06-2014/2014 Pasal 146

(1) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 tidak dapat dilakukan, mitra membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai. (2) Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Pengelo

PERMEN KUMHAM/67 Pasal 22

**(1) Hasil perbaikan sertifikat dituangkan dalam bentuk surat keterangan perbaikan sertifikat yang** ditandatangani oleh Menteri. **(2) Surat keterangan perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka** waktu paling la