Pencarian
UPT Pemeliharaan dan Perbaikan terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) UPT Pemeliharaan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan dan perbaikan sarana pendidikan. (2) Kepala UPT Pemeliharaan dan Perbaikan dikoordinasikan oleh Wakil DirekturBidang Umum dan K
UPT Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap sarana dan prasarana akademik di lingkungan Poliban.
UPT Pemeliharaan dan Perbaikan terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Dalam hal perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, Ketua TPV menyampaikan hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas kepada Penyelenggara Pemuliaan. (2) Penyelenggara Pemuliaan sejak menerima hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas seb
(1) Dalam hal perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a, Ketua TPV-PRG menyampaikan hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas kepada Penyelenggara Pemuliaan. (2) Penyelenggara Pemuliaan sejak menerima hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas
Pelaksanaan verifikasi dan perbaikan rancangan usulan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan verifikasi rancangan usulan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dalam waktu bersamaan.
Perawatan dan perbaikan peralatan sanitari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dapat meliputi: a. perbaikan atau penggantian keran air atau pancuran/shower yang bocor; b. perbaikan atau penggantian pipa dan sambungan pipa yang bocor; c. pemanfa
(1) UPT Perbaikan dan Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang perbaikan dan perawatan. (2) Kepala UPT Perbaikan dan Perawatan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
(1) Dalam hal perbaikan laporan realisasi penggunaan DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) belum diterima sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran berjalan, Menteri Keuan
(1) Dalam hal kesalahan data diketemukan setelah akhir hari kerja, Bank Persepsi Mata Uang Asing melakukan perbaikan atas data transaksi Penerimaan Negara. (2) Perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dalam hal kesalah
(1) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) dan Pasal 71 ayat (1) tidak dapat dilakukan, Penyewa membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai. (2) Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
Rekomendasi berupa saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, diberikan oleh Pemeriksa dalam hal simpulan Pemeriksaan menyatakan bahwa Objek Pemeriksaan terdapat kesalahan administrasi dan/atau pelaporan.
(1) UPT Pemeliharaan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan dan perbaikan sarana pendidikan. (2) Kepala UPT Pemeliharaan dan Perbaikan dikoordinasikan oleh Wakil DirekturBidang Umum dan K
UPT Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap sarana dan prasarana akademik di lingkungan Poliban.
UPT Pemeliharaan dan Perbaikan terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Penerbitan perbaikan Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan oleh perguruan tinggi karena kesalahan penulisan muatan Ijazah, Transkrip Nilai, surat
(1) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 49 ayat (1) tidak dapat dilakukan, Penyewa membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai. (2) Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 tidak dapat dilakukan, mitra membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai. (2) Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Pengelo
**(1) Hasil perbaikan sertifikat dituangkan dalam bentuk surat keterangan perbaikan sertifikat yang** ditandatangani oleh Menteri. **(2) Surat keterangan perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka** waktu paling la
