Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/REMBANG Pasal 137

(1) Pemeliharaan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (4) huruf b merupakan upaya menjaga kondisi perumahan dan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan. (2) Pemeliharaan dan perbaikan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentu

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 53

(1) Upaya perbaikan gizi ditujukan untuk peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat dilakukan melalui: a. perbaikan pola konsumsi makanan yang sesuai dengan gizi seimbang; b. perbaikan perilaku sadar gizi; c. peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yan

PERDA KOTA/BANJARBARU Pasal 289

(1) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 dan Pasal 288 tidak dapat dilakukan, mitra KSPI membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai. (2) Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada a

PERDA KOTA/BANJARBARU Pasal 292

(1) Dalam hal perbaikan, penggantian, dan/atau penyerahan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, mitra dikenakan sanksi administratif berupa surat peringat

PERDA KOTA/MADIUN Pasal 56

Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf b merupakan upaya menjaga kondisi perumahan dan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan.

PERDA KOTA/MALANG Pasal 48

(1) Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c merupakan bantuan pemerintah daerah sebagai stimulan untuk membantu masyarakat memperbaiki rumahnya yang mengalami kerusakan akibat bencana untuk dapat dihuni kembali. (2) Bantuan pemer

PERDA KOTA/MALANG Pasal 20

(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) kepada Komisi Penilai Amdal. (2) Kerangka Acuan yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai oleh tim teknis. (3) Tim teknis menyampaikan hasil penilaian akhir K

PERDA KOTA/MALANG Pasal 27

(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPL sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). (2) Berdasarkan dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Penilai Amdal melakukan penilaian akhi

PERDA KOTA/PANGKAL Pasal 5

(1) Pemasangan saluran pipa dinas dilakukan oleh dan atas biaya PDAM atau dengan biaya pihak lain dan selanjutnya menjadi milik PDAM; (2) Pemasangan saluran pipa persil dilakukan oleh PDAM atau instalatir yang ditunjuk PDAM atas biaya pemilik persil; (3) Pemasangan, pemeliharaan, perbaika

(1) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 dan Pasal 132 tidak dapat dilakukan, mitra KSPI membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai. (2) Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada a

PERDA KOTA/SEMARANG Pasal 136

(1) Dalam hal perbaikan, penggantian, dan/atau penyerahan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, mitra dikenakan sanksi administratif berupa surat peringat

PERDA KOTA/SURABAYA Pasal 9

(1) Jaminan Pelaksanaan Perbaikan merupakan jaminan yang diserahkan oleh instansi utilitas kepada Pemerintah Daerah guna pemenuhan kewajiban penggantian/perbaikan kembali terhadap sarana dan/atau prasarana kota yang rusak sebagai akibat pelaksanaan pembangunan atau pemeliha

PERDA KOTA/SURABAYA Pasal 11

(1) Besarnya Jaminan Pelaksanaan Perbaikan dihitung oleh SKPD teknis berdasarkan hasil kajian penilaian pemulihan sarana dan/atau prasarana kota yang rusak sebagai akibat pembangunan jaringan utilitas. (2) Jaminan Pelaksanaan Perbaikan berlaku sejak diterbitkan sampai deng

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 77

Pembetulan dan perbaikan data pada Dokumen Kependudukan (KTP-el) yang mengalami kesalahan tulis dilakukan Dinas. 38. Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga Pasal 80 berbunyi sebagai berikut:

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 45

(1) Pemeliharaan dan perbaikan dimaksudkan untuk menjaga fungsi Perumahan dan Kawasan Permukiman sehingga dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan untuk kepentingan peningkatan kualitas hidup Setiap Orang pada Rumah serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan, Permukima

PERKA BPS/1 Pasal 99

Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.

PERMENAKER 8/2020 Pasal 52

Dalam hal sedang dilakukan perbaikan atau daerah operasi keran angkat digunakan untuk aktivitas kerja, dilarang menggantung muatan pada keran angkat dan/atau daerah operasi keran angkat.

PERMENDAGRI 117/2017 Pasal 15

Pelaksanaan verifikasi dan perbaikan rancangan usulan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan verifikasi rancangan usulan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dalam waktu bersamaan.

PERMENDAG 31/2022 Pasal 96

Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.

PERMENDIKBUDRISTEK 50/2024 Pasal 20

(1) Penerbitan perbaikan Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan oleh perguruan tinggi karena kesalahan penulisan muatan Ijazah, Transkrip Nilai, surat