Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 249-pmk-05-2010/2010 Pasal 15

(1) Dalam hal kesalahan data diketemukan setelah akhir hari kerja, Bank Persepsi Mata Uang Asing melakukan perbaikan atas data transaksi Penerimaan Negara. (2) Perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dalam hal kesalah

PERMENKEU 33-pmk-06-2012/2012 Pasal 72

(1) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) dan Pasal 71 ayat (1) tidak dapat dilakukan, Penyewa membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai. (2) Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMENKEU 46-pmk-06-2017/2017 Pasal 29

Rekomendasi berupa saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, diberikan oleh Pemeriksa dalam hal simpulan Pemeriksaan menyatakan bahwa Objek Pemeriksaan terdapat kesalahan administrasi dan/atau pelaporan.

PERMENKEU 57-pmk-06-2016/2016 Pasal 50

(1) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 49 ayat (1) tidak dapat dilakukan, Penyewa membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai. (2) Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMENKEU 78-pmk-06-2014/2014 Pasal 146

(1) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 tidak dapat dilakukan, mitra membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai. (2) Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Pengelo

PERMENKO POLHUKAM/5 Pasal 106

Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.

PERMENKUM 32/2025 Pasal 3

(1) Permohonan perbaikan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan oleh Notaris kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sesuai d

PERMENKUM 32/2025 Pasal 4

(1) Permohonan perbaikan Data Perseroan hanya dapat diajukan untuk yang berkaitan dengan: a. nama Perseroan; b. nomor pokok wajib pajak; c. tempat kedudukan dan/atau alamat; d. jangka waktu; e. status Perseroan Terbatas; f. jenis Perseroan Terbatas; g. nomor akta; h. tanggal akta; i. ma

PERMENKUM 32/2025 Pasal 5

(1) Permohonan perbaikan Data Yayasan hanya dapat diajukan untuk Data yang berkaitan dengan: a. nomor pokok wajib pajak; b. tempat kedudukan dan/atau alamat; c. nomor akta; d. tanggal akta; e. kegiatan; f. organ; dan/atau g. nama notaris pengganti. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pa

PERMENKUM 32/2025 Pasal 6

(1) Permohonan perbaikan Data Perkumpulan hanya dapat diajukan untuk Data yang berkaitan dengan: a. nomor pokok wajib pajak; b. tempat kedudukan dan/atau alamat; c. nomor akta; d. tanggal akta; e. kegiatan; f. organ; dan/atau g. nama notaris pengganti. (2) Permohonan sebagaimana dimaksu

PERMENKUM 32/2025 Pasal 7

(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap permohonan Perbaikan Data Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dilampirkan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pa

PERMENKUM 32/2025 Pasal 8

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal melakukan perbaikan Data dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.

PERMENKUM 32/2025 Pasal 9

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdapat kekurangan dan/atau ketidaksesuaian dengan dokumen yang dilampirkan, permohonan dinyatakan ditolak. (2) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Notaris disertai dengan alasan. (

PERMENLU 13/2024 Pasal 63

Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.

PERMENPAREKRAF 9/2022 Pasal 73

Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.

PERMENPERIN 16/2019 Pasal 9

(1) Penilaian terhadap area perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dilakukan atas tersedianya area pengerjaan (workshop) pada lahan sesuai dengan alamat pabrik sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Industri yang dimiliki. (2) Penilaian terhadap area perbaikan

PERMENPU 12-prt-m-2013/2013 Pasal 12

Perawatan dan perbaikan peralatan sanitari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dapat meliputi: a. perbaikan atau penggantian keran air atau pancuran/shower yang bocor; b. perbaikan atau penggantian pipa dan sambungan pipa yang bocor; c. pemanfa

PERMENPU 20/2010 Pasal 37

Ketentuan teknis meliputi perbaikan alinemen vertikal dan horizontal, pelebaran jalur lalu lintas, peninggian ruang bebas, peningkatan kekuatan struktur jalan, peningkatan kekuatan struktur jembatan, dan pengaturan lalu lintas untuk keperluan penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlu

PERMENRISTEKDIKTI 21/2016 Pasal 50

(1) UPT Pemeliharaan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana akademik yang beradan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direk

PERMENRISTEKDIKTI 21/2016 Pasal 51

UPT Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana dan prasarana akademik.