Pencarian
Instansi Pemerintah melaporkan Pemeliharaan dan PerbaikanPalsan dan APU Persandian kepada Deputi Bidang Pembinaan dan Pengendalian Persandian Lembaga Sandi Negara c.q. Direktorat Pengendalian Persandian secara periodik, sekali dalamsatu tahun.
Pembiayaan terhadap Pemeliharaan dan Perbaikan Palsan dan/atau APU Persandian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaraatau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(1) PUJK wajib memiliki manajemen pemeliharaan dan perbaikan secara berkelanjutan terhadap Layanan Pengaduan. (2) Manajemen pemeliharaan dan perbaikan secara berkelanjutan Layanan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengumpulan informasi; b. analisis,
Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen pemeliharaan dan perbaikan secara berkelanjutan terhadap Layanan Pengaduan diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Izin perubahan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf j dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan rekomendasi perubahan dan perbaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dan alasan perubahan dengan melampi
Izin perubahan dan perbaikan Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, dan Peralatan Keamanan berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
Izin perubahan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(1) Izin perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf m, diberikan kepada importir atau distributor Senjata Api pemilik surat keterangan dari Kapolri. (2) Izin perbaikan diterbitkan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri, dengan persyaratan: a.
(1) Izin perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf h, diberikan kepada importir atau distributor Senjata Api pemilik surat keterangan dari Kapolri. (2) Izin perbaikan diterbitkan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri, dengan persyaratan: a.
Izin perubahan dan perbaikan peralatan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) huruf e angka 2, berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
Kegiatan pelaksanaan konfigurasi dan perbaikan yang berkelanjutan atau berkesinambungan (ongoing fine tuning of configuration) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l, paling sedikit meliputi pelaksanaan kustomisasi, perbaikan (fine tuning), dan konfigurasi fitur tambaha
(1) Dalam hal saran perbaikan, keberatan, dan/atau rekomendasi yang disampaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai tingkatanya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sebagai temuan dug
(1) PUJK wajib memiliki manajemen pemeliharaan dan perbaikan secara berkelanjutan terhadap Layanan Pengaduan. (2) Manajemen pemeliharaan dan perbaikan secara berkelanjutan Layanan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengumpulan informasi; b. analisis,
Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen pemeliharaan dan perbaikan secara berkelanjutan terhadap Layanan Pengaduan diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan pengawasan se
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan pengawasan se
Dalam hal perbaikan untuk memenuhi standar kualifikasi PTSP di bidang penanaman modal telah dilakukan, PDPPM atau PPTSP provinsi, PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK dapat melakukan kembali penilaian mandiri (self assessment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf b merupakan upaya menjaga kondisi perumahan dan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan.
(1) Pemeliharaan dan perbaikan dimaksudkan untuk menjaga fungsi Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan untuk kepentingan kualitas hidup orang perorangan. (2) Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
(1) Pekerjaan Perawatan meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan dokumen rencana teknis Perawatan Bangunan Gedung, dengan mempertimbangkan dokumen pelaksanaan konstruksi. (2) Pekerjaan Perawatan dilakuka
