Pencarian
(1) Dalam hal kesalahan data diketemukan setelah akhir hari kerja, Bank Persepsi Mata Uang Asing melakukan perbaikan atas data transaksi Penerimaan Negara. (2) Perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dalam hal kesalah
(1) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) dan Pasal 71 ayat (1) tidak dapat dilakukan, Penyewa membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai. (2) Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
Rekomendasi berupa saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, diberikan oleh Pemeriksa dalam hal simpulan Pemeriksaan menyatakan bahwa Objek Pemeriksaan terdapat kesalahan administrasi dan/atau pelaporan.
(1) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 49 ayat (1) tidak dapat dilakukan, Penyewa membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai. (2) Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 tidak dapat dilakukan, mitra membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai. (2) Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Pengelo
Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.
(1) Permohonan perbaikan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan oleh Notaris kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sesuai d
(1) Permohonan perbaikan Data Perseroan hanya dapat diajukan untuk yang berkaitan dengan: a. nama Perseroan; b. nomor pokok wajib pajak; c. tempat kedudukan dan/atau alamat; d. jangka waktu; e. status Perseroan Terbatas; f. jenis Perseroan Terbatas; g. nomor akta; h. tanggal akta; i. ma
(1) Permohonan perbaikan Data Yayasan hanya dapat diajukan untuk Data yang berkaitan dengan: a. nomor pokok wajib pajak; b. tempat kedudukan dan/atau alamat; c. nomor akta; d. tanggal akta; e. kegiatan; f. organ; dan/atau g. nama notaris pengganti. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pa
(1) Permohonan perbaikan Data Perkumpulan hanya dapat diajukan untuk Data yang berkaitan dengan: a. nomor pokok wajib pajak; b. tempat kedudukan dan/atau alamat; c. nomor akta; d. tanggal akta; e. kegiatan; f. organ; dan/atau g. nama notaris pengganti. (2) Permohonan sebagaimana dimaksu
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap permohonan Perbaikan Data Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dilampirkan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pa
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal melakukan perbaikan Data dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdapat kekurangan dan/atau ketidaksesuaian dengan dokumen yang dilampirkan, permohonan dinyatakan ditolak. (2) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Notaris disertai dengan alasan. (
Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.
Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.
(1) Penilaian terhadap area perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dilakukan atas tersedianya area pengerjaan (workshop) pada lahan sesuai dengan alamat pabrik sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Industri yang dimiliki. (2) Penilaian terhadap area perbaikan
Perawatan dan perbaikan peralatan sanitari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dapat meliputi: a. perbaikan atau penggantian keran air atau pancuran/shower yang bocor; b. perbaikan atau penggantian pipa dan sambungan pipa yang bocor; c. pemanfa
Ketentuan teknis meliputi perbaikan alinemen vertikal dan horizontal, pelebaran jalur lalu lintas, peninggian ruang bebas, peningkatan kekuatan struktur jalan, peningkatan kekuatan struktur jembatan, dan pengaturan lalu lintas untuk keperluan penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlu
(1) UPT Pemeliharaan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana akademik yang beradan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direk
UPT Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana dan prasarana akademik.
