Pencarian
UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap sarana penunjang di lingkungan PPNS.
UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) UPT Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan dan perbaikan sarana pendidikan. (2) Kepala UPT Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana Pendidikan dikoordinasikan
UPT Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Polines.
UPT Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana Pendidikan terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap sarana penunjang di lingkungan PNP.
UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) Penerbitan perbaikan sertifikat hasil TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dapat dilakukan apabila terdapat perubahan data pada sertifikat. (2) Penerbitan perbaikan sertifikat hasil TKA diajukan oleh pemilik sertifikat kepada Kementerian melalui Satuan Pendid
(1) UPT Perbaikan dan Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d adalah unit pelaksana teknis di bidang perbaikan dan perawatan terhadap sarana dan prasarana. (2) UPT Perbaikan dan Perawatan di pimpin oleh seorang Kepala. (3) Kepala UPT Perba
Perusahaan perawatan dan perbaikan kapal yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (5) wajib: a. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya; b. melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin
Upaya-upaya perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Rekomendasi hasil Pengukuran Kinerja Berkala dan hasil Pengukuran Kinerja Insidental dapat ditindaklanjuti dengan penyusunan atau perubahan kebijakan operasional unt
Divisi Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf l, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Poltekpel dan sehari-hari dibawah pembinaan Pembantu Direktur I dan Pembantu Direktur II.
Kepala Divisi Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, mempunyai tugas mengelola perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana yang meliputi laboratorium/simulator, bengkel, gedung perkantoran, fasilitas praktek, dan fasilitas umum baik sistem elektrik, m
(1) Arahan perbaikan usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) mengacu pada dokumen hasil AMDAL/UKL dan UPL, deliniasi areal kerja, IHMB serta data dan informasi dari Citra satelit. (2) Terhadap kebenaran data dan informasi perbaikan usulan RKUPHHK- HTI
(1) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) dan Pasal 68 ayat (1) tidak dapat dilakukan, Penyewa membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai. (2) Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
Selain perencanaan perbaikan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Rumah Sakit harus memberikan laporan: a. pemenuhan indikator nasional mutu pelayanan kesehatan Rumah Sakit; dan b. insiden keselamatan pasien, kepada Kementerian Kesehatan.
(1) Pengaturan upaya perbaikan gizi ditujukan untuk menjamin: a. setiap orang memiliki akses terhadap informasi gizi dan pendidikan gizi; b. setiap orang terutama kelompok rawan gizi memiliki akses terhadap pangan yang bergizi; dan c. setiap orang memiliki akses terhadap pelayanan gizi
(1) Pendanaan yang upaya perbaikan gizi bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pengelolaan dana yang bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana
(1) Penyedia SIKP melakukan perbaikan basis data SIKP dalam hal terjadi kerusakan basis data SIKP. (2) Dalam hal perbaikan basis data SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan pengiriman data ulang, Penyedia SIKP dapat meminta kepada pemilik data terkait.
(1) Dalam hal perbaikan laporan realisasi penggunaan DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) belum diterima sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran berjalan, Menteri Keuan
