Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/10 Pasal 60

(1) Apabila pemeriksaan perbaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) melewati batas akhir waktu pengajuan pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), dokumen persyaratan tidak lengkap, daftar Bakal Calon hasil perbaikan tid

PERATURAN KPU/11 Pasal 167

Verifikasi Administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (2) huruf b dilakukan untuk meneliti: a. kesesuaian antara pernyataan yang dinyatakan pada surat pernyataan pendaftaran bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dengan KTP-el

PERATURAN KPU/14 Pasal 45

(1) Penyerahan dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dilakukan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21. (2) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD menyampaikan perbaikan syarat dukungan sebagaimana

PERATURAN KPU/14 Pasal 73

(1) Dalam penerimaan dokumen perbaikan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh bertugas: a. menyiapkan buku penerimaan dokumen perbaikan yang memuat informasi: 1. nama bakal calon perseorangan P

PERATURAN KPU/18 Pasal 32

(1) Penyerahan perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A, meliputi dokumen: a. formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan; b. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan yang dicetak dari

PERATURAN KPU/18 Pasal 56

(1) Dalam menerima perbaikan dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e. (2) Dalam melaksanakan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, KPU Provinsi/KIP Aceh atau K

PERATURAN KPU/19 Pasal 20

(1) Setelah menerima hasil perbaikan DPS dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7), KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS dan MENETAPKAN DPT. (2) Rekapitulasi dan penetapan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat

PERATURAN KPU/3 Pasal 59

(1) Dalam menerima perbaikan dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e. (2) Dalam melaksanakan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, KPU Provinsi/KIP Aceh atau Ka

PERATURAN KPU/4 Pasal 47

(1) KPU membuka masa perbaikan dokumen persyaratan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 46 ayat (1) dan tidak memenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 46 ayat (2). (2) Waktu penyampaian dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksu

PERATURAN KPU/4 Pasal 50

Dalam penyampaian dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, KPU bertugas: a. menerima dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu; b. memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan perbaikan Partai Polit

PERATURAN KPU/4 Pasal 105

(1) KPU membuka masa perbaikan persyaratan kepengurusan untuk Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) dan perbaikan persyaratan keanggotaan untuk Partai Politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana dima

PERATURAN KPU/4 Pasal 108

Dalam penyampaian dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, KPU bertugas: a. menerima dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu; b. memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan perbaikan Partai Polit

PERATURAN KPU/5 Pasal 58

(1) Dalam menerima perbaikan dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e. (2) Dalam melaksanakan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, KPU Provinsi/KIP Aceh atau Ka

PERATURAN KPU/7 Pasal 28

(1) Berdasarkan verifikasi hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun Berita Acara (Model BB-13). (2) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN daftar cal

PERATURAN KPU/8 Pasal 17

(1) Setelah menerima hasil perbaikan DPS dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf a, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS dan MENETAPKAN DPT. (2) Rekapitulasi dan penetapan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dala

PERATURAN KPU/9 Pasal 19

(1) Kegiatan perbaikan data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) ditulis tangan dalam formulir Model A.0-KPU dan formulir Model A.A-KPU untuk pengisian Pemilih baru dan memberi paraf pada setiap halaman formulir. (2) Verifikasi faktual data Pemilih dilaksanakan oleh Pant

PERATURAN KPU/9 Pasal 19

(1) PPS memperbaiki DPSHP PPWP berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, Pemantau, Peserta Pemilu, dan Pengawas Pemilu yang telah dilakukan pengecekan kebenaran atas masukan dan tanggapan tersebut. (2) Perbaikan DPSHP PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lam

PERATURAN LIPI/16 Pasal 12

(1) Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan kegiatan perawatan fisik Artefak dan tampilan serta menjaga keutuhan informasi yang berada dalam setiap Koleksi Museum sesuai Alur Cerita. (2) Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada a

PERATURAN LSN/4 Pasal 17

(1) Pemeliharaan dan Perbaikan Palsan dan APU Persandian oleh Instansi Pemerintah disertai dengan pengisian formulir riwayat Palsan dan APU Persandian. (2) Formulir riwayat Pemeliharaan dan Perbaikan Palsan dan APU Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi secara

PERATURAN LSN/4 Pasal 18

(1) Formulir riwayat Pemeliharaan dan Perbaikan Palsan dan APU Persandian sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, didokumentasikan dan dihimpun menjadi buku riwayat Pemeliharaan dan Perbaikan Palsan dan APU Persandian. (2) Buku riwayat Pemeliharaan dan Perbaikan Pal