Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KOTA/SEMARANG Pasal 136

(1) Dalam hal perbaikan, penggantian, dan/atau penyerahan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, mitra dikenakan sanksi administratif berupa surat peringat

PERDA KOTA/SURABAYA Pasal 9

(1) Jaminan Pelaksanaan Perbaikan merupakan jaminan yang diserahkan oleh instansi utilitas kepada Pemerintah Daerah guna pemenuhan kewajiban penggantian/perbaikan kembali terhadap sarana dan/atau prasarana kota yang rusak sebagai akibat pelaksanaan pembangunan atau pemeliha

PERDA KOTA/SURABAYA Pasal 11

(1) Besarnya Jaminan Pelaksanaan Perbaikan dihitung oleh SKPD teknis berdasarkan hasil kajian penilaian pemulihan sarana dan/atau prasarana kota yang rusak sebagai akibat pembangunan jaringan utilitas. (2) Jaminan Pelaksanaan Perbaikan berlaku sejak diterbitkan sampai deng

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 77

Pembetulan dan perbaikan data pada Dokumen Kependudukan (KTP-el) yang mengalami kesalahan tulis dilakukan Dinas. 38. Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga Pasal 80 berbunyi sebagai berikut:

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 45

(1) Pemeliharaan dan perbaikan dimaksudkan untuk menjaga fungsi Perumahan dan Kawasan Permukiman sehingga dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan untuk kepentingan peningkatan kualitas hidup Setiap Orang pada Rumah serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan, Permukima

PERKA BPS/1 Pasal 99

Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.

PERMENAKER 8/2020 Pasal 52

Dalam hal sedang dilakukan perbaikan atau daerah operasi keran angkat digunakan untuk aktivitas kerja, dilarang menggantung muatan pada keran angkat dan/atau daerah operasi keran angkat.

PERMENDAGRI 117/2017 Pasal 15

Pelaksanaan verifikasi dan perbaikan rancangan usulan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan verifikasi rancangan usulan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dalam waktu bersamaan.

PERMENDAG 31/2022 Pasal 96

Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.

PERMENDIKBUDRISTEK 50/2024 Pasal 20

(1) Penerbitan perbaikan Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan oleh perguruan tinggi karena kesalahan penulisan muatan Ijazah, Transkrip Nilai, surat

PERMENDIKBUDRISTEK 58/2024 Pasal 11

(1) Penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Satuan Pendidikan karena kesalahan penulisan muatan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai. (2) Penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagai

PERMENDIKBUD 113/2014 Pasal 46

(1) UPT Pemeliharaan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan dan perbaikan sarana pendidikan. (2) Kepala UPT Pemeliharaan dan Perbaikan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan

PERMENDIKBUD 113/2014 Pasal 47

UPT Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Politani Payakumbuh.

PERMENDIKBUD 113/2014 Pasal 49

UPT Pemeliharaan dan Perbaikan terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMENDIKBUD 15/2013 Pasal 48

(1) UPT Perbaikan dan Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang perbaikan dan perawatan. (2) Kepala UPT Perbaikan dan Perawatan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.

PERMENDIKBUD 5/2014 Pasal 43

UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap sarana penunjang di lingkungan PENS.

PERMENDIKBUD 5/2014 Pasal 45

UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.

PERMENDIKBUD 68/2012 Pasal 44

(1) UPT Pemeliharaan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan, perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana. (2) Kepala UPT Pemeliharaan dan Perbaikan bertanggung jawab kepada Direktur dan

PERMENDIKBUD 68/2012 Pasal 45

UPT Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana dan prasarana.

PERMENDIKBUD 68/2012 Pasal 47

UPT Pemeliharaan dan Perbaikan terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.