Pencarian
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatanya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau PPLN sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaks
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, panitia pemilihan kecamatan, atau panitia pemungutan suara sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebaga
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan pengawasan se
(1) Dalam hal saran perbaikan dan/atau keberatan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatanya tidak ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pe
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatanya tidak ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan pengawasan seba
(1) Terhadap perbaikan yang disampaikan oleh bakal calon Anggota DPD, Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan penelitian ulang yang dilakukan oleh KPU Provinsi. (2) Bawaslu Provinsi meminta berita acara hasil verifikasi/penelitian ulang yang dilakukan
(1) Dalam mengawasi proses Perbaikan DPS, Pengawas Pemilu Lapangan memastikan: a. tersedianya formulir masukan dan tanggapan masyarakat; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. terverifikasinya masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dim
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai tingkatanya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatannya, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan pengaw
Dalam hal perbaikan untuk memenuhi standar kualifikasi PTSP telah dilakukan, PDPPM, atau PDKPM dapat melakukan kembali penilaian mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan menyampaikan hasil penilaian tersebut kepada BKPM.
(1) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan dikembalikan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (5). (2) Terhadap penyampaian dokumen perbaikan sebagaimana di
Dalam hal perbaikan untuk memenuhi standar kualifikasi PTSP di bidang penanaman modal telah dilakukan, PDPPM atau PPTSP provinsi, PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK dapat melakukan kembali penilaian mandiri (self assessment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
Pedoman Mekanisme Pemberian Bantuan Perbaikan Darurat sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini merupakan peIaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pedoman Mekanisme Pemberian Bantuan Perbaikan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi Pelaksana Komando Tanggap Darurat Bencana.
Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.
(1) Dalam hal diperlukan perbaikan rancangan Iklan atau tambahan data, maka surat pemberitahuan perbaikan rancangan Iklan atau tambahan data kepada pemohon. (2) Pemohon harus menyampaikan perbaikan rancangan Iklan atau tambahan data sebagaimana dimaksud pada a
Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.
Apabila pemeriksaan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) melewati waktu pengajuan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melanjutkan pemeriksaan perbaika
(1) Status pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu diterima jika: a. isian data dan dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) lengkap; b. daftar Bakal calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud
(1) Status pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu dikembalikan jika: a. isian data dan dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) tidak lengkap; b. daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaiman
