Pencarian
(1) Dalam hal perbaikan, penggantian, dan/atau penyerahan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, mitra dikenakan sanksi administratif berupa surat peringat
(1) Jaminan Pelaksanaan Perbaikan merupakan jaminan yang diserahkan oleh instansi utilitas kepada Pemerintah Daerah guna pemenuhan kewajiban penggantian/perbaikan kembali terhadap sarana dan/atau prasarana kota yang rusak sebagai akibat pelaksanaan pembangunan atau pemeliha
(1) Besarnya Jaminan Pelaksanaan Perbaikan dihitung oleh SKPD teknis berdasarkan hasil kajian penilaian pemulihan sarana dan/atau prasarana kota yang rusak sebagai akibat pembangunan jaringan utilitas. (2) Jaminan Pelaksanaan Perbaikan berlaku sejak diterbitkan sampai deng
Pembetulan dan perbaikan data pada Dokumen Kependudukan (KTP-el) yang mengalami kesalahan tulis dilakukan Dinas. 38. Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga Pasal 80 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemeliharaan dan perbaikan dimaksudkan untuk menjaga fungsi Perumahan dan Kawasan Permukiman sehingga dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan untuk kepentingan peningkatan kualitas hidup Setiap Orang pada Rumah serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan, Permukima
Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.
Dalam hal sedang dilakukan perbaikan atau daerah operasi keran angkat digunakan untuk aktivitas kerja, dilarang menggantung muatan pada keran angkat dan/atau daerah operasi keran angkat.
Pelaksanaan verifikasi dan perbaikan rancangan usulan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan verifikasi rancangan usulan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dalam waktu bersamaan.
Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.
(1) Penerbitan perbaikan Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan oleh perguruan tinggi karena kesalahan penulisan muatan Ijazah, Transkrip Nilai, surat
(1) Penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Satuan Pendidikan karena kesalahan penulisan muatan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai. (2) Penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagai
(1) UPT Pemeliharaan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan dan perbaikan sarana pendidikan. (2) Kepala UPT Pemeliharaan dan Perbaikan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan
UPT Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Politani Payakumbuh.
UPT Pemeliharaan dan Perbaikan terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) UPT Perbaikan dan Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang perbaikan dan perawatan. (2) Kepala UPT Perbaikan dan Perawatan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap sarana penunjang di lingkungan PENS.
UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) UPT Pemeliharaan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan, perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana. (2) Kepala UPT Pemeliharaan dan Perbaikan bertanggung jawab kepada Direktur dan
UPT Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana dan prasarana.
UPT Pemeliharaan dan Perbaikan terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
