Pencarian
Kegiatan pelaksanaan konfigurasi dan perbaikan yang berkelanjutan atau berkesinambungan (ongoing fine tuning of configuration) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l, paling sedikit meliputi pelaksanaan kustomisasi, perbaikan (fine tuning), dan konfigurasi fitur tambaha
(1) Dalam hal saran perbaikan, keberatan, dan/atau rekomendasi yang disampaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai tingkatanya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sebagai temuan dug
(1) PUJK wajib memiliki manajemen pemeliharaan dan perbaikan secara berkelanjutan terhadap Layanan Pengaduan. (2) Manajemen pemeliharaan dan perbaikan secara berkelanjutan Layanan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengumpulan informasi; b. analisis,
Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen pemeliharaan dan perbaikan secara berkelanjutan terhadap Layanan Pengaduan diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan pengawasan se
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan pengawasan se
Dalam hal perbaikan untuk memenuhi standar kualifikasi PTSP di bidang penanaman modal telah dilakukan, PDPPM atau PPTSP provinsi, PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK dapat melakukan kembali penilaian mandiri (self assessment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf b merupakan upaya menjaga kondisi perumahan dan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan.
(1) Pemeliharaan dan perbaikan dimaksudkan untuk menjaga fungsi Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan untuk kepentingan kualitas hidup orang perorangan. (2) Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
(1) Pekerjaan Perawatan meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan dokumen rencana teknis Perawatan Bangunan Gedung, dengan mempertimbangkan dokumen pelaksanaan konstruksi. (2) Pekerjaan Perawatan dilakuka
(1) Pemeliharaan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (4) huruf b merupakan upaya menjaga kondisi perumahan dan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan. (2) Pemeliharaan dan perbaikan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentu
(1) Upaya perbaikan gizi ditujukan untuk peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat dilakukan melalui: a. perbaikan pola konsumsi makanan yang sesuai dengan gizi seimbang; b. perbaikan perilaku sadar gizi; c. peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yan
(1) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 dan Pasal 288 tidak dapat dilakukan, mitra KSPI membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai. (2) Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada a
(1) Dalam hal perbaikan, penggantian, dan/atau penyerahan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, mitra dikenakan sanksi administratif berupa surat peringat
Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf b merupakan upaya menjaga kondisi perumahan dan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan.
(1) Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c merupakan bantuan pemerintah daerah sebagai stimulan untuk membantu masyarakat memperbaiki rumahnya yang mengalami kerusakan akibat bencana untuk dapat dihuni kembali. (2) Bantuan pemer
(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) kepada Komisi Penilai Amdal. (2) Kerangka Acuan yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai oleh tim teknis. (3) Tim teknis menyampaikan hasil penilaian akhir K
(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPL sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). (2) Berdasarkan dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Penilai Amdal melakukan penilaian akhi
(1) Pemasangan saluran pipa dinas dilakukan oleh dan atas biaya PDAM atau dengan biaya pihak lain dan selanjutnya menjadi milik PDAM; (2) Pemasangan saluran pipa persil dilakukan oleh PDAM atau instalatir yang ditunjuk PDAM atas biaya pemilik persil; (3) Pemasangan, pemeliharaan, perbaika
(1) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 dan Pasal 132 tidak dapat dilakukan, mitra KSPI membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai. (2) Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada a
