Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN PPATK/10 Pasal 18

Kegiatan pelaksanaan konfigurasi dan perbaikan yang berkelanjutan atau berkesinambungan (ongoing fine tuning of configuration) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l, paling sedikit meliputi pelaksanaan kustomisasi, perbaikan (fine tuning), dan konfigurasi fitur tambaha

PERBAN 17/2020 Pasal 49

(1) Dalam hal saran perbaikan, keberatan, dan/atau rekomendasi yang disampaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai tingkatanya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sebagai temuan dug

PERBAN 18-pojk-07-2018/2018 Pasal 38

(1) PUJK wajib memiliki manajemen pemeliharaan dan perbaikan secara berkelanjutan terhadap Layanan Pengaduan. (2) Manajemen pemeliharaan dan perbaikan secara berkelanjutan Layanan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengumpulan informasi; b. analisis,

PERBAN 18-pojk-07-2018/2018 Pasal 41

Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen pemeliharaan dan perbaikan secara berkelanjutan terhadap Layanan Pengaduan diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

PERBAN 23/2018 Pasal 26

(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan pengawasan se

PERBAN 29/2018 Pasal 20

(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan pengawasan se

PERBAN 6/2011 Pasal 6

Dalam hal perbaikan untuk memenuhi standar kualifikasi PTSP di bidang penanaman modal telah dilakukan, PDPPM atau PPTSP provinsi, PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK dapat melakukan kembali penilaian mandiri (self assessment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

PERDA 45/2018 Pasal 56

Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf b merupakan upaya menjaga kondisi perumahan dan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan.

PERDA KABUPATEN/PALU Pasal 69

(1) Pemeliharaan dan perbaikan dimaksudkan untuk menjaga fungsi Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan untuk kepentingan kualitas hidup orang perorangan. (2) Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

PERDA KABUPATEN/PEKALONGAN Pasal 67

(1) Pekerjaan Perawatan meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan dokumen rencana teknis Perawatan Bangunan Gedung, dengan mempertimbangkan dokumen pelaksanaan konstruksi. (2) Pekerjaan Perawatan dilakuka

PERDA KABUPATEN/REMBANG Pasal 137

(1) Pemeliharaan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (4) huruf b merupakan upaya menjaga kondisi perumahan dan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan. (2) Pemeliharaan dan perbaikan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentu

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 53

(1) Upaya perbaikan gizi ditujukan untuk peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat dilakukan melalui: a. perbaikan pola konsumsi makanan yang sesuai dengan gizi seimbang; b. perbaikan perilaku sadar gizi; c. peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yan

PERDA KOTA/BANJARBARU Pasal 289

(1) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 dan Pasal 288 tidak dapat dilakukan, mitra KSPI membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai. (2) Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada a

PERDA KOTA/BANJARBARU Pasal 292

(1) Dalam hal perbaikan, penggantian, dan/atau penyerahan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, mitra dikenakan sanksi administratif berupa surat peringat

PERDA KOTA/MADIUN Pasal 56

Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf b merupakan upaya menjaga kondisi perumahan dan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan.

PERDA KOTA/MALANG Pasal 48

(1) Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c merupakan bantuan pemerintah daerah sebagai stimulan untuk membantu masyarakat memperbaiki rumahnya yang mengalami kerusakan akibat bencana untuk dapat dihuni kembali. (2) Bantuan pemer

PERDA KOTA/MALANG Pasal 20

(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) kepada Komisi Penilai Amdal. (2) Kerangka Acuan yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai oleh tim teknis. (3) Tim teknis menyampaikan hasil penilaian akhir K

PERDA KOTA/MALANG Pasal 27

(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPL sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). (2) Berdasarkan dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Penilai Amdal melakukan penilaian akhi

PERDA KOTA/PANGKAL Pasal 5

(1) Pemasangan saluran pipa dinas dilakukan oleh dan atas biaya PDAM atau dengan biaya pihak lain dan selanjutnya menjadi milik PDAM; (2) Pemasangan saluran pipa persil dilakukan oleh PDAM atau instalatir yang ditunjuk PDAM atas biaya pemilik persil; (3) Pemasangan, pemeliharaan, perbaika

(1) Dalam hal perbaikan dan/atau penggantian Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 dan Pasal 132 tidak dapat dilakukan, mitra KSPI membayar biaya perbaikan dan/atau penggantian tersebut secara tunai. (2) Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada a