Pencarian
**(1) Perbaikan lingkungan daerah bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1)** huruf a merupakan kegiatan fisik perbaikan lingkungan untuk memenuhi persyaratan teknis, sosial, ekonomi, dan budaya serta ekosistem suatu kawasan. **(2) Kegiatan perbaika
Kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab bidang tugas masing-masing bersama masyarakat. Paragraf 2 Perbaikan Prasarana dan Sarana Um
**(1) Perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1)**
huruf b merupakan kegiatan perbaikan prasarana dan sarana umum untuk memenuhi
kebutuhan transportasi, kelancaran kegiatan ekonomi, dan kehidupan sosial budaya
masyarakat.
**(2)
Pelaksanaan perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat **(1) huruf b dilakukan secara gotong royong, dengan bimbingan dan/atau bantuan teknis dari** Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Paragraf 3 Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Mas
Permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal sertifikat Jaminan Fidusia diterbitkan.
**(1) Perbaikan fungsi lingkungan Sumber Air sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 7l ayat (2) huruf c dimaksudkan untuk mengendalikan kualitas air pada Sumber Air. (21 Perbaikan fungsi lingkungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya: - pem
**(1) Perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan** serta perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 28 huruf a meliputi perbaikan terhadap bentuk dan dimensi jalan. **(2) Perbaika
Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Keb[iakan, Rencana, dan/ atau Program memuat: - materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program; dan/ atau - informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung Lingkungan H
**(1) Perbaikan Rumah wajib dilakukan oleh setiap orang.** **(2) Perbaikan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan terhadap Rumah milik setiap orang.
**(1) Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk** Perumahan dan Permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah. **(2) Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Prasarana, Sarana,
Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program memuat: - materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan/atau - informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tamp
Tindakan perbaikan akibat Tindak Pidana adalah upaya memulihkan atau memperbaiki kerusakan akibat Tindak Pidana menjadi seperti semula.
**(1) Perbaikan gizi diselenggarakan untuk mewujudkan terpenuhinya** kebutuhan gizi. **(2) Perbaikan gizi meliputi upaya peningkatan status dan mutu gizi,** pencegahan, penyembuhan, dan atau pemulihan akibat gizi salah. Bagian Keempat Pengamanan Makanan dan Minum
Bila perbaikan itu telah dilakukan, jumlah biayanya dibuktikan dengan rek eni ng dan semua alat bukti lainnya dan bila perlu dengan perencanaan perkiraan oleh para ahli. Bila perbaikan itu tidak dilakukan, perkiraan jumlahnya direncanakan oleh para ahli.
(1) Perbaikan rumah wajib dilakukan oleh setiap orang. (2) Perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk perumahan dan permukiman wajib dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang. (3) Perbaikan sarana dan utilitas umum untuk lingkungan
(1) Perbaikan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) meliputi: - pengumuman B; - Deskripsi, Klaim, Abstrak, dan Gambar jika Permohonan dilampiri dengan Gambar; dan - Informasi biaya tahunan Paten. (2) Perbaikan pengumuman B sebagaimana dimaksud
Permohonan perbaikan Sertifikat dan/atau lampiran sebagaimana dimaksud pada Pasal 92 ayat (2) huruf b harus dilampiri: - surat atau formulir permohonan perbaikan data Sertifikat; - Sertifikat asli; - fotokopi formulir Permohonan paten; dan - data atau keterangan
(1) Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan dan permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (2t Perbaika.n Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap P.rasaranra, Sarana, dan Utilitas Umum yang
(r) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 yang mengakibatkan beban tambahan terhadap konstruksi bangunan wajib memperoleh pertimba
Tindakan perbaikan akibat Tindak Pidana adalah upaya memulihkan atau memperbaiki kerusakan akibat Tindak Pidana menjadi seperti semula.
