Pencarian
(1) KPU membuka masa perbaikan persyaratan kepengurusan untuk Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) dan perbaikan persyaratan keanggotaan untuk Partai Politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana dima
Dalam penyampaian dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, KPU bertugas: a. menerima dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu; b. memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan perbaikan Partai Polit
(1) Dalam menerima perbaikan dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e. (2) Dalam melaksanakan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, KPU Provinsi/KIP Aceh atau Ka
(1) Berdasarkan verifikasi hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun Berita Acara (Model BB-13). (2) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN daftar cal
(1) Setelah menerima hasil perbaikan DPS dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf a, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS dan MENETAPKAN DPT. (2) Rekapitulasi dan penetapan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dala
(1) Kegiatan perbaikan data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) ditulis tangan dalam formulir Model A.0-KPU dan formulir Model A.A-KPU untuk pengisian Pemilih baru dan memberi paraf pada setiap halaman formulir. (2) Verifikasi faktual data Pemilih dilaksanakan oleh Pant
(1) PPS memperbaiki DPSHP PPWP berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, Pemantau, Peserta Pemilu, dan Pengawas Pemilu yang telah dilakukan pengecekan kebenaran atas masukan dan tanggapan tersebut. (2) Perbaikan DPSHP PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lam
(1) Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan kegiatan perawatan fisik Artefak dan tampilan serta menjaga keutuhan informasi yang berada dalam setiap Koleksi Museum sesuai Alur Cerita. (2) Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada a
(1) Pemeliharaan dan Perbaikan Palsan dan APU Persandian oleh Instansi Pemerintah disertai dengan pengisian formulir riwayat Palsan dan APU Persandian. (2) Formulir riwayat Pemeliharaan dan Perbaikan Palsan dan APU Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi secara
(1) Formulir riwayat Pemeliharaan dan Perbaikan Palsan dan APU Persandian sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, didokumentasikan dan dihimpun menjadi buku riwayat Pemeliharaan dan Perbaikan Palsan dan APU Persandian. (2) Buku riwayat Pemeliharaan dan Perbaikan Pal
Instansi Pemerintah melaporkan Pemeliharaan dan PerbaikanPalsan dan APU Persandian kepada Deputi Bidang Pembinaan dan Pengendalian Persandian Lembaga Sandi Negara c.q. Direktorat Pengendalian Persandian secara periodik, sekali dalamsatu tahun.
Pembiayaan terhadap Pemeliharaan dan Perbaikan Palsan dan/atau APU Persandian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaraatau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(1) PUJK wajib memiliki manajemen pemeliharaan dan perbaikan secara berkelanjutan terhadap Layanan Pengaduan. (2) Manajemen pemeliharaan dan perbaikan secara berkelanjutan Layanan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengumpulan informasi; b. analisis,
Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen pemeliharaan dan perbaikan secara berkelanjutan terhadap Layanan Pengaduan diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Izin perubahan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf j dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan rekomendasi perubahan dan perbaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dan alasan perubahan dengan melampi
Izin perubahan dan perbaikan Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, dan Peralatan Keamanan berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
Izin perubahan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(1) Izin perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf m, diberikan kepada importir atau distributor Senjata Api pemilik surat keterangan dari Kapolri. (2) Izin perbaikan diterbitkan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri, dengan persyaratan: a.
(1) Izin perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf h, diberikan kepada importir atau distributor Senjata Api pemilik surat keterangan dari Kapolri. (2) Izin perbaikan diterbitkan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri, dengan persyaratan: a.
Izin perubahan dan perbaikan peralatan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) huruf e angka 2, berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
