Langsung ke konten

Pencarian

PP 21/2008 Pasal 61

**(1) Perbaikan lingkungan daerah bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1)** huruf a merupakan kegiatan fisik perbaikan lingkungan untuk memenuhi persyaratan teknis, sosial, ekonomi, dan budaya serta ekosistem suatu kawasan. **(2) Kegiatan perbaika

Kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab bidang tugas masing-masing bersama masyarakat. Paragraf 2 Perbaikan Prasarana dan Sarana Um

PP 21/2008 Pasal 64

**(1) Perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1)** huruf b merupakan kegiatan perbaikan prasarana dan sarana umum untuk memenuhi kebutuhan transportasi, kelancaran kegiatan ekonomi, dan kehidupan sosial budaya masyarakat. **(2)

Pelaksanaan perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat **(1) huruf b dilakukan secara gotong royong, dengan bimbingan dan/atau bantuan teknis dari** Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Paragraf 3 Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Mas

PP 21/2015 Pasal 10

Permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal sertifikat Jaminan Fidusia diterbitkan.

PP 30/2024 Pasal 73

**(1) Perbaikan fungsi lingkungan Sumber Air sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 7l ayat (2) huruf c dimaksudkan untuk mengendalikan kualitas air pada Sumber Air. (21 Perbaikan fungsi lingkungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya: - pem

PP 32/2011 Pasal 29

**(1) Perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan** serta perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 28 huruf a meliputi perbaikan terhadap bentuk dan dimensi jalan. **(2) Perbaika

PP 46/2016 Pasal 16

Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Keb[iakan, Rencana, dan/ atau Program memuat: - materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program; dan/ atau - informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung Lingkungan H

PP / Pasal 97

**(1) Perbaikan Rumah wajib dilakukan oleh setiap orang.** **(2) Perbaikan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan terhadap Rumah milik setiap orang.

PP / Pasal 98

**(1) Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk** Perumahan dan Permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah. **(2) Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Prasarana, Sarana,

PP / Pasal 16

Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program memuat: - materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan/atau - informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tamp

UU 1/2023 Pasal 108

Tindakan perbaikan akibat Tindak Pidana adalah upaya memulihkan atau memperbaiki kerusakan akibat Tindak Pidana menjadi seperti semula.

UU 23/1992 Pasal 20

**(1) Perbaikan gizi diselenggarakan untuk mewujudkan terpenuhinya** kebutuhan gizi. **(2) Perbaikan gizi meliputi upaya peningkatan status dan mutu gizi,** pencegahan, penyembuhan, dan atau pemulihan akibat gizi salah. Bagian Keempat Pengamanan Makanan dan Minum

WETBOEK KOOPHANDEL/1847 Pasal 714

Bila perbaikan itu telah dilakukan, jumlah biayanya dibuktikan dengan rek eni ng dan semua alat bukti lainnya dan bila perlu dengan perencanaan perkiraan oleh para ahli. Bila perbaikan itu tidak dilakukan, perkiraan jumlahnya direncanakan oleh para ahli.

UU 1/2011 Pasal 92

(1) Perbaikan rumah wajib dilakukan oleh setiap orang. (2) Perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk perumahan dan permukiman wajib dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang. (3) Perbaikan sarana dan utilitas umum untuk lingkungan

PERMEN KUMHAM/38 Pasal 93

(1) Perbaikan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) meliputi: - pengumuman B; - Deskripsi, Klaim, Abstrak, dan Gambar jika Permohonan dilampiri dengan Gambar; dan - Informasi biaya tahunan Paten. (2) Perbaikan pengumuman B sebagaimana dimaksud

PERMEN KUMHAM/38 Pasal 94

Permohonan perbaikan Sertifikat dan/atau lampiran sebagaimana dimaksud pada Pasal 92 ayat (2) huruf b harus dilampiri: - surat atau formulir permohonan perbaikan data Sertifikat; - Sertifikat asli; - fotokopi formulir Permohonan paten; dan - data atau keterangan

PP 14/2016 Pasal 9

(1) Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan dan permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (2t Perbaika.n Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap P.rasaranra, Sarana, dan Utilitas Umum yang

PP 14/2016 Pasal 101

(r) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 yang mengakibatkan beban tambahan terhadap konstruksi bangunan wajib memperoleh pertimba

PERMA 1/2023 Pasal 108

Tindakan perbaikan akibat Tindak Pidana adalah upaya memulihkan atau memperbaiki kerusakan akibat Tindak Pidana menjadi seperti semula.