Pencarian
(1) Perbaikan habitat Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat Mangrove; b. menerapkan konstruksi bangunan pengaman pantai yang sesuai prinsip ekologi; dan/atau c. pembuatan habitat
(1) Perbaikan habitat Lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat Lamun; b. penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat lamun melalui perbaikan kualitas air; d
(1) Perbaikan habitat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat ikan; b. penerapan teknik perbaikan habitat ikan melalui perbaikan kualitas air; dan/atau c. pe
(1) Perbaikan habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b dilakukan melalui:
a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat terumbu karang;
b. penggunaan/penerapan konstruksi bangunan yang sesuai dengan prinsip ekologi;
c. penggunaan/penerapan teknis
(1) Perbaikan habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dilakukan melalui: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat mangrove; b. penerapan konstruksi bangunan pengaman pantai yang sesuai dengan prinsip ekologi; dan/atau c. pembuatan habitat buatan
(1) Perbaikan habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b dilakukan melalui: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat lamun; b. penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat lamun melalui perbaikan kualitas air; dan/atau c.
(1) Berdasarkan rekomendasi tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Dinas Provinsi melakukan tindakan perbaikan dengan: a. meningkatkan pengendalian (official control) ke pembudidaya ikan; b. merekomendasikan kepada pembudidaya ikan bahwa ikan yang
(1) Petugas pada Dinas Provinsi harus memasukkan laporan hasil tindakan perbaikan ke Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan tindakan perbaikan. (2) Berdasarkan laporan hasil tindakan perbaikan sebagaiman
**(1) Perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diajukan berdasarkan permohonan.** **(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya secara tertulis** kepada Menteri. **(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pal
Pekerjaan perbaikan kesuburan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dimaksudkan agar kualitas tanah yang kurang subur bagi pertumbuhan tanaman mendapat perlakuan khusus antara lain: penggunaan mulsa, jerami dan bahan organik serta pemupukan.
(1) Perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c antara lain: a. pengelasan; atau b. perbaikan kondisi teknis Kapal. (2) Untuk memperoleh persetujuan Kegiatan Perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik Kapal, operator Ka
(1) Perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b wajib dilakukan oleh Pemilik Kapal untuk mengembalikan kondisi Kelaiklautan Kapal. (2) Perawatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c wajib dilakukan oleh Pemilik Kapal untuk mempertahankan ko
**(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf** b dilakukan terhadap komponen teknis yang kinerjanya mengalami penurunan fungsi sehingga dapat berfungsi secara normal kembali. **(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** mencakup program
**(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat** mengakibatkan penghentian sementara pelayanan Air Minum kepada masyarakat oleh penyelenggara SPAM. **(2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) tidak dapat dilakukan terhadap seluruh pela
Tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara tidak diberikan kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara yang karena penempatannya di luar negeri tidak dibayarkan gajinya di dalam negeri.
(1) Perbaikan wajib dilakukan oleh setiap orang. lumah (2) Perbaikan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan terhadap Rumah milik setiap orang.
(1) Perbaikan Prasarana untuk Lingkungan Hunian dan kawasan Permukiman wajib dilakukan oleh pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. (2) Perbaikan Prasarana untuk kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penunjuk
Tunjangan perbaikan penghasilan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan dan bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat serta janda/dudanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran tunjangan setiap bulan.
Tunjangan perbaikan penghasilan tidak diberikan kepada: a. Pegawai Negeri yang menjadi cuti di luar tanggungan negara; b. Pegawai Negeri yang ditempatkan di luar Negeri, yang tidak menerima gaji/bagian gaji dalam mata uang rupiah.
Tunjangan perbaikan penghasilan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat, dan penerima Tunjangan Veteran serta Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran tunjangan setiap bulan.
