Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BKPM/5 Pasal 128

(1) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan dikembalikan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (5). (2) Terhadap penyampaian dokumen perbaikan sebagaimana di

PERATURAN BKPM/6 Pasal 6

Dalam hal perbaikan untuk memenuhi standar kualifikasi PTSP di bidang penanaman modal telah dilakukan, PDPPM atau PPTSP provinsi, PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK dapat melakukan kembali penilaian mandiri (self assessment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

PERATURAN BNPB/12 Pasal 1

Pedoman Mekanisme Pemberian Bantuan Perbaikan Darurat sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini merupakan peIaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

PERATURAN BNPB/12 Pasal 2

Pedoman Mekanisme Pemberian Bantuan Perbaikan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi Pelaksana Komando Tanggap Darurat Bencana.

PERATURAN BPIP/1 Pasal 74

Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.

PERATURAN BPOM/2 Pasal 11

(1) Dalam hal diperlukan perbaikan rancangan Iklan atau tambahan data, maka surat pemberitahuan perbaikan rancangan Iklan atau tambahan data kepada pemohon. (2) Pemohon harus menyampaikan perbaikan rancangan Iklan atau tambahan data sebagaimana dimaksud pada a

PERATURAN KOIN/4 Pasal 93

Ralat Naskah Dinas merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.

PERATURAN KPU/10 Pasal 57

Apabila pemeriksaan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) melewati waktu pengajuan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melanjutkan pemeriksaan perbaika

(1) Status pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu diterima jika: a. isian data dan dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) lengkap; b. daftar Bakal calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud

PERATURAN KPU/10 Pasal 59

(1) Status pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu dikembalikan jika: a. isian data dan dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) tidak lengkap; b. daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaiman

PERATURAN KPU/10 Pasal 60

(1) Apabila pemeriksaan perbaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) melewati batas akhir waktu pengajuan pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), dokumen persyaratan tidak lengkap, daftar Bakal Calon hasil perbaikan tid

PERATURAN KPU/11 Pasal 167

Verifikasi Administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (2) huruf b dilakukan untuk meneliti: a. kesesuaian antara pernyataan yang dinyatakan pada surat pernyataan pendaftaran bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dengan KTP-el

PERATURAN KPU/14 Pasal 45

(1) Penyerahan dukungan perbaikan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dilakukan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21. (2) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD menyampaikan perbaikan syarat dukungan sebagaimana

PERATURAN KPU/14 Pasal 73

(1) Dalam penerimaan dokumen perbaikan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh bertugas: a. menyiapkan buku penerimaan dokumen perbaikan yang memuat informasi: 1. nama bakal calon perseorangan P

PERATURAN KPU/18 Pasal 32

(1) Penyerahan perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A, meliputi dokumen: a. formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan; b. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan yang dicetak dari

PERATURAN KPU/18 Pasal 56

(1) Dalam menerima perbaikan dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e. (2) Dalam melaksanakan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, KPU Provinsi/KIP Aceh atau K

PERATURAN KPU/19 Pasal 20

(1) Setelah menerima hasil perbaikan DPS dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7), KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS dan MENETAPKAN DPT. (2) Rekapitulasi dan penetapan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat

PERATURAN KPU/3 Pasal 59

(1) Dalam menerima perbaikan dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e. (2) Dalam melaksanakan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, KPU Provinsi/KIP Aceh atau Ka

PERATURAN KPU/4 Pasal 47

(1) KPU membuka masa perbaikan dokumen persyaratan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 46 ayat (1) dan tidak memenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 46 ayat (2). (2) Waktu penyampaian dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksu

PERATURAN KPU/4 Pasal 50

Dalam penyampaian dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, KPU bertugas: a. menerima dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu; b. memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan perbaikan Partai Polit