Pencarian
(1) Perbaikan terhadap Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b mengubah Masa Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. renovasi; b. restorasi;
(1) Perbaikan terhadap Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b mengubah Masa Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. renovasi, yakni kegiata
(1) Perbaikan data PBI Jaminan Kesehatan berasal dari data yang sudah didaftarkan di BPJS Kesehatan dan data terpadu kesejahteraan sosial. (2) Perbaikan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. perubahan domisili; b. perubahan nama; c. perubahan tanggal lahir;
(1) Perbaikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berdasarkan usulan yang dilakukan oleh: a. BPJS Kesehatan; dan/atau b. dinas sosial daerah kabupaten/kota. (2) Usulan perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari data kependudukan yang berasal
(1) Perbaikan data berdasarkan usulan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. peserta PBI Jaminan Kesehatan menyampaikan informasi perbaikan data kepada kantor cabang/kantor layanan operasional BPJS K
(1) Perbaikan data berdasarkan usulan dari dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilakukan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota melalui Verifikasi dan Validasi PBI Jaminan Kesehatan. (2) Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud ay
(1) Perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52ayat (2) huruf b, disampaikan pada Penyelenggara Pemuliaan untuk dilakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disamp
(1) Perbaikan terhadap Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b mengubah Masa Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. renovasi; b. restorasi;
(1) Perbaikan penulisan dilakukan dengan mencoret kata yang salah dengan tidak menghilangkan tulisan salah tersebut, kemudian menulis kembali perbaikannya dengan dibubuhi paraf oleh PPN, dan diberi stempel KUA. (2) Perubahan yang menyangkut biodata suami, isteri ataupun wal
UPT Perbaikan dan Perawatan mempunyai tugas melaksanakan perbaikan dan perawatan terhadap sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Poltesa.
UPT Perbaikan dan Perawatan terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) Perbaikan habitat Terumbu Karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat Terumbu Karang; b. penggunaan/penerapan konstruksi bangunan yang sesuai prinsip ekologi; c. penggunaan/p
(1) Perbaikan habitat Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat Mangrove; b. menerapkan konstruksi bangunan pengaman pantai yang sesuai prinsip ekologi; dan/atau c. pembuatan habitat
(1) Perbaikan habitat Lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat Lamun; b. penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat lamun melalui perbaikan kualitas air; d
(1) Perbaikan habitat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat ikan; b. penerapan teknik perbaikan habitat ikan melalui perbaikan kualitas air; dan/atau c. pe
(1) Berdasarkan rekomendasi tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Dinas Provinsi melakukan tindakan perbaikan dengan: a. meningkatkan pengendalian (official control) ke pembudidaya ikan; b. merekomendasikan kepada pembudidaya ikan bahwa ikan yang
(1) Petugas pada Dinas Provinsi harus memasukkan laporan hasil tindakan perbaikan ke Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan tindakan perbaikan. (2) Berdasarkan laporan hasil tindakan perbaikan sebagaiman
(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c merupakan wewenang dan tanggung jawab unsur Pembina Teknis Materiil. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan batas kemampuan dan kewenangan di dalam pemeliharaan, sesuai den
(1) Perbaikan terhadap Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b mengubah Masa Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. renovasi, yakni kegiata
(1) Perbaikan habitat Terumbu Karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat Terumbu Karang; b. penggunaan/penerapan konstruksi bangunan yang sesuai prinsip ekologi; c. penggunaan/p
