Pencarian
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan penga
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sebagai Temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan pengaw
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatannya, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan
Pengawas Pemilu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam hal terdapat kesalahan administratif pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengk
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaa
(1) Dalam hal saran perbaikan dan/atau keberatan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatanya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2)
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilihan menuangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai d
Dalam melakukan pengawasan perbaikan dukungan hasil Penelitian Administrasi, Pengawas Pemilu memastikan: a. calon Peserta Pemilu anggota DPD dapat memperbaiki syarat dukungan dan persebaran dukungan jika berdasarkan berita acara hasil Penelitian Administrasi status dukungan dan/atau seb
(1) Dalam hal saran perbaikan, keberatan, dan/atau rekomendasi yang disampaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai tingkatanya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sebagai temuan dug
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan pengawasan se
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatanya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau PPLN sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaks
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, panitia pemilihan kecamatan, atau panitia pemungutan suara sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebaga
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan pengawasan se
(1) Dalam hal saran perbaikan dan/atau keberatan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatanya tidak ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pe
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatanya tidak ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan pengawasan seba
(1) Terhadap perbaikan yang disampaikan oleh bakal calon Anggota DPD, Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan penelitian ulang yang dilakukan oleh KPU Provinsi. (2) Bawaslu Provinsi meminta berita acara hasil verifikasi/penelitian ulang yang dilakukan
(1) Dalam mengawasi proses Perbaikan DPS, Pengawas Pemilu Lapangan memastikan: a. tersedianya formulir masukan dan tanggapan masyarakat; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. terverifikasinya masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dim
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai tingkatanya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatannya, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan pengaw
Dalam hal perbaikan untuk memenuhi standar kualifikasi PTSP telah dilakukan, PDPPM, atau PDKPM dapat melakukan kembali penilaian mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan menyampaikan hasil penilaian tersebut kepada BKPM.
