Langsung ke konten

Pencarian

PP / Pasal 98

**(1) Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk** Perumahan dan Permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah. **(2) Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Prasarana, Sarana,

PP / Pasal 16

Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program memuat: - materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan/atau - informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tamp

UU 1/2023 Pasal 108

Tindakan perbaikan akibat Tindak Pidana adalah upaya memulihkan atau memperbaiki kerusakan akibat Tindak Pidana menjadi seperti semula.

UU 23/1992 Pasal 20

**(1) Perbaikan gizi diselenggarakan untuk mewujudkan terpenuhinya** kebutuhan gizi. **(2) Perbaikan gizi meliputi upaya peningkatan status dan mutu gizi,** pencegahan, penyembuhan, dan atau pemulihan akibat gizi salah. Bagian Keempat Pengamanan Makanan dan Minum

WETBOEK KOOPHANDEL/1847 Pasal 714

Bila perbaikan itu telah dilakukan, jumlah biayanya dibuktikan dengan rek eni ng dan semua alat bukti lainnya dan bila perlu dengan perencanaan perkiraan oleh para ahli. Bila perbaikan itu tidak dilakukan, perkiraan jumlahnya direncanakan oleh para ahli.

UU 1/2011 Pasal 92

(1) Perbaikan rumah wajib dilakukan oleh setiap orang. (2) Perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk perumahan dan permukiman wajib dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang. (3) Perbaikan sarana dan utilitas umum untuk lingkungan

PERMEN KUMHAM/38 Pasal 93

(1) Perbaikan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) meliputi: - pengumuman B; - Deskripsi, Klaim, Abstrak, dan Gambar jika Permohonan dilampiri dengan Gambar; dan - Informasi biaya tahunan Paten. (2) Perbaikan pengumuman B sebagaimana dimaksud

PERMEN KUMHAM/38 Pasal 94

Permohonan perbaikan Sertifikat dan/atau lampiran sebagaimana dimaksud pada Pasal 92 ayat (2) huruf b harus dilampiri: - surat atau formulir permohonan perbaikan data Sertifikat; - Sertifikat asli; - fotokopi formulir Permohonan paten; dan - data atau keterangan

PP 14/2016 Pasal 9

(1) Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan dan permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (2t Perbaika.n Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap P.rasaranra, Sarana, dan Utilitas Umum yang

PP 14/2016 Pasal 101

(r) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 yang mengakibatkan beban tambahan terhadap konstruksi bangunan wajib memperoleh pertimba

UU 11/2020 Pasal 322

Nakhoda yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, kegiatan alih muat di kolam pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya tanpa persetujuan dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban atau terjadinya kecel

KEMENKEU 215/pmk Pasal 19

**(1) Dalam hal:** - perbaikan laporan realisasi penggunaan DBH CHT semester pertama yang menunjukkan kesesuaian proporsi alokasi penggunaan; dan/ atau - surat pernyataan pengalihan anggaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dan/ atau huruf b belum dit

KEMENKEU 216/pmk Pasal 15

( 1) Dalam hal perbaikan laporan realisasi penggunaan DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Ka bu paten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) belum diterima sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran berja

KEMENKEU 45/pmk Pasal 29

Rekomendasi berupa saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, diberikan oleh Pemeriksa dalam hal simpulan Pemeriksaan menyatakan bahwa Ol;>jek Pemeriksaan terdapat kesalahan administrasi dan/ atau pelaporan.

KEMENKEU 46/pmk Pasal 29

Rekomendasi berupa saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, diberikan oleh Pemeriksa dalam hal simpulan Pemeriksaan menyatakan bahwa Objek Pemeriksaan terdapat kesalahan administrasi dan/ atau pelaporan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page

PER1 5/2017 Pasal 7

(1) Orang dapat melakukan perbaikan atas surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan pengajuan keberatan oleh Pejabat Bea dan Cuka

PER2 4/2022 Pasal 12

**(1) Permohonan perbaikan data sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 11 ayat (6) tidak dapat diterima dalam hal terhadap Pengusaha Pabrik sedang dilakukan audit cukai yang ditunjukkan dengan terbitnya surat tugas atau surat perintah audit cukai. **(2) Perbaikan data seba

PERATURAN BAPETEN/5 Pasal 25

Setelah pelaksanaan perawatan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, struktur, sistem dan komponen harus diinspeksi, diuji dan/atau dikalibrasi ulang sebelum disetujui untuk dioperasikan.

PERATURAN BAPETEN/5 Pasal 26

Dalam hal perawatan perbaikan mengharuskan perubahan desain awal, pemegang izin harus mengikuti ketentuan untuk melakukan modifikasi reaktor nondaya.

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 30

(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pela