Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/BONE Pasal 43

(1) Perbaikan rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), dilakukan pengusul dengan berkoordinasi kepada Bapperda. (2) Hasil perbaikan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengusul menyampaikan kembali kepada Bapperda melalui pimpinan DPRD un

PERDA KABUPATEN/BONE Pasal 65

(1) Perbaikan rancangan Perbup atau Peraturan Bersama Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dilakukan oleh SKPD pemrakarsa dengan berkoordinasi Bagian Hukum. (2) Perbaikan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi paraf koordinasi oleh Kepala Bagian

PERDA KABUPATEN/PALU Pasal 74

(1) Perbaikan Rumah wajib dilakukan oleh setiap orang. (2) Perbaikan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Rumah milik setiap orang.

PERDA KABUPATEN/PALU Pasal 75

(1) Perbaikan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum untuk Perumahan dan Kawasan Permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (2) Perbaikan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang

PERDA KABUPATEN/PALU Pasal 76

(1) Perbaikan Prasarana untuk Lingkungan Hunian dan kawasan Permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. (2) Perbaikan Prasarana untuk kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penunjukan atau bekerja sama de

PERDA KOTA/MADIUN Pasal 58

(1) Perbaikan rumah dan prasarana, sarana, atau utilitas umum dilakukan melalui rehabilitasi atau pemugaran. (2) Perbaikan rumah wajib dilakukan oleh setiap orang. (3) Perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk perumahan dan permukiman wajib dilakuk

PERDA KOTA/MALANG Pasal 47

(1) Perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan perbaikan prasarana dan sarana umum untuk memenuhi kebutuhan transportasi, kelancaran kegiatan ekonomi, dan kehidupan sosial budaya masyarakat. (2) Perbaika

PERDA KOTA/PANGKAL Pasal 7

(1) Perbaikan atas kerusakan pipa dinas dalam persil termasuk kelengkapannya yang diakibatkan oleh kelalaian dan/atau kesengajaan pelanggan menjadi beban pelanggan yang bersangkutan; (2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, petugas yang ditunjuk PDAM

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 47

(1) Perbaikan Rumah wajib dilakukan oleh Setiap Orang. (2) Perbaikan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum untuk Perumahan, Permukiman, Lingkungan Hunian, dan Kawasan Permukiman dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Badan hukum dan/atau Setiap Orang sesuai kewenangan masing-masin

PERMENAG 11/2007 Pasal 34

(1) Perbaikan penulisan dilakukan dengan mencoret kata yang salah dengan tidak menghilangkan tulisan salah tersebut, kemudian menulis kembali perbaikannya dengan dibubuhi paraf oleh PPN, dan diberi stempel KUA. (2) Perubahan yang menyangkut biodata suami, isteri ataupun wal

PERMENAKER 37/2016 Pasal 53

(1) Perbaikan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun harus dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau standar yang berlaku. (2) Pekerjaan perbaikan Tangki Timbun harus dilakukan sesuai dengan prosedur K3 pekerjaa

PERMENDIKBUD 15/2013 Pasal 49

UPT Perbaikan dan Perawatan mempunyai tugas melaksanakan perbaikan dan perawatan terhadap sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Poltesa.

PERMENDIKBUD 15/2013 Pasal 51

UPT Perbaikan dan Perawatan terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.

PERMENDIKNAS 26/2010 Pasal 46

UPT Perbaikan dan Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perbaikan dan perawatan terhadap sarana dan prasarana di lingkungan Politeknik.

PERMENDIKNAS 26/2010 Pasal 48

UPT Perbaikan dan Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.

PERMENHAN 60/2014 Pasal 27

(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c merupakan wewenang dan tanggung jawab unsur Pembina Teknis Materiil. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan batas kemampuan dan kewenangan di dalam pemeliharaan, sesuai den

PERMENHAN 66/2014 Pasal 27

(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c merupakan wewenang dan tanggung jawab unsur Pembina Teknis Materiil. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan batas kemampuan dan kewenangan di dalam pemeliharaan, sesuai den

PERMENHUB pm-28/2022 Pasal 23

(1) Perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c antara lain: a. pengelasan; atau b. perbaikan kondisi teknis Kapal. (2) Untuk memperoleh persetujuan Kegiatan Perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik Kapal, operator Ka

PERMENHUB pm-54/2021 Pasal 31

(1) Perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b wajib dilakukan oleh Pemilik Kapal untuk mengembalikan kondisi Kelaiklautan Kapal. (2) Perawatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c wajib dilakukan oleh Pemilik Kapal untuk mempertahankan ko

PERMENHUT p-48-menhut-ii-201/2013 Pasal 23

Pekerjaan perbaikan kesuburan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dimaksudkan agar kualitas tanah yang kurang subur bagi pertumbuhan tanaman mendapat perlakuan khusus antara lain: penggunaan mulsa, jerami dan bahan organik serta pemupukan.