Pencarian
**(1) Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk** Perumahan dan Permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah. **(2) Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Prasarana, Sarana,
Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program memuat: - materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan/atau - informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tamp
Tindakan perbaikan akibat Tindak Pidana adalah upaya memulihkan atau memperbaiki kerusakan akibat Tindak Pidana menjadi seperti semula.
**(1) Perbaikan gizi diselenggarakan untuk mewujudkan terpenuhinya** kebutuhan gizi. **(2) Perbaikan gizi meliputi upaya peningkatan status dan mutu gizi,** pencegahan, penyembuhan, dan atau pemulihan akibat gizi salah. Bagian Keempat Pengamanan Makanan dan Minum
Bila perbaikan itu telah dilakukan, jumlah biayanya dibuktikan dengan rek eni ng dan semua alat bukti lainnya dan bila perlu dengan perencanaan perkiraan oleh para ahli. Bila perbaikan itu tidak dilakukan, perkiraan jumlahnya direncanakan oleh para ahli.
(1) Perbaikan rumah wajib dilakukan oleh setiap orang. (2) Perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk perumahan dan permukiman wajib dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang. (3) Perbaikan sarana dan utilitas umum untuk lingkungan
(1) Perbaikan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) meliputi: - pengumuman B; - Deskripsi, Klaim, Abstrak, dan Gambar jika Permohonan dilampiri dengan Gambar; dan - Informasi biaya tahunan Paten. (2) Perbaikan pengumuman B sebagaimana dimaksud
Permohonan perbaikan Sertifikat dan/atau lampiran sebagaimana dimaksud pada Pasal 92 ayat (2) huruf b harus dilampiri: - surat atau formulir permohonan perbaikan data Sertifikat; - Sertifikat asli; - fotokopi formulir Permohonan paten; dan - data atau keterangan
(1) Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan dan permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (2t Perbaika.n Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap P.rasaranra, Sarana, dan Utilitas Umum yang
(r) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 yang mengakibatkan beban tambahan terhadap konstruksi bangunan wajib memperoleh pertimba
Nakhoda yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, kegiatan alih muat di kolam pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya tanpa persetujuan dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban atau terjadinya kecel
**(1) Dalam hal:** - perbaikan laporan realisasi penggunaan DBH CHT semester pertama yang menunjukkan kesesuaian proporsi alokasi penggunaan; dan/ atau - surat pernyataan pengalihan anggaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dan/ atau huruf b belum dit
( 1) Dalam hal perbaikan laporan realisasi penggunaan DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Ka bu paten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) belum diterima sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran berja
Rekomendasi berupa saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, diberikan oleh Pemeriksa dalam hal simpulan Pemeriksaan menyatakan bahwa Ol;>jek Pemeriksaan terdapat kesalahan administrasi dan/ atau pelaporan.
Rekomendasi berupa saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, diberikan oleh Pemeriksa dalam hal simpulan Pemeriksaan menyatakan bahwa Objek Pemeriksaan terdapat kesalahan administrasi dan/ atau pelaporan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page
(1) Orang dapat melakukan perbaikan atas surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan pengajuan keberatan oleh Pejabat Bea dan Cuka
**(1) Permohonan perbaikan data sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 11 ayat (6) tidak dapat diterima dalam hal terhadap Pengusaha Pabrik sedang dilakukan audit cukai yang ditunjukkan dengan terbitnya surat tugas atau surat perintah audit cukai. **(2) Perbaikan data seba
Setelah pelaksanaan perawatan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, struktur, sistem dan komponen harus diinspeksi, diuji dan/atau dikalibrasi ulang sebelum disetujui untuk dioperasikan.
Dalam hal perawatan perbaikan mengharuskan perubahan desain awal, pemegang izin harus mengikuti ketentuan untuk melakukan modifikasi reaktor nondaya.
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pela
