Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BNPB/1 Pasal 158

Direktorat Perbaikan Darurat terdiri dari: a. Subdirektorat Pembersihan Lingkungan; b. Suddirektorat Perbaikan Prasarana Vital; dan c. Subdirektorat Pemantauan dan Pelaporan. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERATURAN BNPB/1 Pasal 163

Subdirektorat Perbaikan Prasarana dan Sarana Vital mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi untuk penyusunan kebijakan umum, komando pelaksanaan, hubungan kerja, rencana, dan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta analisis pelaporan di bidang perbaikan darur

PERATURAN BNPB/1 Pasal 165

Subdirektorat Perbaikan Prasara Vital terdiri dari: a. Seksi Prasarana Sosial; dan b. Seksi Prasarana Ekonomi.

PERATURAN KPU/14 Pasal 27

(1) Perbaikan syarat dukungan dan/atau sebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dilakukan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 19, dan Pasal 20. (2) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD memperbaiki dan menyampaikan syarat

PERATURAN KPU/14 Pasal 43

Dukungan perbaikan kedua setelah Verifikasi Faktual dilakukan bersamaan dengan penyerahan perbaikan hasil Penelitian Administrasi syarat calon Anggota DPD pada masa pencalonan.

PERATURAN KPU/14 Pasal 46

Dukungan perbaikan kedua perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang disampaikan setelah batas akhir masa perbaikan persyaratan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD, tidak dapat diterima oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan dinyatakan gugur.

PERATURAN KPU/15 Pasal 60

Penyerahan perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), meliputi dokumen: a. surat pernyataan dukungan yang berisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), yang tanda tangan atau cap jempol pendukung menggunakan formulir Mo

PERATURAN KPU/3 Pasal 57

(1) Perbaikan syarat dukungan bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), dilakukan dengan ketentuan: a. jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit 2 (dua) kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan; b. dukungan yang di

PERATURAN KPU/3 Pasal 60

Penyerahan perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), meliputi dokumen: a. surat pernyataan dukungan yang berisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), yang tanda tangan atau cap jempol pendukung menggunakan formulir Mo

PERATURAN KPU/3 Pasal 61

(1) Perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan yang disampaikan setelah batas akhir masa perbaikan persyaratan Bakal Pasangan Calon, tidak dapat diterima oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam Berita Acara. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupate

PERATURAN KPU/5 Pasal 59

Penyerahan perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), meliputi dokumen: a. surat pernyataan dukungan yang berisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), yang tanda tangan atau cap jempol pendukung menggunakan formulir M

PERATURAN KPU/5 Pasal 60

(1) Perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan yang disampaikan setelah batas akhir masa perbaikan persyaratan Bakal Pasangan Calon, tidak dapat diterima oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam Berita Acara. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupate

PERATURAN KPU/9 Pasal 56

(1) Perbaikan syarat dukungan bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), dilakukan dengan ketentuan: a. jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit 2 (dua) kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan; b. dukungan yang di

PERATURAN LAN/1 Pasal 19

(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilaksanakan untuk memenuhi syarat kelulusan terkait aspek penilaian dalam evaluasi peserta Blended Learning yang dinilai kurang baik atau tidak memenuhi kualifikasi. (2) Pendampingan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasa

PERATURAN LIPI/12 Pasal 20

(1) Perbaikan Rumah Negara meliputi: a. perbaikan kerusakan, baik kerusakan yang disebabkan karena pemakaian maupun kerusakan karena umur teknis barang; atau b. perbaikan lainnya yang bertujuan agar Rumah Negara beserta sarana dan prasarana dalam kondisi baik d

PERATURAN LIPI/12 Pasal 21

(1) Perbaikan Rumah Negara karena kerusakan yang disebabkan oleh faktor keadaan darurat, bencana alam, atau keadaan kahar (force majeure) dibebankan pada negara. (2) Penghuni Rumah Negara wajib segera melaporkan kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pengelola Rumah Negara.

PERATURAN LPSK/1 Pasal 10

Risalah perbaikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e diperoleh dari: a. unit kerja yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan; b. unit kerja yang menangani urusan di bidang pemenuhan hak saksi dan korban; dan/atau c. tim penilai ganti rugi.

PERDA 13/2014 Pasal 43

(1) Perbaikan rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), dilakukan pengusul dengan berkoordinasi kepada Bapperda. (2) Hasil perbaikan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengusul menyampaikan kembali kepada Bapperda melalui pimpinan DPRD un

PERDA 13/2014 Pasal 65

(1) Perbaikan rancangan Perbup atau Peraturan Bersama Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dilakukan oleh SKPD pemrakarsa dengan berkoordinasi Bagian Hukum. (2) Perbaikan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi paraf koordinasi oleh Kepala Bagian

PERDA 45/2018 Pasal 58

(1) Perbaikan rumah dan prasarana, sarana, atau utilitas umum dilakukan melalui rehabilitasi atau pemugaran. (2) Perbaikan rumah wajib dilakukan oleh setiap orang. (3) Perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk perumahan dan permukiman wajib dilakuk