Pencarian
Direktorat Perbaikan Darurat terdiri dari: a. Subdirektorat Pembersihan Lingkungan; b. Suddirektorat Perbaikan Prasarana Vital; dan c. Subdirektorat Pemantauan dan Pelaporan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Subdirektorat Perbaikan Prasarana dan Sarana Vital mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi untuk penyusunan kebijakan umum, komando pelaksanaan, hubungan kerja, rencana, dan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta analisis pelaporan di bidang perbaikan darur
Subdirektorat Perbaikan Prasara Vital terdiri dari: a. Seksi Prasarana Sosial; dan b. Seksi Prasarana Ekonomi.
(1) Perbaikan syarat dukungan dan/atau sebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dilakukan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 19, dan Pasal 20. (2) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD memperbaiki dan menyampaikan syarat
Dukungan perbaikan kedua setelah Verifikasi Faktual dilakukan bersamaan dengan penyerahan perbaikan hasil Penelitian Administrasi syarat calon Anggota DPD pada masa pencalonan.
Dukungan perbaikan kedua perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang disampaikan setelah batas akhir masa perbaikan persyaratan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD, tidak dapat diterima oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan dinyatakan gugur.
Penyerahan perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), meliputi dokumen: a. surat pernyataan dukungan yang berisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), yang tanda tangan atau cap jempol pendukung menggunakan formulir Mo
(1) Perbaikan syarat dukungan bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), dilakukan dengan ketentuan: a. jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit 2 (dua) kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan; b. dukungan yang di
Penyerahan perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), meliputi dokumen: a. surat pernyataan dukungan yang berisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), yang tanda tangan atau cap jempol pendukung menggunakan formulir Mo
(1) Perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan yang disampaikan setelah batas akhir masa perbaikan persyaratan Bakal Pasangan Calon, tidak dapat diterima oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam Berita Acara. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupate
Penyerahan perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), meliputi dokumen: a. surat pernyataan dukungan yang berisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), yang tanda tangan atau cap jempol pendukung menggunakan formulir M
(1) Perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan yang disampaikan setelah batas akhir masa perbaikan persyaratan Bakal Pasangan Calon, tidak dapat diterima oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam Berita Acara. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupate
(1) Perbaikan syarat dukungan bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), dilakukan dengan ketentuan: a. jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit 2 (dua) kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan; b. dukungan yang di
(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilaksanakan untuk memenuhi syarat kelulusan terkait aspek penilaian dalam evaluasi peserta Blended Learning yang dinilai kurang baik atau tidak memenuhi kualifikasi. (2) Pendampingan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasa
(1) Perbaikan Rumah Negara meliputi: a. perbaikan kerusakan, baik kerusakan yang disebabkan karena pemakaian maupun kerusakan karena umur teknis barang; atau b. perbaikan lainnya yang bertujuan agar Rumah Negara beserta sarana dan prasarana dalam kondisi baik d
(1) Perbaikan Rumah Negara karena kerusakan yang disebabkan oleh faktor keadaan darurat, bencana alam, atau keadaan kahar (force majeure) dibebankan pada negara. (2) Penghuni Rumah Negara wajib segera melaporkan kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pengelola Rumah Negara.
Risalah perbaikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e diperoleh dari: a. unit kerja yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan; b. unit kerja yang menangani urusan di bidang pemenuhan hak saksi dan korban; dan/atau c. tim penilai ganti rugi.
(1) Perbaikan rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), dilakukan pengusul dengan berkoordinasi kepada Bapperda. (2) Hasil perbaikan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengusul menyampaikan kembali kepada Bapperda melalui pimpinan DPRD un
(1) Perbaikan rancangan Perbup atau Peraturan Bersama Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dilakukan oleh SKPD pemrakarsa dengan berkoordinasi Bagian Hukum. (2) Perbaikan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi paraf koordinasi oleh Kepala Bagian
(1) Perbaikan rumah dan prasarana, sarana, atau utilitas umum dilakukan melalui rehabilitasi atau pemugaran. (2) Perbaikan rumah wajib dilakukan oleh setiap orang. (3) Perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk perumahan dan permukiman wajib dilakuk
