Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-48-menhut-ii-201/2013 Pasal 23

Pekerjaan perbaikan kesuburan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dimaksudkan agar kualitas tanah yang kurang subur bagi pertumbuhan tanaman mendapat perlakuan khusus antara lain: penggunaan mulsa, jerami dan bahan organik serta pemupukan.

PERMEN pm-28/2022 Pasal 23

(1) Perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c antara lain: a. pengelasan; atau b. perbaikan kondisi teknis Kapal. (2) Untuk memperoleh persetujuan Kegiatan Perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik Kapal, operator Ka

PERMEN pm-54/2021 Pasal 31

(1) Perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b wajib dilakukan oleh Pemilik Kapal untuk mengembalikan kondisi Kelaiklautan Kapal. (2) Perawatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c wajib dilakukan oleh Pemilik Kapal untuk mempertahankan ko

PP 122/2015 Pasal 28

**(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf** b dilakukan terhadap komponen teknis yang kinerjanya mengalami penurunan fungsi sehingga dapat berfungsi secara normal kembali. **(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** mencakup program

PP 122/2015 Pasal 29

**(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat** mengakibatkan penghentian sementara pelayanan Air Minum kepada masyarakat oleh penyelenggara SPAM. **(2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) tidak dapat dilakukan terhadap seluruh pela

PP 14/1980 Pasal 4

Tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara tidak diberikan kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara yang karena penempatannya di luar negeri tidak dibayarkan gajinya di dalam negeri.

PP 14/2016 Pasal 97

(1) Perbaikan wajib dilakukan oleh setiap orang. lumah (2) Perbaikan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan terhadap Rumah milik setiap orang.

PP 14/2016 Pasal 99

(1) Perbaikan Prasarana untuk Lingkungan Hunian dan kawasan Permukiman wajib dilakukan oleh pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. (2) Perbaikan Prasarana untuk kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penunjuk

PP 16/1980 Pasal 2

Tunjangan perbaikan penghasilan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan dan bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat serta janda/dudanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran tunjangan setiap bulan.

PP 16/1989 Pasal 4

Tunjangan perbaikan penghasilan tidak diberikan kepada: a. Pegawai Negeri yang menjadi cuti di luar tanggungan negara; b. Pegawai Negeri yang ditempatkan di luar Negeri, yang tidak menerima gaji/bagian gaji dalam mata uang rupiah.

PP 18/1989 Pasal 2

Tunjangan perbaikan penghasilan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat, dan penerima Tunjangan Veteran serta Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran tunjangan setiap bulan.

PP 21/2008 Pasal 61

**(1) Perbaikan lingkungan daerah bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1)** huruf a merupakan kegiatan fisik perbaikan lingkungan untuk memenuhi persyaratan teknis, sosial, ekonomi, dan budaya serta ekosistem suatu kawasan. **(2) Kegiatan perbaika

Kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab bidang tugas masing-masing bersama masyarakat. Paragraf 2 Perbaikan Prasarana dan Sarana Um

PP 21/2008 Pasal 64

**(1) Perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1)** huruf b merupakan kegiatan perbaikan prasarana dan sarana umum untuk memenuhi kebutuhan transportasi, kelancaran kegiatan ekonomi, dan kehidupan sosial budaya masyarakat. **(2)

Pelaksanaan perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat **(1) huruf b dilakukan secara gotong royong, dengan bimbingan dan/atau bantuan teknis dari** Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Paragraf 3 Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Mas

PP 21/2015 Pasal 10

Permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal sertifikat Jaminan Fidusia diterbitkan.

PP 30/2024 Pasal 73

**(1) Perbaikan fungsi lingkungan Sumber Air sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 7l ayat (2) huruf c dimaksudkan untuk mengendalikan kualitas air pada Sumber Air. (21 Perbaikan fungsi lingkungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya: - pem

PP 32/2011 Pasal 29

**(1) Perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan** serta perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 28 huruf a meliputi perbaikan terhadap bentuk dan dimensi jalan. **(2) Perbaika

PP 46/2016 Pasal 16

Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Keb[iakan, Rencana, dan/ atau Program memuat: - materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program; dan/ atau - informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung Lingkungan H

PP / Pasal 97

**(1) Perbaikan Rumah wajib dilakukan oleh setiap orang.** **(2) Perbaikan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan terhadap Rumah milik setiap orang.