Pencarian
UPT Perbaikan dan Perawatan mempunyai tugas melaksanakan perbaikan dan perawatan terhadap sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Poltesa.
UPT Perbaikan dan Perawatan terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) Perbaikan habitat Terumbu Karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat Terumbu Karang; b. penggunaan/penerapan konstruksi bangunan yang sesuai prinsip ekologi; c. penggunaan/p
(1) Perbaikan habitat Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat Mangrove; b. menerapkan konstruksi bangunan pengaman pantai yang sesuai prinsip ekologi; dan/atau c. pembuatan habitat
(1) Perbaikan habitat Lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat Lamun; b. penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat lamun melalui perbaikan kualitas air; d
(1) Perbaikan habitat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat ikan; b. penerapan teknik perbaikan habitat ikan melalui perbaikan kualitas air; dan/atau c. pe
(1) Berdasarkan rekomendasi tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Dinas Provinsi melakukan tindakan perbaikan dengan: a. meningkatkan pengendalian (official control) ke pembudidaya ikan; b. merekomendasikan kepada pembudidaya ikan bahwa ikan yang
(1) Petugas pada Dinas Provinsi harus memasukkan laporan hasil tindakan perbaikan ke Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan tindakan perbaikan. (2) Berdasarkan laporan hasil tindakan perbaikan sebagaiman
(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c merupakan wewenang dan tanggung jawab unsur Pembina Teknis Materiil. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan batas kemampuan dan kewenangan di dalam pemeliharaan, sesuai den
(1) Perbaikan terhadap Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b mengubah Masa Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. renovasi, yakni kegiata
(1) Perbaikan habitat Terumbu Karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat Terumbu Karang; b. penggunaan/penerapan konstruksi bangunan yang sesuai prinsip ekologi; c. penggunaan/p
(1) Perbaikan habitat Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat Mangrove; b. menerapkan konstruksi bangunan pengaman pantai yang sesuai prinsip ekologi; dan/atau c. pembuatan habitat
(1) Perbaikan habitat Lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat Lamun; b. penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat lamun melalui perbaikan kualitas air; d
(1) Perbaikan habitat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat ikan; b. penerapan teknik perbaikan habitat ikan melalui perbaikan kualitas air; dan/atau c. pe
(1) Perbaikan habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b dilakukan melalui:
a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat terumbu karang;
b. penggunaan/penerapan konstruksi bangunan yang sesuai dengan prinsip ekologi;
c. penggunaan/penerapan teknis
(1) Perbaikan habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dilakukan melalui: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat mangrove; b. penerapan konstruksi bangunan pengaman pantai yang sesuai dengan prinsip ekologi; dan/atau c. pembuatan habitat buatan
(1) Perbaikan habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b dilakukan melalui: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat lamun; b. penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat lamun melalui perbaikan kualitas air; dan/atau c.
(1) Berdasarkan rekomendasi tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Dinas Provinsi melakukan tindakan perbaikan dengan: a. meningkatkan pengendalian (official control) ke pembudidaya ikan; b. merekomendasikan kepada pembudidaya ikan bahwa ikan yang
(1) Petugas pada Dinas Provinsi harus memasukkan laporan hasil tindakan perbaikan ke Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan tindakan perbaikan. (2) Berdasarkan laporan hasil tindakan perbaikan sebagaiman
**(1) Perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diajukan berdasarkan permohonan.** **(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya secara tertulis** kepada Menteri. **(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pal
