Pencarian
(1) Untuk melakukan perbaikan Data Impor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), importir mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean dilampiri dengan dokumen hasil cek fisik Kendaraan Bermotor yang telah ditandasahkan oleh Kepolisian Negar
(1) Sertifikat Merek yang telah diterbitkan oleh Menteri dapat diajukan perbaikan. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal: a. terdapat kesalahan pada saat mengajukan Permohonan; atau b. terdapat kesalahan pada saat penerbitan sertif
(1) Perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diajukan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya secara tertulis kepada Menteri. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a.
(1) Hasil perbaikan sertifikat dituangkan dalam bentuk surat keterangan perbaikan sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri. (2) Surat keterangan perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas
Perbaikan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dimaksudkan agar kualitas tanah yang kurang bagus bagi pertumbuhan tanaman mendapat perhatian khusus melalui perbaikan tanah seperti: a. Penggunaan gypsum. Gypsum digunakan untuk memperbaiki kondisi tanah yang meng
Perbaikan peralatan instalasi sistem bahan bakar gas pada kendaraan bermotor dilakukan dengan ketentuan: a. pelaksanaan perbaikan harus dilakukan pada agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) atau bengkel umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1); b. pelaks
(1) Peti Kemas yang dinyatakan tidak laik berdasarkan hasil pemeriksaan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor wajib dilakukan perbaikan untuk memenuhi persyaratan kelaikan Peti Kemas sesuai dengan ketentuan pada konvensi. (2) Perbaikan Peti Kemas sebagaimana dim
Perbaikan fasilitas yang dibutuhkan perempuan dan anak dalam konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d meliputi: - perbaikan fasilitas layanan kesehatan; - perbaikan fasilitas layanan kesehatan reproduksi; - perbaikan fas
Perbaikan Rumah dan prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dilakukan melalui rehabilitasi atau pemugaran.
Perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan serta perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat **(2) meliputi:** - inventarisasi kondisi geometrik; - penetapan jumlah kebutuhan dan lokasi perb
Perbaikan Rumah dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dilakukan melalui rehabilitasi atau pemugaran. www.peraturan.go.id --- --- Page 64 --- 2016, No.101 -64-
Perbaikan atas Permohonan hanya diperbolehkan terhadap penulisan nama dan/atau alamat Pemohon atau Kuasanya. www.peraturan.go.id --- --- Page 13 --- 2016, No.252 -13-
Perbaikan barang-barang tetap, yang terjadi karena pertumbuhan tanah, perdamparan lumpur, penanganan oleh tukang kayu atau karena hal-hal lain, tidak dianggap sebagai keuntungan bersama, melainkan hanya menguntungkan pemilik barang-barang itu.
Perbaikan atau pemugaran tembok batas bersama menjadi beban mereka yang mempunyai hak atas tembok tersebut menurut perbandingan hak masing-masing. Namun demikian tiap-tiap pemilik peserta diperbolehkan membebaskan diri dari biaya perbaikan dan pemugaran dengan
Perbaikan rumah dan prasarana, sarana, atau utilitas umum dilakukan melalui rehabilitasi atau pemugaran. Penjelasan Pasal 91 Yang dimaksud dengan “rehabilitasi atau pemugaran” adalah kegiatan perbaikan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum jika terjadi kerusaka
**(1) Perbaikan terhadap Aset Tetap yang menambah Masa** Manfaat atau kapasitas manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b mengubah Masa Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan. **(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:** - renovas
Perawatan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a meliputi: a. inspeksi; b. pengukuran; c. perbaikan; d. penggantian; e. pembersihan; f. pemeriksaan kesegarisan (alignment); www.djpp.kemenkumham.go.id g. pengujian pascaperbaikan; dan h. perawatan men
Saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 14, Pasal 21, dan Pasal 27 disampaikan secara lisan atau tertulis dan dituangkan dalam formulir hasil pengawasan. 6. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Saran perbaikan dan penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 dapat disampaikan melalui tatap muka atau melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksu
Direktorat Perbaikan Darurat mempunyai tugas pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, komando pelaksanaan, hubungan kerja perencanaan, dan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta analisis pelaporan di bidang perbaikan darurat.
