Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 202-pmk-04-2019/2019 Pasal 9

(1) Untuk melakukan perbaikan Data Impor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), importir mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean dilampiri dengan dokumen hasil cek fisik Kendaraan Bermotor yang telah ditandasahkan oleh Kepolisian Negar

PERMEN 67/2016 Pasal 20

(1) Sertifikat Merek yang telah diterbitkan oleh Menteri dapat diajukan perbaikan. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal: a. terdapat kesalahan pada saat mengajukan Permohonan; atau b. terdapat kesalahan pada saat penerbitan sertif

PERMEN 67/2016 Pasal 21

(1) Perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diajukan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya secara tertulis kepada Menteri. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a.

PERMEN 67/2016 Pasal 22

(1) Hasil perbaikan sertifikat dituangkan dalam bentuk surat keterangan perbaikan sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri. (2) Surat keterangan perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas

PERMEN p-04-menhut-ii-2011/2011 Pasal 47

Perbaikan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dimaksudkan agar kualitas tanah yang kurang bagus bagi pertumbuhan tanaman mendapat perhatian khusus melalui perbaikan tanah seperti: a. Penggunaan gypsum. Gypsum digunakan untuk memperbaiki kondisi tanah yang meng

PERMEN pm-39/2012 Pasal 33

Perbaikan peralatan instalasi sistem bahan bakar gas pada kendaraan bermotor dilakukan dengan ketentuan: a. pelaksanaan perbaikan harus dilakukan pada agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) atau bengkel umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1); b. pelaks

PERMEN pm53/2018 Pasal 50

(1) Peti Kemas yang dinyatakan tidak laik berdasarkan hasil pemeriksaan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor wajib dilakukan perbaikan untuk memenuhi persyaratan kelaikan Peti Kemas sesuai dengan ketentuan pada konvensi. (2) Perbaikan Peti Kemas sebagaimana dim

PERPRES 18/2014 Pasal 10

Perbaikan fasilitas yang dibutuhkan perempuan dan anak dalam konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d meliputi: - perbaikan fasilitas layanan kesehatan; - perbaikan fasilitas layanan kesehatan reproduksi; - perbaikan fas

PP 14/2016 Pasal 96

Perbaikan Rumah dan prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dilakukan melalui rehabilitasi atau pemugaran.

PP 32/2011 Pasal 30

Perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan serta perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat **(2) meliputi:** - inventarisasi kondisi geometrik; - penetapan jumlah kebutuhan dan lokasi perb

PP / Pasal 96

Perbaikan Rumah dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dilakukan melalui rehabilitasi atau pemugaran. www.peraturan.go.id --- --- Page 64 --- 2016, No.101 -64-

UU 20/2016 Pasal 18

Perbaikan atas Permohonan hanya diperbolehkan terhadap penulisan nama dan/atau alamat Pemohon atau Kuasanya. www.peraturan.go.id --- --- Page 13 --- 2016, No.252 -13-

WETBOEK BURGERLIJK/1847 Pasal 161

Perbaikan barang-barang tetap, yang terjadi karena pertumbuhan tanah, perdamparan lumpur, penanganan oleh tukang kayu atau karena hal-hal lain, tidak dianggap sebagai keuntungan bersama, melainkan hanya menguntungkan pemilik barang-barang itu.

WETBOEK BURGERLIJK/1847 Pasal 635

Perbaikan atau pemugaran tembok batas bersama menjadi beban mereka yang mempunyai hak atas tembok tersebut menurut perbandingan hak masing-masing. Namun demikian tiap-tiap pemilik peserta diperbolehkan membebaskan diri dari biaya perbaikan dan pemugaran dengan

UU 1/2011 Pasal 91

Perbaikan rumah dan prasarana, sarana, atau utilitas umum dilakukan melalui rehabilitasi atau pemugaran. Penjelasan Pasal 91 Yang dimaksud dengan “rehabilitasi atau pemugaran” adalah kegiatan perbaikan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum jika terjadi kerusaka

KEMENKEU 65/pmk Pasal 15

**(1) Perbaikan terhadap Aset Tetap yang menambah Masa** Manfaat atau kapasitas manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b mengubah Masa Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan. **(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:** - renovas

PERATURAN BAPETEN/5 Pasal 24

Perawatan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a meliputi: a. inspeksi; b. pengukuran; c. perbaikan; d. penggantian; e. pembersihan; f. pemeriksaan kesegarisan (alignment); www.djpp.kemenkumham.go.id g. pengujian pascaperbaikan; dan h. perawatan men

PERATURAN BAWASLU/14 Pasal 29

Saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 14, Pasal 21, dan Pasal 27 disampaikan secara lisan atau tertulis dan dituangkan dalam formulir hasil pengawasan. 6. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 41

Saran perbaikan dan penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 dapat disampaikan melalui tatap muka atau melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksu

PERATURAN BNPB/1 Pasal 156

Direktorat Perbaikan Darurat mempunyai tugas pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, komando pelaksanaan, hubungan kerja perencanaan, dan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta analisis pelaporan di bidang perbaikan darurat.