Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 15/2013 Pasal 49

UPT Perbaikan dan Perawatan mempunyai tugas melaksanakan perbaikan dan perawatan terhadap sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Poltesa.

PERMEN 15/2013 Pasal 51

UPT Perbaikan dan Perawatan terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.

PERMEN 24-permen-kp-2016/2016 Pasal 12

(1) Perbaikan habitat Terumbu Karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat Terumbu Karang; b. penggunaan/penerapan konstruksi bangunan yang sesuai prinsip ekologi; c. penggunaan/p

PERMEN 24-permen-kp-2016/2016 Pasal 17

(1) Perbaikan habitat Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat Mangrove; b. menerapkan konstruksi bangunan pengaman pantai yang sesuai prinsip ekologi; dan/atau c. pembuatan habitat

PERMEN 24-permen-kp-2016/2016 Pasal 23

(1) Perbaikan habitat Lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat Lamun; b. penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat lamun melalui perbaikan kualitas air; d

PERMEN 24-permen-kp-2016/2016 Pasal 35

(1) Perbaikan habitat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat ikan; b. penerapan teknik perbaikan habitat ikan melalui perbaikan kualitas air; dan/atau c. pe

PERMEN 39-permen-kp-2015/2015 Pasal 18

(1) Berdasarkan rekomendasi tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Dinas Provinsi melakukan tindakan perbaikan dengan: a. meningkatkan pengendalian (official control) ke pembudidaya ikan; b. merekomendasikan kepada pembudidaya ikan bahwa ikan yang

PERMEN 39-permen-kp-2015/2015 Pasal 19

(1) Petugas pada Dinas Provinsi harus memasukkan laporan hasil tindakan perbaikan ke Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan tindakan perbaikan. (2) Berdasarkan laporan hasil tindakan perbaikan sebagaiman

PERMEN 60/2014 Pasal 27

(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c merupakan wewenang dan tanggung jawab unsur Pembina Teknis Materiil. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan batas kemampuan dan kewenangan di dalam pemeliharaan, sesuai den

PERMEN 65-pmk-06-2017/2017 Pasal 15

(1) Perbaikan terhadap Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b mengubah Masa Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. renovasi, yakni kegiata

PERMEN KKP/24-permen-kp-2016 Pasal 12

(1) Perbaikan habitat Terumbu Karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat Terumbu Karang; b. penggunaan/penerapan konstruksi bangunan yang sesuai prinsip ekologi; c. penggunaan/p

PERMEN KKP/24-permen-kp-2016 Pasal 17

(1) Perbaikan habitat Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat Mangrove; b. menerapkan konstruksi bangunan pengaman pantai yang sesuai prinsip ekologi; dan/atau c. pembuatan habitat

PERMEN KKP/24-permen-kp-2016 Pasal 23

(1) Perbaikan habitat Lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat Lamun; b. penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat lamun melalui perbaikan kualitas air; d

PERMEN KKP/24-permen-kp-2016 Pasal 35

(1) Perbaikan habitat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat ikan; b. penerapan teknik perbaikan habitat ikan melalui perbaikan kualitas air; dan/atau c. pe

PERMEN KKP/26 Pasal 52

(1) Perbaikan habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b dilakukan melalui: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat terumbu karang; b. penggunaan/penerapan konstruksi bangunan yang sesuai dengan prinsip ekologi; c. penggunaan/penerapan teknis

(1) Perbaikan habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dilakukan melalui: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat mangrove; b. penerapan konstruksi bangunan pengaman pantai yang sesuai dengan prinsip ekologi; dan/atau c. pembuatan habitat buatan

PERMEN KKP/26 Pasal 61

(1) Perbaikan habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b dilakukan melalui: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat lamun; b. penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat lamun melalui perbaikan kualitas air; dan/atau c.

PERMEN KKP/39-permen-kp-2015 Pasal 18

(1) Berdasarkan rekomendasi tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Dinas Provinsi melakukan tindakan perbaikan dengan: a. meningkatkan pengendalian (official control) ke pembudidaya ikan; b. merekomendasikan kepada pembudidaya ikan bahwa ikan yang

PERMEN KKP/39-permen-kp-2015 Pasal 19

(1) Petugas pada Dinas Provinsi harus memasukkan laporan hasil tindakan perbaikan ke Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan tindakan perbaikan. (2) Berdasarkan laporan hasil tindakan perbaikan sebagaiman

PERMEN KUMHAM/67 Pasal 21

**(1) Perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diajukan berdasarkan permohonan.** **(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya secara tertulis** kepada Menteri. **(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pal