Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN LSN/4 Pasal 9

KategoriPerbaikan Palsan meliputi: a. perbaikan umum; b. perbaikan khusus. Pasal10 (1) Perbaikan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, merupakan perbaikan yang tidak berkaitan dengan aspek kriptografis Palsan. (2) Perbaikan

PERATURAN LSN/4 Pasal 12

(1) Perbaikan umum Palsan dan APU Persandian dilakukan oleh Instansi Pemerintah. (2) Perbaikan khusus Palsan dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara.

PERATURAN LSN/4 Pasal 13

(1) Instansi Pemohon melakukan konsultasi dengan Direktorat Materiil Sandi Lembaga Sandi Negara mengenai kronologis dan kondisi Palsan dan APU Persandianyang rusak melalui media komunikasi aman yang disediakan Lembaga Sandi Negara. (2) Lembaga Sandi Negara c.q. Direktorat Materiil Sandi memberikan

PERATURAN LSN/4 Pasal 14

(1) Dalam hal Perbaikan umum Palsan dan APU Persandian, Instansi Pemerintah mengajukan suratpemberitahuan kerusakan yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara. (2) Surat pemberitahuan kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat keterangan mengenainama Palsan dan APU Pers

PERATURAN LSN/4 Pasal 15

(1) Dalam hal Perbaikan khusus Palsan, Instansi Pemohon membuat surat permohonan perbaikanyang ditujukan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara. (2) Surat permohonan perbaikansebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat keterangan mengenai nama Palsan, nomor seri, de

PERDA KABUPATEN/PALU Pasal 73

Perbaikan Rumah dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dilakukan melalui rehabilitasi atau pemugaran.

PERDA KABUPATEN/PALU Pasal 77

Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 yang mengakibatkan beban tambahan terhadap konstruksi bangunan wajib memperoleh pertimbangan penilai ahli bidang konstruksi.

PERMENHUB pm-39/2012 Pasal 33

Perbaikan peralatan instalasi sistem bahan bakar gas pada kendaraan bermotor dilakukan dengan ketentuan: a. pelaksanaan perbaikan harus dilakukan pada agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) atau bengkel umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1); b. pelaks

PERMENHUB pm53/2018 Pasal 50

(1) Peti Kemas yang dinyatakan tidak laik berdasarkan hasil pemeriksaan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor wajib dilakukan perbaikan untuk memenuhi persyaratan kelaikan Peti Kemas sesuai dengan ketentuan pada konvensi. (2) Perbaikan Peti Kemas sebagaimana dim

PERMENHUT p-04-menhut-ii-2011/2011 Pasal 47

Perbaikan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dimaksudkan agar kualitas tanah yang kurang bagus bagi pertumbuhan tanaman mendapat perhatian khusus melalui perbaikan tanah seperti: a. Penggunaan gypsum. Gypsum digunakan untuk memperbaiki kondisi tanah yang meng

PERMENKEU 158-pmk-04-2017/2017 Pasal 19

(1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat melakukan perbaikan data pada RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest sesuai dengan dokumen pengangkutan yang diterbitkannya ke Kantor Pabean tempat pendaftaran. (2) Perbaikan data RKSP, Inward Manifest, d

PERMENKEU 166-pmk-04-2014/2014 Pasal 7

(1) Dalam hal penyampaian Data Penumpang tidak sesuai dengan periode waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuk memberikan pemberitahuan kepada Pengangkut melalui sistem PDE dalam jangka waktu paling lambat 2 x 24 (dua k

PERMENKEU 202-pmk-04-2019/2019 Pasal 8

(1) Data Impor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (1) yang telah disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat dilakukan perbaikan sepanjang: a. tidak mempengaruhi nilai pabean; dan b.

PERMENKEU 202-pmk-04-2019/2019 Pasal 9

(1) Untuk melakukan perbaikan Data Impor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), importir mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean dilampiri dengan dokumen hasil cek fisik Kendaraan Bermotor yang telah ditandasahkan oleh Kepolisian Negar

PERMENKUMHAM 67/2016 Pasal 20

(1) Sertifikat Merek yang telah diterbitkan oleh Menteri dapat diajukan perbaikan. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal: a. terdapat kesalahan pada saat mengajukan Permohonan; atau b. terdapat kesalahan pada saat penerbitan sertif

PERMENKUMHAM 67/2016 Pasal 21

(1) Perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diajukan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya secara tertulis kepada Menteri. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a.

PERMENKUMHAM 67/2016 Pasal 22

(1) Hasil perbaikan sertifikat dituangkan dalam bentuk surat keterangan perbaikan sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri. (2) Surat keterangan perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas

PERMEN 158-pmk-04-2017/2017 Pasal 19

(1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat melakukan perbaikan data pada RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest sesuai dengan dokumen pengangkutan yang diterbitkannya ke Kantor Pabean tempat pendaftaran. (2) Perbaikan data RKSP, Inward Manifest, d

PERMEN 166-pmk-04-2014/2014 Pasal 7

(1) Dalam hal penyampaian Data Penumpang tidak sesuai dengan periode waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuk memberikan pemberitahuan kepada Pengangkut melalui sistem PDE dalam jangka waktu paling lambat 2 x 24 (dua k

PERMEN 202-pmk-04-2019/2019 Pasal 8

(1) Data Impor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (1) yang telah disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat dilakukan perbaikan sepanjang: a. tidak mempengaruhi nilai pabean; dan b.