Pencarian
(1) Perbaikan penulisan dilakukan dengan mencoret kata yang salah dengan tidak menghilangkan tulisan salah tersebut, kemudian menulis kembali perbaikannya dengan dibubuhi paraf oleh PPN, dan diberi stempel KUA. (2) Perubahan yang menyangkut biodata suami, isteri ataupun wal
(1) Perbaikan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun harus dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau standar yang berlaku. (2) Pekerjaan perbaikan Tangki Timbun harus dilakukan sesuai dengan prosedur K3 pekerjaa
UPT Perbaikan dan Perawatan mempunyai tugas melaksanakan perbaikan dan perawatan terhadap sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Poltesa.
UPT Perbaikan dan Perawatan terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
UPT Perbaikan dan Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perbaikan dan perawatan terhadap sarana dan prasarana di lingkungan Politeknik.
UPT Perbaikan dan Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c merupakan wewenang dan tanggung jawab unsur Pembina Teknis Materiil. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan batas kemampuan dan kewenangan di dalam pemeliharaan, sesuai den
(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c merupakan wewenang dan tanggung jawab unsur Pembina Teknis Materiil. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan batas kemampuan dan kewenangan di dalam pemeliharaan, sesuai den
(1) Perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c antara lain: a. pengelasan; atau b. perbaikan kondisi teknis Kapal. (2) Untuk memperoleh persetujuan Kegiatan Perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik Kapal, operator Ka
(1) Perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b wajib dilakukan oleh Pemilik Kapal untuk mengembalikan kondisi Kelaiklautan Kapal. (2) Perawatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c wajib dilakukan oleh Pemilik Kapal untuk mempertahankan ko
Pekerjaan perbaikan kesuburan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dimaksudkan agar kualitas tanah yang kurang subur bagi pertumbuhan tanaman mendapat perlakuan khusus antara lain: penggunaan mulsa, jerami dan bahan organik serta pemupukan.
(1) Perbaikan terhadap Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b mengubah Masa Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. renovasi; b. restorasi;
(1) Perbaikan terhadap Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b mengubah Masa Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. renovasi, yakni kegiata
(1) Perbaikan data PBI Jaminan Kesehatan berasal dari data yang sudah didaftarkan di BPJS Kesehatan dan data terpadu kesejahteraan sosial. (2) Perbaikan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. perubahan domisili; b. perubahan nama; c. perubahan tanggal lahir;
(1) Perbaikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berdasarkan usulan yang dilakukan oleh: a. BPJS Kesehatan; dan/atau b. dinas sosial daerah kabupaten/kota. (2) Usulan perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari data kependudukan yang berasal
(1) Perbaikan data berdasarkan usulan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. peserta PBI Jaminan Kesehatan menyampaikan informasi perbaikan data kepada kantor cabang/kantor layanan operasional BPJS K
(1) Perbaikan data berdasarkan usulan dari dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilakukan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota melalui Verifikasi dan Validasi PBI Jaminan Kesehatan. (2) Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud ay
(1) Perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52ayat (2) huruf b, disampaikan pada Penyelenggara Pemuliaan untuk dilakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disamp
(1) Perbaikan terhadap Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b mengubah Masa Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. renovasi; b. restorasi;
(1) Perbaikan penulisan dilakukan dengan mencoret kata yang salah dengan tidak menghilangkan tulisan salah tersebut, kemudian menulis kembali perbaikannya dengan dibubuhi paraf oleh PPN, dan diberi stempel KUA. (2) Perubahan yang menyangkut biodata suami, isteri ataupun wal
