Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAG 11/2007 Pasal 34

(1) Perbaikan penulisan dilakukan dengan mencoret kata yang salah dengan tidak menghilangkan tulisan salah tersebut, kemudian menulis kembali perbaikannya dengan dibubuhi paraf oleh PPN, dan diberi stempel KUA. (2) Perubahan yang menyangkut biodata suami, isteri ataupun wal

PERMENAKER 37/2016 Pasal 53

(1) Perbaikan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun harus dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau standar yang berlaku. (2) Pekerjaan perbaikan Tangki Timbun harus dilakukan sesuai dengan prosedur K3 pekerjaa

PERMENDIKBUD 15/2013 Pasal 49

UPT Perbaikan dan Perawatan mempunyai tugas melaksanakan perbaikan dan perawatan terhadap sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Poltesa.

PERMENDIKBUD 15/2013 Pasal 51

UPT Perbaikan dan Perawatan terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.

PERMENDIKNAS 26/2010 Pasal 46

UPT Perbaikan dan Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perbaikan dan perawatan terhadap sarana dan prasarana di lingkungan Politeknik.

PERMENDIKNAS 26/2010 Pasal 48

UPT Perbaikan dan Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d terdiri atas: a. Kepala; b. Petugas Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.

PERMENHAN 60/2014 Pasal 27

(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c merupakan wewenang dan tanggung jawab unsur Pembina Teknis Materiil. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan batas kemampuan dan kewenangan di dalam pemeliharaan, sesuai den

PERMENHAN 66/2014 Pasal 27

(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c merupakan wewenang dan tanggung jawab unsur Pembina Teknis Materiil. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan batas kemampuan dan kewenangan di dalam pemeliharaan, sesuai den

PERMENHUB pm-28/2022 Pasal 23

(1) Perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c antara lain: a. pengelasan; atau b. perbaikan kondisi teknis Kapal. (2) Untuk memperoleh persetujuan Kegiatan Perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik Kapal, operator Ka

PERMENHUB pm-54/2021 Pasal 31

(1) Perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b wajib dilakukan oleh Pemilik Kapal untuk mengembalikan kondisi Kelaiklautan Kapal. (2) Perawatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c wajib dilakukan oleh Pemilik Kapal untuk mempertahankan ko

PERMENHUT p-48-menhut-ii-201/2013 Pasal 23

Pekerjaan perbaikan kesuburan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dimaksudkan agar kualitas tanah yang kurang subur bagi pertumbuhan tanaman mendapat perlakuan khusus antara lain: penggunaan mulsa, jerami dan bahan organik serta pemupukan.

PERMENKEU 1-pmk-06-2013/2013 Pasal 15

(1) Perbaikan terhadap Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b mengubah Masa Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. renovasi; b. restorasi;

PERMENKEU 65-pmk-06-2017/2017 Pasal 15

(1) Perbaikan terhadap Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b mengubah Masa Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. renovasi, yakni kegiata

PERMENSOS 21/2019 Pasal 20

(1) Perbaikan data PBI Jaminan Kesehatan berasal dari data yang sudah didaftarkan di BPJS Kesehatan dan data terpadu kesejahteraan sosial. (2) Perbaikan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. perubahan domisili; b. perubahan nama; c. perubahan tanggal lahir;

PERMENSOS 21/2019 Pasal 21

(1) Perbaikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berdasarkan usulan yang dilakukan oleh: a. BPJS Kesehatan; dan/atau b. dinas sosial daerah kabupaten/kota. (2) Usulan perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari data kependudukan yang berasal

PERMENSOS 21/2019 Pasal 22

(1) Perbaikan data berdasarkan usulan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. peserta PBI Jaminan Kesehatan menyampaikan informasi perbaikan data kepada kantor cabang/kantor layanan operasional BPJS K

PERMENSOS 21/2019 Pasal 23

(1) Perbaikan data berdasarkan usulan dari dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilakukan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota melalui Verifikasi dan Validasi PBI Jaminan Kesehatan. (2) Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud ay

PERMENTAN 19/2021 Pasal 54

(1) Perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52ayat (2) huruf b, disampaikan pada Penyelenggara Pemuliaan untuk dilakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disamp

PERMEN 1-pmk-06-2013/2013 Pasal 15

(1) Perbaikan terhadap Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b mengubah Masa Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. renovasi; b. restorasi;

PERMEN 11/2007 Pasal 34

(1) Perbaikan penulisan dilakukan dengan mencoret kata yang salah dengan tidak menghilangkan tulisan salah tersebut, kemudian menulis kembali perbaikannya dengan dibubuhi paraf oleh PPN, dan diberi stempel KUA. (2) Perubahan yang menyangkut biodata suami, isteri ataupun wal