Langsung ke konten

Pencarian

UU 14/1967 Pasal 3

(1) Menurut fungsinya bank dibedakan dalam: a. Bank Sentral ialah Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945, dan yang selanjutnya akan diatur dengan UNDANG-UNDANG tersendiri. b. Bank Umum ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro

UU 14/1967 Pasal 4

Suatu Badan atau perorangan yang melakukan usaha serupa dengan usaha bank, wajib menamakan dirinya "Bank".

UU 14/1967 Pasal 23

(1) Bank Umum memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram maupun dengan surat, ataupun dengan jalan memberikan wesel-tunjuk diantara sesama kantornya; penarikan atas saldo kredit yang ada pada koresponden dilakukan secara telegram atau dengan wesel-tunjuk atau dengan cek. (2) Bank...

UU 14/1967 Pasal 24

(1) Bank Umum tidak memberi kredit tanpa jaminan kepada siapapun juga. (2) Pada penyitaan barang-tetap atau hasil bumi, barang, efek atau tanggungan lain, yang terikat kepada bank, sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap bank, maka bank boleh membeli seluruh atau sebagian dari ba

UU 14/1967 Pasal 25

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf b, Bank Umum diperkenankan memberikan kredit jangka menengah hanya untuk tujuan bidang produksi. Jumlah kredit itu diberikan menurut perbandingan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Bank Umum dapat memberik

UU 14/1967 Pasal 26

(1) Bank Tabungan terutama memperbungakan hanya dalam kertas berharga yang solide. (2) Bank Tabungan dapat memberikan kredit yang pelaksanaannya dilakukan menurut bimbingan oleh Bank INDONESIA.

UU 14/1967 Pasal 27

Jumlah kredit termaksud dalam pasal 26 ayat (2) hanya boleh diberikan sampai suatu jumlah menurut perbandingan dengan seluruh simpanan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. Pasal 28…

UU 14/1967 Pasal 28

(1) Bank Pembangunan diperkenankan mengadakan penyertaan modal dalam perusahaan, dengan persetujuan dan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. Penyertaan modal tersebut tidak bersifat tetap. (2) Bank INDONESIA memberikan bimbingan kepada Bank Pembangunan dalam usahanya menarik dan

UU 14/1967 Pasal 29

(1) Bank Pembangunan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang. (2) Bank Pembangunan diperkenankan mempergunakan simpanan gironya untuk pemberian kredit jangka pendek. Jumlah kredit tersebut hanya boleh diberikan sampai suatu jumlah menurut perbandingan yang

PERATURAN OJK/39-pojk-03-2017 Pasal 6

(1) Fungsi Holding hanya dapat dilakukan PSP berupa Bank yang berbadan hukum INDONESIA atau instansi Pemerintah Pusat. (2) Fungsi Holding dipimpin oleh: a. salah satu anggota direksi pada Bank yang menjadi PSP; atau b. salah satu pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan tertinggi instansi Pemerintah Pusa

PERATURAN OJK/39-pojk-03-2017 Pasal 10

(1) Bank yang akan diambil alih oleh pihak yang telah menjadi PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyampaikan rencana pemenuhan ketentuan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada saat mengajukan izin pengambilalihan. (2) Rencana pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada aya

PERATURAN OJK/39-pojk-03-2017 Pasal 11

(1) PSP yang tidak melakukan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilarang melakukan pengendalian dan dilarang memiliki saham dengan hak suara pada masing-masing Bank lebih dari 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham Bank. (2) Bank dengan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat

PERATURAN OJK/39-pojk-03-2017 Pasal 12

PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib mengalihkan kelebihan saham di atas 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) kepada pihak lain paling lama 1 (satu) tahun setelah berakhirnya jangka waktu pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)

PERBAN 39-pojk-03-2017/2017 Pasal 6

(1) Fungsi Holding hanya dapat dilakukan PSP berupa Bank yang berbadan hukum INDONESIA atau instansi Pemerintah Pusat. (2) Fungsi Holding dipimpin oleh: a. salah satu anggota direksi pada Bank yang menjadi PSP; atau b. salah satu pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan tertinggi instansi Pemerintah Pusa

PERBAN 39-pojk-03-2017/2017 Pasal 10

(1) Bank yang akan diambil alih oleh pihak yang telah menjadi PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyampaikan rencana pemenuhan ketentuan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada saat mengajukan izin pengambilalihan. (2) Rencana pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada aya

PERBAN 39-pojk-03-2017/2017 Pasal 11

(1) PSP yang tidak melakukan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilarang melakukan pengendalian dan dilarang memiliki saham dengan hak suara pada masing-masing Bank lebih dari 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham Bank. (2) Bank dengan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat

PERBAN 39-pojk-03-2017/2017 Pasal 12

PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib mengalihkan kelebihan saham di atas 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) kepada pihak lain paling lama 1 (satu) tahun setelah berakhirnya jangka waktu pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)

PERATURAN BI/2 Pasal 44

Perbaikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit dengan: a. melakukan evaluasi efektivitas dan perbaikan rencana penanganan dan pemulihan Insiden Siber atas dasar penanganan dan pemulihan Insiden Siber yang telah dilaku

PERATURAN KPU/11 Pasal 44

Perbaikan persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (6) meliputi rekapitulasi jumlah anggota Partai Politik hasil perbaikan dalam wilayah daerah kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN 1 MODEL F2.HP-PARPOL dan daftar nama dan alamat anggot

PERATURAN LSN/4 Pasal 8

Perbaikan Palsan dan APU Persandian bertujuan mengembalikan fungsi Palsan dan APU Persandian.