Pencarian
(1) Perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan yang disampaikan setelah batas akhir masa perbaikan persyaratan Bakal Pasangan Calon, tidak dapat diterima oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam Berita Acara. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupate
Penyerahan perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), meliputi dokumen: a. surat pernyataan dukungan yang berisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), yang tanda tangan atau cap jempol pendukung menggunakan formulir M
(1) Perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan yang disampaikan setelah batas akhir masa perbaikan persyaratan Bakal Pasangan Calon, tidak dapat diterima oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam Berita Acara. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupate
(1) Perbaikan syarat dukungan bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), dilakukan dengan ketentuan: a. jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit 2 (dua) kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan; b. dukungan yang di
(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilaksanakan untuk memenuhi syarat kelulusan terkait aspek penilaian dalam evaluasi peserta Blended Learning yang dinilai kurang baik atau tidak memenuhi kualifikasi. (2) Pendampingan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasa
(1) Perbaikan Rumah Negara meliputi: a. perbaikan kerusakan, baik kerusakan yang disebabkan karena pemakaian maupun kerusakan karena umur teknis barang; atau b. perbaikan lainnya yang bertujuan agar Rumah Negara beserta sarana dan prasarana dalam kondisi baik d
(1) Perbaikan Rumah Negara karena kerusakan yang disebabkan oleh faktor keadaan darurat, bencana alam, atau keadaan kahar (force majeure) dibebankan pada negara. (2) Penghuni Rumah Negara wajib segera melaporkan kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pengelola Rumah Negara.
Risalah perbaikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e diperoleh dari: a. unit kerja yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan; b. unit kerja yang menangani urusan di bidang pemenuhan hak saksi dan korban; dan/atau c. tim penilai ganti rugi.
(1) Perbaikan rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), dilakukan pengusul dengan berkoordinasi kepada Bapperda. (2) Hasil perbaikan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengusul menyampaikan kembali kepada Bapperda melalui pimpinan DPRD un
(1) Perbaikan rancangan Perbup atau Peraturan Bersama Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dilakukan oleh SKPD pemrakarsa dengan berkoordinasi Bagian Hukum. (2) Perbaikan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi paraf koordinasi oleh Kepala Bagian
(1) Perbaikan rumah dan prasarana, sarana, atau utilitas umum dilakukan melalui rehabilitasi atau pemugaran. (2) Perbaikan rumah wajib dilakukan oleh setiap orang. (3) Perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk perumahan dan permukiman wajib dilakuk
(1) Perbaikan rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), dilakukan pengusul dengan berkoordinasi kepada Bapperda. (2) Hasil perbaikan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengusul menyampaikan kembali kepada Bapperda melalui pimpinan DPRD un
(1) Perbaikan rancangan Perbup atau Peraturan Bersama Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dilakukan oleh SKPD pemrakarsa dengan berkoordinasi Bagian Hukum. (2) Perbaikan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi paraf koordinasi oleh Kepala Bagian
(1) Perbaikan Rumah wajib dilakukan oleh setiap orang. (2) Perbaikan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Rumah milik setiap orang.
(1) Perbaikan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum untuk Perumahan dan Kawasan Permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (2) Perbaikan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang
(1) Perbaikan Prasarana untuk Lingkungan Hunian dan kawasan Permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. (2) Perbaikan Prasarana untuk kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penunjukan atau bekerja sama de
(1) Perbaikan rumah dan prasarana, sarana, atau utilitas umum dilakukan melalui rehabilitasi atau pemugaran. (2) Perbaikan rumah wajib dilakukan oleh setiap orang. (3) Perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk perumahan dan permukiman wajib dilakuk
(1) Perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan perbaikan prasarana dan sarana umum untuk memenuhi kebutuhan transportasi, kelancaran kegiatan ekonomi, dan kehidupan sosial budaya masyarakat. (2) Perbaika
(1) Perbaikan atas kerusakan pipa dinas dalam persil termasuk kelengkapannya yang diakibatkan oleh kelalaian dan/atau kesengajaan pelanggan menjadi beban pelanggan yang bersangkutan; (2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, petugas yang ditunjuk PDAM
(1) Perbaikan Rumah wajib dilakukan oleh Setiap Orang. (2) Perbaikan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum untuk Perumahan, Permukiman, Lingkungan Hunian, dan Kawasan Permukiman dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Badan hukum dan/atau Setiap Orang sesuai kewenangan masing-masin
