Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 2-pojk-03-2016/2016 Pasal 3

(1) Bank Umum Syariah dapat melakukan kerjasama dengan Bank Umum Konvensional yang memiliki hubungan kepemilikan dengan Bank Umum Syariah dalam bentuk kegiatan LSB. (2) Kegiatan LSB hanya dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Bank Umum Konvensional tidak memiliki Unit Usa

PERBAN 2-pojk-03-2016/2016 Pasal 4

(1) Kegiatan LS dapat dilaksanakan pada jaringan kantor Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah dengan persyaratan sebagai berikut: a. lokasi kegiatan LS berada dalam 1 (satu) wilayah koordinasi Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan dengan KC Unit Usaha Syariah yang menjadi induk LS

PP 17/1999 Pasal 37

(1) BPPN melakukan program penyehatan terhadap Bank-bank yang telah ditetapkan dan diserahkan oleh Bank INDONESIA kepada BPPN. (2) Kriteria Bank yang ditetapkan dan diserahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

PP 17/1999 Pasal 38

(1) Penyerahan suatu Bank oleh Bank INDONESIA kepada BPPN wajib diikuti dengan menyerahkan informasi dan dokumen yang menyangkut Bank, Direksi, Komisaris dan atau pemegang saham Bank. (2) Penyerahan informasi dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib disampaikan dalam jangka waktu selam

PP 17/1999 Pasal 39

Penyerahan suatu Bank oleh Bank INDONESIA kepada BPPN, diumumkan oleh Bank INDONESIA dalam 1 (satu) surat kabar harian yang berperedaran luas.

PP 17/1999 Pasal 41

(1) Tata cara yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja dan penentuan hak-hak debitur dan komisaris sebagai akibat dari pengambilalihan hak dan kewenangan BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, ditetapkan oleh Ketua BPPN. (2) Tata cara yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja dan pene

PP 17/1999 Pasal 42

(1) BPPN melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk memperoleh segala keterangan yang diperlukan dari dan mengenai Bank Dalam Penyehatan Aset Dalam Restrukturisasi, Kewajiban Dalam Restrukturisasi, dan atau pihak manapun yang terlibat atau patut diduga terlibat, atau mengetahui kegiatan yang merugik

PP 17/1999 Pasal 43

(1) Dalam melakukan program penyehatan Bank, BPPN berhak dan berwenang untuk antara lain : a. Menghitung dan MENETAPKAN kerugian yang dialami Bank Dalam Penyehatan dan membebankan kerugian tersebut kepada modal bank yang bersangkutan. b. Mewajibkan Bank Dalam Penyehatan untuk melakukan penghapusbu

PP 17/1999 Pasal 44

(1) Dalam hal kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a diderita oleh Bank Dalam Penyehatan ditimbulkan akibat oleh kesalahan, kelalaian dan atau Transaksi Tidak Wajar dari anggota Direksi, Komisaris dan atau pemegang sahamnya, BPPN berwenang membebankan kerugian serta memperoleh ganti ru

PP 17/1999 Pasal 45

(1) BPPN MENETAPKAN Bank Dalam Penyehatan yang tidak dapat disehatkan dan yang telah selesai menjalani program penyehatan, serta menyerahkan kembali Bank Dalam Penyehatan, tersebut kepada Bank INDONESIA. (2) Kecuali terhadap Bank Dalam Penyehatan yang tidak dapat disehatkan, BPPN menyerahkan kembali

PP 17/1999 Pasal 46

(1) Penyerahan Bank Dalam Penyehatan oleh BPPN kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), disertai dengan informasi dan dokumen yang ada pada BPPN. (2) Dengan penyerahan Bank Dalam Penyehatan kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), segala tugas da

UU 014/1967 Pasal 3

**(1) Menurut fungsinya bank dibedakan dalam:** - Bank Sentral ialah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Dasar 1945, dan yang selanjutnya akan diatur dengan Undang-undang tersendiri. - Bank Umum ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan da

UU 014/1967 Pasal 4

Suatu Badan atau perorangan yang melakukan usaha serupa dengan usaha bank, wajib menamakan dirinya "Bank".

UU 014/1967 Pasal 23

**(1) Bank Umum memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan** secara telegram maupun dengan surat, ataupun dengan jalan memberikan wesel-tunjuk diantara sesama kantornya; penarikan atas saldo kredit yang ada pada koresponden dilakukan secara telegram atau dengan wesel-tunjuk atau deng

UU 014/1967 Pasal 24

**(1) Bank Umum tidak memberi kredit tanpa jaminan kepada siapapun** juga. **(2) Pada penyitaan barang-tetap atau hasil bumi, barang, efek atau** tanggungan lain, yang terikat kepada bank, sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap bank, maka bank boleh membeli seluruh ata

UU 014/1967 Pasal 25

**(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam pasal 3 ayat (1)** huruf b, Bank Umum diperkenankan memberikan kredit jangka menengah hanya untuk tujuan bidang produksi. Jumlah kredit itu diberikan menurut perbandingan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. **(2) Ban

UU 014/1967 Pasal 26

**(1) Bank Tabungan terutama memperbungakan hanya dalam kertas** berharga yang solide. **(2) Bank Tabungan dapat memberikan kredit yang pelaksanaannya** dilakukan menurut bimbingan oleh Bank Indonesia.

UU 014/1967 Pasal 27

Jumlah kredit termaksud dalam pasal 26 ayat (2) hanya boleh diberikan sampai suatu jumlah menurut perbandingan dengan seluruh simpanan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. ### Pasal 28… --- --- Page 18 --- PRESIDEN - 18 -

UU 014/1967 Pasal 28

**(1) Bank Pembangunan diperkenankan mengadakan penyertaan modal** dalam perusahaan, dengan persetujuan dan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penyertaan modal tersebut tidak bersifat tetap. **(2) Bank Indonesia memberikan bimbingan kepada Bank Pembangunan** dalam us

UU 014/1967 Pasal 29

**(1) Bank Pembangunan dalam usahanya terutama memberikan kredit** jangka menengah dan panjang. **(2) Bank Pembangunan diperkenankan mempergunakan simpanan** gironya untuk pemberian kredit jangka pendek. Jumlah kredit tersebut hanya boleh diberikan sampai suatu jumlah menurut