Pencarian
Perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan serta perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat **(2) meliputi:** - inventarisasi kondisi geometrik; - penetapan jumlah kebutuhan dan lokasi perb
Perbaikan Rumah dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dilakukan melalui rehabilitasi atau pemugaran. www.peraturan.go.id --- --- Page 64 --- 2016, No.101 -64-
Perbaikan atas Permohonan hanya diperbolehkan terhadap penulisan nama dan/atau alamat Pemohon atau Kuasanya. www.peraturan.go.id --- --- Page 13 --- 2016, No.252 -13-
Perbaikan barang-barang tetap, yang terjadi karena pertumbuhan tanah, perdamparan lumpur, penanganan oleh tukang kayu atau karena hal-hal lain, tidak dianggap sebagai keuntungan bersama, melainkan hanya menguntungkan pemilik barang-barang itu.
Perbaikan atau pemugaran tembok batas bersama menjadi beban mereka yang mempunyai hak atas tembok tersebut menurut perbandingan hak masing-masing. Namun demikian tiap-tiap pemilik peserta diperbolehkan membebaskan diri dari biaya perbaikan dan pemugaran dengan
Perbaikan rumah dan prasarana, sarana, atau utilitas umum dilakukan melalui rehabilitasi atau pemugaran. Penjelasan Pasal 91 Yang dimaksud dengan “rehabilitasi atau pemugaran” adalah kegiatan perbaikan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum jika terjadi kerusaka
**(1) Perbaikan terhadap Aset Tetap yang menambah Masa** Manfaat atau kapasitas manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b mengubah Masa Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan. **(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:** - renovas
Perawatan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a meliputi: a. inspeksi; b. pengukuran; c. perbaikan; d. penggantian; e. pembersihan; f. pemeriksaan kesegarisan (alignment); www.djpp.kemenkumham.go.id g. pengujian pascaperbaikan; dan h. perawatan men
Saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 14, Pasal 21, dan Pasal 27 disampaikan secara lisan atau tertulis dan dituangkan dalam formulir hasil pengawasan. 6. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Saran perbaikan dan penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 dapat disampaikan melalui tatap muka atau melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksu
Direktorat Perbaikan Darurat mempunyai tugas pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan umum, komando pelaksanaan, hubungan kerja perencanaan, dan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta analisis pelaporan di bidang perbaikan darurat.
Direktorat Perbaikan Darurat terdiri dari: a. Subdirektorat Pembersihan Lingkungan; b. Suddirektorat Perbaikan Prasarana Vital; dan c. Subdirektorat Pemantauan dan Pelaporan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Subdirektorat Perbaikan Prasarana dan Sarana Vital mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi untuk penyusunan kebijakan umum, komando pelaksanaan, hubungan kerja, rencana, dan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta analisis pelaporan di bidang perbaikan darur
Subdirektorat Perbaikan Prasara Vital terdiri dari: a. Seksi Prasarana Sosial; dan b. Seksi Prasarana Ekonomi.
(1) Perbaikan syarat dukungan dan/atau sebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dilakukan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 19, dan Pasal 20. (2) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD memperbaiki dan menyampaikan syarat
Dukungan perbaikan kedua setelah Verifikasi Faktual dilakukan bersamaan dengan penyerahan perbaikan hasil Penelitian Administrasi syarat calon Anggota DPD pada masa pencalonan.
Dukungan perbaikan kedua perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang disampaikan setelah batas akhir masa perbaikan persyaratan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD, tidak dapat diterima oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan dinyatakan gugur.
Penyerahan perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), meliputi dokumen: a. surat pernyataan dukungan yang berisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), yang tanda tangan atau cap jempol pendukung menggunakan formulir Mo
(1) Perbaikan syarat dukungan bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), dilakukan dengan ketentuan: a. jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit 2 (dua) kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan; b. dukungan yang di
Penyerahan perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), meliputi dokumen: a. surat pernyataan dukungan yang berisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), yang tanda tangan atau cap jempol pendukung menggunakan formulir Mo
