Pencarian
Pengumuman mengenai nama dan alamat nasabah penyimpan oleh bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kerahasiaan bank.
(1) Penyerahan simpanan yang dianggap tidak ada nasabah penyimpan atau ahli waris/wali nasabah kepada Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan tidak menyebabkan hak tagih atas simpanan nasabah tersebut menjadi hapus. (2) Bank dibebaskan dari tuntutan hukum atas penyerahan simpanan sebagaimana dimaksu
Bank yang gedung kantornya mengalami kerusakan sehingga untuk sementara tidak dapat digunakan, pengurus bank dapat memindahkan lokasi kegiatan operasionalnya ke tempat yang lebih aman dalam satu wilayah kota/kabupaten dan melaporkan kepindahan tersebut kepada Bank INDONESIA. Pasal 22 . . .
(1) Keputusan mengenai hak tanggungan dan utang terhadap tanah yang telah dinyatakan musnah diserahkan kepada kebijakan masing-masing bank pemberi kredit. (2) Hak tanggungan yang dokumennya hilang tetapi sudah terdaftar, bank mengajukan dokumen pengganti untuk hak atas tanah dan hak tanggungannya.
(1) Dalam melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Bank dapat memanfaatkan data dan/atau informasi milik lembaga atau instansi yang berwenang dan/atau sumber lain, yang sudah memiliki hubungan kerja sama dengan Bank. (2) Bank harus memastikan kesiapan infrastruktur pendukun
Mitra Bank dalam melakukan penyediaan layanan informatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a wajib berupa LJK.
(1) Mitra Bank dalam melakukan penyediaan layanan transaksional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b berupa: a. LJK; dan/atau b. lembaga non-LJK. (2) Mitra Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa penyedia layanan keuangan berbasis Teknologi Informasi wajib telah memperol
(1) Bank dan/atau bank umum konvensional yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (6) dan/atau Pasal 135 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Bank dan/atau bank umum konvensional yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian dokumen atau laporan sebagai
(1) Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan BPR Syariah dapat: a. menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang; dan b. menjadi pengelola wakaf dan/atau menyalurkannya melalui pengelola wakaf sesuai dengan kehendak pemberi wakaf. (2) Kegiatan menghimpun da
(1) Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan BPR Syariah dapat melakukan kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan dan investasi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan Prinsip Syariah. (2) Kegiatan penghimpunan dana da
(1) Dalam melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Bank dapat memanfaatkan data dan/atau informasi milik lembaga atau instansi yang berwenang dan/atau sumber lain, yang sudah memiliki hubungan kerja sama dengan Bank. (2) Bank harus memastikan kesiapan infrastruktur pendukun
Mitra Bank dalam melakukan penyediaan layanan informatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a wajib berupa LJK.
(1) Mitra Bank dalam melakukan penyediaan layanan transaksional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b berupa: a. LJK; dan/atau b. lembaga non-LJK. (2) Mitra Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa penyedia layanan keuangan berbasis Teknologi Informasi wajib telah memperol
(1) Bank dan/atau bank umum konvensional yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (6) dan/atau Pasal 135 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Bank dan/atau bank umum konvensional yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian dokumen atau laporan sebagai
(1) Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan BPR Syariah dapat: a. menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang; dan b. menjadi pengelola wakaf dan/atau menyalurkannya melalui pengelola wakaf sesuai dengan kehendak pemberi wakaf. (2) Kegiatan menghimpun da
(1) Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan BPR Syariah dapat melakukan kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan dan investasi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan Prinsip Syariah. (2) Kegiatan penghimpunan dana da
Prosedur mudah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berupa tata cara mendapatkan kredit dan/atau pembiayaan yang dilakukan dengan cara sederhana dan cepat.
Persyaratan lunak dalam Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat berupa: - agunan yang dapat dipenuhi atau tanpa agunan; - bunga kredit dan/atau bagi hasil yang terjangkau; dan/atau www.peraturan.go.id --- --- Page 9 --- 2020, No.308
(1) Bank Umum Syariah dapat melakukan kerjasama dengan Bank Umum Konvensional yang memiliki hubungan kepemilikan dengan Bank Umum Syariah dalam bentuk kegiatan LSB. (2) Kegiatan LSB hanya dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Bank Umum Konvensional tidak memiliki Unit Usa
(1) Kegiatan LS dapat dilaksanakan pada jaringan kantor Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah dengan persyaratan sebagai berikut: a. lokasi kegiatan LS berada dalam 1 (satu) wilayah koordinasi Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan dengan KC Unit Usaha Syariah yang menjadi induk LS
