Pencarian
(1) Fungsi Holding hanya dapat dilakukan PSP berupa Bank yang berbadan hukum INDONESIA atau instansi Pemerintah Pusat. (2) Fungsi Holding dipimpin oleh: a. salah satu anggota direksi pada Bank yang menjadi PSP; atau b. salah satu pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan tertinggi instansi Pemerintah Pusa
(1) Bank yang akan diambil alih oleh pihak yang telah menjadi PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyampaikan rencana pemenuhan ketentuan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada saat mengajukan izin pengambilalihan. (2) Rencana pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada aya
(1) PSP yang tidak melakukan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilarang melakukan pengendalian dan dilarang memiliki saham dengan hak suara pada masing-masing Bank lebih dari 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham Bank. (2) Bank dengan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat
PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib mengalihkan kelebihan saham di atas 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) kepada pihak lain paling lama 1 (satu) tahun setelah berakhirnya jangka waktu pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
(1) Fungsi Holding hanya dapat dilakukan PSP berupa Bank yang berbadan hukum INDONESIA atau instansi Pemerintah Pusat. (2) Fungsi Holding dipimpin oleh: a. salah satu anggota direksi pada Bank yang menjadi PSP; atau b. salah satu pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan tertinggi instansi Pemerintah Pusa
(1) Bank yang akan diambil alih oleh pihak yang telah menjadi PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyampaikan rencana pemenuhan ketentuan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada saat mengajukan izin pengambilalihan. (2) Rencana pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada aya
(1) PSP yang tidak melakukan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilarang melakukan pengendalian dan dilarang memiliki saham dengan hak suara pada masing-masing Bank lebih dari 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham Bank. (2) Bank dengan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat
PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib mengalihkan kelebihan saham di atas 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) kepada pihak lain paling lama 1 (satu) tahun setelah berakhirnya jangka waktu pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
Perbaikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit dengan: a. melakukan evaluasi efektivitas dan perbaikan rencana penanganan dan pemulihan Insiden Siber atas dasar penanganan dan pemulihan Insiden Siber yang telah dilaku
Perbaikan persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (6) meliputi rekapitulasi jumlah anggota Partai Politik hasil perbaikan dalam wilayah daerah kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN 1 MODEL F2.HP-PARPOL dan daftar nama dan alamat anggot
Perbaikan Palsan dan APU Persandian bertujuan mengembalikan fungsi Palsan dan APU Persandian.
KategoriPerbaikan Palsan meliputi: a. perbaikan umum; b. perbaikan khusus. Pasal10 (1) Perbaikan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, merupakan perbaikan yang tidak berkaitan dengan aspek kriptografis Palsan. (2) Perbaikan
(1) Perbaikan umum Palsan dan APU Persandian dilakukan oleh Instansi Pemerintah. (2) Perbaikan khusus Palsan dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara.
(1) Instansi Pemohon melakukan konsultasi dengan Direktorat Materiil Sandi Lembaga Sandi Negara mengenai kronologis dan kondisi Palsan dan APU Persandianyang rusak melalui media komunikasi aman yang disediakan Lembaga Sandi Negara. (2) Lembaga Sandi Negara c.q. Direktorat Materiil Sandi memberikan
(1) Dalam hal Perbaikan umum Palsan dan APU Persandian, Instansi Pemerintah mengajukan suratpemberitahuan kerusakan yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara. (2) Surat pemberitahuan kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat keterangan mengenainama Palsan dan APU Pers
(1) Dalam hal Perbaikan khusus Palsan, Instansi Pemohon membuat surat permohonan perbaikanyang ditujukan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara. (2) Surat permohonan perbaikansebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat keterangan mengenai nama Palsan, nomor seri, de
Perbaikan Rumah dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dilakukan melalui rehabilitasi atau pemugaran.
Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 yang mengakibatkan beban tambahan terhadap konstruksi bangunan wajib memperoleh pertimbangan penilai ahli bidang konstruksi.
Perbaikan peralatan instalasi sistem bahan bakar gas pada kendaraan bermotor dilakukan dengan ketentuan: a. pelaksanaan perbaikan harus dilakukan pada agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) atau bengkel umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1); b. pelaks
(1) Peti Kemas yang dinyatakan tidak laik berdasarkan hasil pemeriksaan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor wajib dilakukan perbaikan untuk memenuhi persyaratan kelaikan Peti Kemas sesuai dengan ketentuan pada konvensi. (2) Perbaikan Peti Kemas sebagaimana dim
