Langsung ke konten

Pencarian

PP 17/1999 Pasal 45

(1) BPPN MENETAPKAN Bank Dalam Penyehatan yang tidak dapat disehatkan dan yang telah selesai menjalani program penyehatan, serta menyerahkan kembali Bank Dalam Penyehatan, tersebut kepada Bank INDONESIA. (2) Kecuali terhadap Bank Dalam Penyehatan yang tidak dapat disehatkan, BPPN menyerahkan kembali

PP 17/1999 Pasal 46

(1) Penyerahan Bank Dalam Penyehatan oleh BPPN kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), disertai dengan informasi dan dokumen yang ada pada BPPN. (2) Dengan penyerahan Bank Dalam Penyehatan kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), segala tugas da

UU 014/1967 Pasal 3

**(1) Menurut fungsinya bank dibedakan dalam:** - Bank Sentral ialah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Dasar 1945, dan yang selanjutnya akan diatur dengan Undang-undang tersendiri. - Bank Umum ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan da

UU 014/1967 Pasal 4

Suatu Badan atau perorangan yang melakukan usaha serupa dengan usaha bank, wajib menamakan dirinya "Bank".

UU 014/1967 Pasal 23

**(1) Bank Umum memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan** secara telegram maupun dengan surat, ataupun dengan jalan memberikan wesel-tunjuk diantara sesama kantornya; penarikan atas saldo kredit yang ada pada koresponden dilakukan secara telegram atau dengan wesel-tunjuk atau deng

UU 014/1967 Pasal 24

**(1) Bank Umum tidak memberi kredit tanpa jaminan kepada siapapun** juga. **(2) Pada penyitaan barang-tetap atau hasil bumi, barang, efek atau** tanggungan lain, yang terikat kepada bank, sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap bank, maka bank boleh membeli seluruh ata

UU 014/1967 Pasal 25

**(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam pasal 3 ayat (1)** huruf b, Bank Umum diperkenankan memberikan kredit jangka menengah hanya untuk tujuan bidang produksi. Jumlah kredit itu diberikan menurut perbandingan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. **(2) Ban

UU 014/1967 Pasal 26

**(1) Bank Tabungan terutama memperbungakan hanya dalam kertas** berharga yang solide. **(2) Bank Tabungan dapat memberikan kredit yang pelaksanaannya** dilakukan menurut bimbingan oleh Bank Indonesia.

UU 014/1967 Pasal 27

Jumlah kredit termaksud dalam pasal 26 ayat (2) hanya boleh diberikan sampai suatu jumlah menurut perbandingan dengan seluruh simpanan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. ### Pasal 28… --- --- Page 18 --- PRESIDEN - 18 -

UU 014/1967 Pasal 28

**(1) Bank Pembangunan diperkenankan mengadakan penyertaan modal** dalam perusahaan, dengan persetujuan dan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penyertaan modal tersebut tidak bersifat tetap. **(2) Bank Indonesia memberikan bimbingan kepada Bank Pembangunan** dalam us

UU 014/1967 Pasal 29

**(1) Bank Pembangunan dalam usahanya terutama memberikan kredit** jangka menengah dan panjang. **(2) Bank Pembangunan diperkenankan mempergunakan simpanan** gironya untuk pemberian kredit jangka pendek. Jumlah kredit tersebut hanya boleh diberikan sampai suatu jumlah menurut

(1) Menurut fungsinya bank dibedakan dalam: a. Bank Sentral ialah Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945, dan yang selanjutnya akan diatur dengan UNDANG-UNDANG tersendiri. b. Bank Umum ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro

UU 14/1967 Pasal 4

Suatu Badan atau perorangan yang melakukan usaha serupa dengan usaha bank, wajib menamakan dirinya "Bank".

UU 14/1967 Pasal 23

(1) Bank Umum memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram maupun dengan surat, ataupun dengan jalan memberikan wesel-tunjuk diantara sesama kantornya; penarikan atas saldo kredit yang ada pada koresponden dilakukan secara telegram atau dengan wesel-tunjuk atau dengan cek. (2) Bank...

UU 14/1967 Pasal 24

(1) Bank Umum tidak memberi kredit tanpa jaminan kepada siapapun juga. (2) Pada penyitaan barang-tetap atau hasil bumi, barang, efek atau tanggungan lain, yang terikat kepada bank, sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap bank, maka bank boleh membeli seluruh atau sebagian dari ba

UU 14/1967 Pasal 25

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf b, Bank Umum diperkenankan memberikan kredit jangka menengah hanya untuk tujuan bidang produksi. Jumlah kredit itu diberikan menurut perbandingan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Bank Umum dapat memberik

UU 14/1967 Pasal 26

(1) Bank Tabungan terutama memperbungakan hanya dalam kertas berharga yang solide. (2) Bank Tabungan dapat memberikan kredit yang pelaksanaannya dilakukan menurut bimbingan oleh Bank INDONESIA.

UU 14/1967 Pasal 27

Jumlah kredit termaksud dalam pasal 26 ayat (2) hanya boleh diberikan sampai suatu jumlah menurut perbandingan dengan seluruh simpanan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. Pasal 28…

UU 14/1967 Pasal 28

(1) Bank Pembangunan diperkenankan mengadakan penyertaan modal dalam perusahaan, dengan persetujuan dan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. Penyertaan modal tersebut tidak bersifat tetap. (2) Bank INDONESIA memberikan bimbingan kepada Bank Pembangunan dalam usahanya menarik dan

UU 14/1967 Pasal 29

(1) Bank Pembangunan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang. (2) Bank Pembangunan diperkenankan mempergunakan simpanan gironya untuk pemberian kredit jangka pendek. Jumlah kredit tersebut hanya boleh diberikan sampai suatu jumlah menurut perbandingan yang