Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 23/2013 Pasal 35

…apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: a. proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi ekonomi makro lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan; b. krisis sistemik dalam sistem keuangan dan perbankan<

PERMEN 2/2020 Pasal 19

…termasuk menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara, memberikan pinjaman dan penambahan modal kepada Lembaga Penjamin Simpanan, serta pendanaan untuk restrukturisasi perbankan pada saat krisis. SK No 036115 A (3) Ketentuan... PRESIDEN REPUBLlK INDONESIA _22_ (3) Ketentuan lebih

PERMEN ESDM/2 Pasal 55

…rg jawab atas biaya Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan: a. kemampuan membayar; dan/atau b. komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi. (4) Kemampuan membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuktikan dengan dokumen dari lembaga perbankan

…dari: (dalam rupiah) a. Perbankan dalam negeri 300.000.000.000,00 b. Non-perbankan dalam negeri 89.675.295.500.000,00 i. Privatisasi 1.500.000.000.000,00 ii. Penjualan aset program restrukturisasi perbankan 600.000.000.000,00 iii. Surat b

PERMENKES 8/2016 Pasal 9

Hak keadilan dan perlindungan hukum untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. atas perlakuan yang sama di hadapan hukum; b. diakui sebagai subjek hukum; c. memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak; d. mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili k

PERMEN ESDM/12 Pasal 5

…puluh empat triliun seratus enam puluh empat miliar rupiah). Untuk mengoptimalkan pendapatan bagian laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan: a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

UU 4/2023 Pasal 1

…mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 7. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 8. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Lembaga Penj

UU 4/2023 Pasal 48

…rugi di antaranya mencakup perbaikan proses bisnis dan tata kelola. Selain berupa kesepakatan, ganti rugi juga dapat berupa dana yang berasal dari pengembalian keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah dalam penegakan hukum tindak pidana di sektor jasa keu

UU 4/2023 Pasal 67

…telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; i. bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung; j. bukan p

UU 4/2023 Pasal 259

…terlebih dahulu memperoleh izin dari kementerian, lembaga, atau otoritas pembina dan pengawas profesi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan b. terdaftar pada: 1. Otoritas. . . d. e. f. o b' h. i. SK No 164421 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 1. Otoritas Jasa Keuangan untuk Profesi Penunjang

UU 4/2023 Pasal 341

…Proporsi aset di sektor keuangan nasional belum cukup merata. Sektor perbankan yang merupakan salah satu sumber pembiayaan jangka pendek masih sangat dominan dibandingkan dengan sektor keuangan yang lain. Porsi aset di industri keuangan nonbank yang merupakan sumber dana jangka panjang

KEMENKEU 100/pmk Pasal 1

…yang dibentuk dalam rangka meneegah dan memberantas tindak pidana peneueian uang. 1. Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia yang memiliki tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menJaga kelanearan sistem pembayaran, serta mengatur dan m

KEMENKEU 190/pmk Pasal 1

…perusahaan. 1. Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkar: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengar: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009. 1. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingka: LPS adalah lembaga independen yang berf

KEMENKEU 240/pmk Pasal 1

…1. Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah. 8 . Chanelling adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan nonperbankan

PER1 2/2022 Pasal 17

…Satker baik di tingkat pusat clan/ atau daerah, meliputi: ( --- 1. pelaksanaan operasional KKP Domestik secara menyeluruh; 1. penerbitan dan penyampaian tagihan dalam bentuk e-billing kepada pemegang KKP Domestik dan/ atau Administrator KKP Domestik; 1. penyediaan manfaat dan layanan KKP Dom

PER2 9/2016 Pasal 6

…merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan langkah penanganan Krisis Sistem Keuangan; h. menyerahkan penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik kepada Lembaga Penjamin Simpanan; i. menetapkan langkah yang harus dilakukan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk mend

PERMENKEU 123-pmk-08-2016/2016 Pasal 1

…sebagai gateway oleh Menteri untuk menampung pengalihan dana Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak 8. Efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas E

PERMENKEU 204-pmk-05-2020/2020 Pasal 5

…dan sistem lainnya; b. sistem pembayaran yang dimiliki oleh Pihak Mitra sebagai penyedia barang/jasa, antara lain sistem perusahaan listrik negara, sistem perusahaan telekomunikasi, dan sistem lainnya; c. sistem penyaluran bantuan sosial dan bantuan pemerintah yang disediakan oleh bank

PERMENKEU 227-pmk-02-2018/2017 Pasal 1

… Pemberi Kerja adalah penyelenggara negara yang mempekerjakan prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 7. Bank adalah bank umum seba

PERMENPERA 13-permen-m-2008/2008 Pasal 8

…Pembangunan rusuna di kawasan perkotaan yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kawasan komersial diupayakan menggunakan konsep kombinasi peruntukkan (mixed-use) sehingga memungkinkan terjadinya subsidi silang dari bangunan komersial kepada rusuna dikawasan yang sama. (8) Semua k