Pencarian
(1) Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan BPR Syariah dapat melakukan kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan dan investasi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan Prinsip Syariah. (2) Kegiatan penghimpunan dana da
(1) Dalam melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Bank dapat memanfaatkan data dan/atau informasi milik lembaga atau instansi yang berwenang dan/atau sumber lain, yang sudah memiliki hubungan kerja sama dengan Bank. (2) Bank harus memastikan kesiapan infrastruktur pendukun
Mitra Bank dalam melakukan penyediaan layanan informatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a wajib berupa LJK.
(1) Mitra Bank dalam melakukan penyediaan layanan transaksional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b berupa: a. LJK; dan/atau b. lembaga non-LJK. (2) Mitra Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa penyedia layanan keuangan berbasis Teknologi Informasi wajib telah memperol
(1) Bank dan/atau bank umum konvensional yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (6) dan/atau Pasal 135 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Bank dan/atau bank umum konvensional yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian dokumen atau laporan sebagai
(1) Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan BPR Syariah dapat: a. menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang; dan b. menjadi pengelola wakaf dan/atau menyalurkannya melalui pengelola wakaf sesuai dengan kehendak pemberi wakaf. (2) Kegiatan menghimpun da
(1) Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan BPR Syariah dapat melakukan kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan dan investasi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan Prinsip Syariah. (2) Kegiatan penghimpunan dana da
Prosedur mudah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berupa tata cara mendapatkan kredit dan/atau pembiayaan yang dilakukan dengan cara sederhana dan cepat.
Persyaratan lunak dalam Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat berupa: - agunan yang dapat dipenuhi atau tanpa agunan; - bunga kredit dan/atau bagi hasil yang terjangkau; dan/atau www.peraturan.go.id --- --- Page 9 --- 2020, No.308
(1) Bank Umum Syariah dapat melakukan kerjasama dengan Bank Umum Konvensional yang memiliki hubungan kepemilikan dengan Bank Umum Syariah dalam bentuk kegiatan LSB. (2) Kegiatan LSB hanya dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Bank Umum Konvensional tidak memiliki Unit Usa
(1) Kegiatan LS dapat dilaksanakan pada jaringan kantor Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah dengan persyaratan sebagai berikut: a. lokasi kegiatan LS berada dalam 1 (satu) wilayah koordinasi Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan dengan KC Unit Usaha Syariah yang menjadi induk LS
(1) Bank Umum Syariah dapat melakukan kerjasama dengan Bank Umum Konvensional yang memiliki hubungan kepemilikan dengan Bank Umum Syariah dalam bentuk kegiatan LSB. (2) Kegiatan LSB hanya dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Bank Umum Konvensional tidak memiliki Unit Usa
(1) Kegiatan LS dapat dilaksanakan pada jaringan kantor Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah dengan persyaratan sebagai berikut: a. lokasi kegiatan LS berada dalam 1 (satu) wilayah koordinasi Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan dengan KC Unit Usaha Syariah yang menjadi induk LS
(1) BPPN melakukan program penyehatan terhadap Bank-bank yang telah ditetapkan dan diserahkan oleh Bank INDONESIA kepada BPPN. (2) Kriteria Bank yang ditetapkan dan diserahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(1) Penyerahan suatu Bank oleh Bank INDONESIA kepada BPPN wajib diikuti dengan menyerahkan informasi dan dokumen yang menyangkut Bank, Direksi, Komisaris dan atau pemegang saham Bank. (2) Penyerahan informasi dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib disampaikan dalam jangka waktu selam
Penyerahan suatu Bank oleh Bank INDONESIA kepada BPPN, diumumkan oleh Bank INDONESIA dalam 1 (satu) surat kabar harian yang berperedaran luas.
(1) Tata cara yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja dan penentuan hak-hak debitur dan komisaris sebagai akibat dari pengambilalihan hak dan kewenangan BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, ditetapkan oleh Ketua BPPN. (2) Tata cara yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja dan pene
(1) BPPN melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk memperoleh segala keterangan yang diperlukan dari dan mengenai Bank Dalam Penyehatan Aset Dalam Restrukturisasi, Kewajiban Dalam Restrukturisasi, dan atau pihak manapun yang terlibat atau patut diduga terlibat, atau mengetahui kegiatan yang merugik
(1) Dalam melakukan program penyehatan Bank, BPPN berhak dan berwenang untuk antara lain : a. Menghitung dan MENETAPKAN kerugian yang dialami Bank Dalam Penyehatan dan membebankan kerugian tersebut kepada modal bank yang bersangkutan. b. Mewajibkan Bank Dalam Penyehatan untuk melakukan penghapusbu
(1) Dalam hal kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a diderita oleh Bank Dalam Penyehatan ditimbulkan akibat oleh kesalahan, kelalaian dan atau Transaksi Tidak Wajar dari anggota Direksi, Komisaris dan atau pemegang sahamnya, BPPN berwenang membebankan kerugian serta memperoleh ganti ru
