Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN OJK/26 Pasal 71

(1) Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan BPR Syariah dapat melakukan kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan dan investasi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan Prinsip Syariah. (2) Kegiatan penghimpunan dana da

PERBAN 12-pojk-03-2018/2018 Pasal 12

(1) Dalam melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Bank dapat memanfaatkan data dan/atau informasi milik lembaga atau instansi yang berwenang dan/atau sumber lain, yang sudah memiliki hubungan kerja sama dengan Bank. (2) Bank harus memastikan kesiapan infrastruktur pendukun

PERBAN 12-pojk-03-2018/2018 Pasal 14

Mitra Bank dalam melakukan penyediaan layanan informatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a wajib berupa LJK.

PERBAN 12-pojk-03-2018/2018 Pasal 15

(1) Mitra Bank dalam melakukan penyediaan layanan transaksional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b berupa: a. LJK; dan/atau b. lembaga non-LJK. (2) Mitra Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa penyedia layanan keuangan berbasis Teknologi Informasi wajib telah memperol

PERBAN 16-pojk-03-2022/2022 Pasal 136

(1) Bank dan/atau bank umum konvensional yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (6) dan/atau Pasal 135 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Bank dan/atau bank umum konvensional yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian dokumen atau laporan sebagai

PERBAN 26/2024 Pasal 70

(1) Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan BPR Syariah dapat: a. menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang; dan b. menjadi pengelola wakaf dan/atau menyalurkannya melalui pengelola wakaf sesuai dengan kehendak pemberi wakaf. (2) Kegiatan menghimpun da

PERBAN 26/2024 Pasal 71

(1) Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan BPR Syariah dapat melakukan kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan dan investasi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan Prinsip Syariah. (2) Kegiatan penghimpunan dana da

PP / Pasal 15

Prosedur mudah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berupa tata cara mendapatkan kredit dan/atau pembiayaan yang dilakukan dengan cara sederhana dan cepat.

PP / Pasal 16

Persyaratan lunak dalam Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat berupa: - agunan yang dapat dipenuhi atau tanpa agunan; - bunga kredit dan/atau bagi hasil yang terjangkau; dan/atau www.peraturan.go.id --- --- Page 9 --- 2020, No.308

PERATURAN OJK/2-pojk-03-2016 Pasal 3

(1) Bank Umum Syariah dapat melakukan kerjasama dengan Bank Umum Konvensional yang memiliki hubungan kepemilikan dengan Bank Umum Syariah dalam bentuk kegiatan LSB. (2) Kegiatan LSB hanya dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Bank Umum Konvensional tidak memiliki Unit Usa

PERATURAN OJK/2-pojk-03-2016 Pasal 4

(1) Kegiatan LS dapat dilaksanakan pada jaringan kantor Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah dengan persyaratan sebagai berikut: a. lokasi kegiatan LS berada dalam 1 (satu) wilayah koordinasi Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan dengan KC Unit Usaha Syariah yang menjadi induk LS

PERBAN 2-pojk-03-2016/2016 Pasal 3

(1) Bank Umum Syariah dapat melakukan kerjasama dengan Bank Umum Konvensional yang memiliki hubungan kepemilikan dengan Bank Umum Syariah dalam bentuk kegiatan LSB. (2) Kegiatan LSB hanya dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Bank Umum Konvensional tidak memiliki Unit Usa

PERBAN 2-pojk-03-2016/2016 Pasal 4

(1) Kegiatan LS dapat dilaksanakan pada jaringan kantor Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah dengan persyaratan sebagai berikut: a. lokasi kegiatan LS berada dalam 1 (satu) wilayah koordinasi Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan dengan KC Unit Usaha Syariah yang menjadi induk LS

PP 17/1999 Pasal 37

(1) BPPN melakukan program penyehatan terhadap Bank-bank yang telah ditetapkan dan diserahkan oleh Bank INDONESIA kepada BPPN. (2) Kriteria Bank yang ditetapkan dan diserahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

PP 17/1999 Pasal 38

(1) Penyerahan suatu Bank oleh Bank INDONESIA kepada BPPN wajib diikuti dengan menyerahkan informasi dan dokumen yang menyangkut Bank, Direksi, Komisaris dan atau pemegang saham Bank. (2) Penyerahan informasi dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib disampaikan dalam jangka waktu selam

PP 17/1999 Pasal 39

Penyerahan suatu Bank oleh Bank INDONESIA kepada BPPN, diumumkan oleh Bank INDONESIA dalam 1 (satu) surat kabar harian yang berperedaran luas.

PP 17/1999 Pasal 41

(1) Tata cara yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja dan penentuan hak-hak debitur dan komisaris sebagai akibat dari pengambilalihan hak dan kewenangan BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, ditetapkan oleh Ketua BPPN. (2) Tata cara yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja dan pene

PP 17/1999 Pasal 42

(1) BPPN melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk memperoleh segala keterangan yang diperlukan dari dan mengenai Bank Dalam Penyehatan Aset Dalam Restrukturisasi, Kewajiban Dalam Restrukturisasi, dan atau pihak manapun yang terlibat atau patut diduga terlibat, atau mengetahui kegiatan yang merugik

PP 17/1999 Pasal 43

(1) Dalam melakukan program penyehatan Bank, BPPN berhak dan berwenang untuk antara lain : a. Menghitung dan MENETAPKAN kerugian yang dialami Bank Dalam Penyehatan dan membebankan kerugian tersebut kepada modal bank yang bersangkutan. b. Mewajibkan Bank Dalam Penyehatan untuk melakukan penghapusbu

PP 17/1999 Pasal 44

(1) Dalam hal kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a diderita oleh Bank Dalam Penyehatan ditimbulkan akibat oleh kesalahan, kelalaian dan atau Transaksi Tidak Wajar dari anggota Direksi, Komisaris dan atau pemegang sahamnya, BPPN berwenang membebankan kerugian serta memperoleh ganti ru